Credit Image : www.lkpp.go.id |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengupayakan reformasi pada empat pilar untuk mewujudkan dunia pengadaan yang profesional, yaitu melalui regulasi, sumber daya manusia, mekanisme pasar dan integritas.
Usaha peningkatan dan perbaikan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kualitas SDM serta pengembangan kebijakan dan regulasi yang terarah sesuai dengan laju modernisasi ke depan.
“Tujuan besarnya adalah mempersiapkan SDM dan kemudian nanti kelembagaannya karena pemerintah ini, melalui LKPP, sedang mempunyai cita-cita besar ingin menjadikan dunia pengadaan ini dunia yang profesional,” ujar Kepala LKPP Agus Prabowo pada saat memberikan sambutan dalam acara bertajuk “Pembukaan Diklat Jabtan Fungsional Pengelola PBJP” di Pusdiklat LAN beberapa waktu yang lalu.
Oleh sebab itu, menurut Agus, LKPP tengah merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan turunannya untuk disesuaikan dengan kebutuhan kebijakan dewasa ini. Agus memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar pengadaan akan tetap dipertahankan sebagai nilai pokok meski aturan terus direvisi.
Untuk itu, ia menekankan perlunya insan pengadaan memahami hal tersebut. “Dunia yang kita tinggali sekarang ini adalah dunia yang penuh dengan dinamika. Jadi, yang namanya aturan yang bagus itu kalau aturannya diubah terus, tetapi tidak prinsip dasarnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan bahwa LKPP terus meningkatkan kualitas SDM dan kelembagaan di bidang pengadaan. Upaya tersebut dikonkretkan dalam bentuk pengembangan kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja SDM pengadaan.
Walaupun pengembangan kompetensi itu harus dilakukan secara berproses , Agus optimistis dapat mewujudkan hal tersebut. “Jadi, kita mempersiapkan SDM supaya paham betul aturan yang dimaksud tadi dalam (membangun) kelembagaan yang tertata,” ujar Agus.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber daya Manusia LKPP Dharma Nursani menyampaikan bahwa pengembangan dan pembinaan SDM terus dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan di seluruh Indonesia.
Pengembangan dan pembinaan ini, menurutnya, perlu dilakukan agar sistem pengadaan dapat lebih transparan karena didukung oleh pelaku pengadaan yang profesional.
“Arah kebijakan dan pengembangan sistem PBJ adalah peningkatan fairness, transparansi, dan profesionalisme dalam pengadaan barang jasa pemerintah yang ditempuh melalui pengembangan dan pembinaan SDM secara profesional,” terang Dharma.
Di samping kedua pilar tersebut, LKPP saat ini terus menggiring mekanisme pengadaan sesuai dengan pilar yang ketiga, yaitu mekanisme pasar. Selain menerapkan model crowd management sebagai “katalisator” pembentuk pasar pengadaan kredibel, LKPP juga terus mengoptimalkan pengkatalogkan produk dan mengembangkan sistem e-purchasing.
“Dengan prinsip ini LKPP akan menggiring praktik pengadaan ini betul betul praktik pasar. Artinya, barang atau jasa yang sudah ada di pasar dan kita akui itu pasarnya adil ya sudah tidak usah dilelang; beli saja,” kata Agus.
Di luar hal tersebut, Agus mendorong terwujudnya praktik penyelenggaraan pengadaan yang jujur dan adil melalui integritas SDM pengadaan. Hal ini, menurutnya, untuk menciptakan praktik pengadaan yang kredibel dan bebas dari korupsi.
“Kalau kita sudah bisa melakukan pengadaan yang kredibel, akan ada tiga suasana yang tercipta: belanjanya efisien, yang kedua iklim persaingan usahanya muncul, yang ketiga public delivery-nya bagus,” pungkas.
Source : lkpp.go.id
0 Response to "Penguatan Pilar Pengadaan Melalui Pemberdayaan SDM"
Posting Komentar