Medan - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkomitmen meningkatkan peran pejabat fungsional pengadaan pengelola pengadaan. Rencana tersebut sebelumnya menjadi topik yang diangkat dalam rapat pembahasan revisi perpres yang baru.
“Yang bisa kami janjikan peran jabatan fungsional itu nanti akan dipentingkan di dalam organisasi pelaksanaan PBJ,” ujar Kepala LKPP Agus Prabowo dalam acara bertajuk ”Forum Komunikasi Jabatan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2016” beberapa waktu lalu di Medan, Sumatera Utara.
Agus menjelaskan bahwa pejabat fungsional PBJ akan tetap berinduk di bawah ULP. Namun demikian, lanjut Agus, rencananya para pejabat fungsional juga dapat membantu PPK, PPHP, dan pejabat pengadaan.
Terkait dengan jabatan fungsional PBJ, Agus juga menyampaikan bahwa pengusulan tunjangan telah berada pada babak baru. Menurutnya, Menteri Keuangan telah mengirimkan surat persetujuan prinsip kepada KemenPANRB perihal permohonan pembuatan perpres yang mengatur ihwal tunjangan jabfung PBJ.
“Jadi, sekarang LKPP melalui Pak Chani (Dharma Nursani-red) CS nanti akan ketuk pintu lagi KemenPANRB untuk segera mempersiapkan draf perpresnya,” ujar Agus melanjutkan.
Di sisi lain, Agus berharap seluruh pejabat fungsional PBJ dapat menerima besaran tunjangan yang diusulkan. Sebab, menurutnya, insentif tidak melulu berbentuk materi ataupun finansial. Agus menuturkan bahwa silaturahmi di antara para pejabat fungsional pun merupakan bentuk insentif yang lain.
“Jadi intinya insentif itu kita bekerja memperjuangkan sesuatu yang benar, yang mulia, begitu ya, dan kita mendapat silaturahim,” tutur Agus.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Dharma Nursani memaparkan bahwa arah kebijakan dan strategi LKPP telah disusun untuk mendukung penguatan SDM dan kelembagaan.
Dewasa ini, lanjut Chani, LKPP bahkan telah menerapkan persyaratan berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan kewajiban mengikuti uji kompetensi bagi pejabat fungsional yang ingin naik jenjang. Kebijakan itu sejalan dengan telah diberlakukannya SKKNI bidang pengadaan.
“Generasi yang berikutnya maka harus ada pelatihan dan uji kompetensi untuk 29 unit kompetensi yang sudah hadir di depan mata kita, yaitu SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia),” ujarnya.
Dengan diberlakukannya standar ini, menurutnya, pengakuan atas kompetensi pejabat pengadaan—yang telah lulus uji kompetensi –tidak lagi hanya terbatas pada lingkup pemerintahan saja, melainkan sudah diakui secara nasional.
“Jadi bukan cuma untuk pemerintah, bukan hanya untuk birokrasi kita. Di luar sana itu banyak ahli-ahli pengadaan juga. Jadi, kita setelah punya standar ini akan sama dengan mereka; mereka akan sama dengan kita [sic!],” pungkas Chani, sapaan akrab Dharma Nursani.
0 Response to "LKPP Berkomitmen Tingkatkan Peran Pejabat Fungsional Pengadaan"
Posting Komentar