Kegiatan Pengembangan Kapasitas Biro Hukum dan APIP pada tahun 2014 (Source photo : LKPP) |
Permasalahan hukum pada pengadaan barang/jasa tidaklah muncul secara tiba-tiba melainkan karena ada penyebabnya. Penyebab permasalahnn hukum pada pengadaan barang/jasa bisa dikarenakan terjadi pada saat proses perencanaan anggaran, proses pemilihan (lelang), pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan ataupun pemanfaatan barang/jasa. Untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait pengadaan barang/jasa, maka Biro, Bidang dan/atau Bagian Hukum disetiap K/L/PD mempunyai peran yang sangat besar.
Sebagaimana diketahui penanganan kasus korupsi pengadaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menempati posisi teratas hingga saat ini. Hal tersebut seringkali membuat PNS enggan ditunjuk menjadi pengelola pengadaan, karena seolah-olah sudah menunggu waktu untuk masuk penjara. “Kata orang tinggal menunggu salahnya saja". Stereotip ini yang perlu dihilangkan. Paradigmanya diubah.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 ayat (3) Pimpinan K/L/PD wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPS/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelayanan hukum berupa pendampingan hukum oleh Biro/bagian Hukum K/L/PD kepada para personil pengadaan. Pelayanan hukum dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan hingga putusan pengadalian. Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.
Selain dari pihak Biro Hukum, APIP juga akan didorong untuk melakukan pendampingan dalam proses pengadaan. Untuk itu, keduanya akan dibekali dengan pengetahuan yang luas mencakup pengadaan barang/jasa pemerintah dan hal-hal terkait yang seringkali bersinggungan dengan masalah hukum.
Oleh karenanya dalam rangka mewujudkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres No 54 tahun 2010 serta perubahannya, Direktorat penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perlu menyelenggarakan kegiatan Peningkatan kapasitas stakeholder Pengadaan Barang/Jasa terkait Penangan Permasalahan Hukum, khususnya bagi Biro, Bidang dan/atau Bagian Hukum K/L/PD seperti yang akan diselenggaran di dua kota pada bulan Mei 2016. Berikut ini jadwalnya.
LKPP akan menangung biaya paket meeting fullboard peserta. Selain hal tersebut biaya ditanggung oleh masing-masing peserta.
Ketentuan peserta:
- PNS yang bertugas di Biro, Bidang dan/atau Bagian Hukum di K/L/PDFormulir permohonan yang telah diisi dapat dikirim melalui email : pph.lkpp@gmail.com, paling lambat satu minggu sebelum waktu pelaksanaan
- Untuk informasi lebih lanut dapat mengubungi Contact Person (CP) : Lisa (0812 9090 8988) atau Linda (0812 944 85373).
- Persetujuan permohonan mutlak ditentukan oleh LKPP sesuai dengan kuota yang ada. Nama-nama yang ditetapakan sebagai peserta akan diberitahukan melalui email masing-nasing peserta.
NB : Formulir dapat didownload disini.
0 Response to "Perlunya Peningkatan Kapasitas Biro Hukum Terkait Penanganan Permasalahn Hukum PBJ"
Posting Komentar