Pengadaan.web.id - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan kemudahan kepada penyedia dalam mengajukan pemutakhiran harga produk e-katalog. Apalagi, beberapa produk e-katalog, terutama produk impor, sangat dipengaruhi tingkat inflasi dan pergerakan kurs rupiah yang notabene bersifat fluktuatif.
Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Sarah Sadiqa mengatakan, kemudahan pembaruan harga ini sangat diperlukan untuk memberikan akses kepada penyedia dalam menyesuaikan harga komoditas.
Menurutnya, pos penyesuaian harga ditetapkan dalam skala termin berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan LKPP. Hal ini nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kontrak katalog .
“Jadi memang untuk harga barang-barang seperti ini, update harga menjadi lebih dekat waktunya. Ada barang yang kontraknya satu tahun, tapi kalau barang-barang tertentu lebih dekat update-nya supaya meng-capture harga pasarnya,” ujarnya.
Sarah menjelaskan bahwa saat ini LKPP tengah mengembangkan business intelligence melalui kajian dan analissi pasar untuk mempermudah dalam menetapkan harga produk, termasuk dalam menentukan tingkat profitabilitas. Ini merupakan bentuk strategi LKPP dalam menaksir besaran harga berdasarkan informasi komponen-komponen biaya yang telah didapat (self-correction mechanism).
“Kalau secara standar tentunya ada yang harus kita ikuti, Pak, tapi untuk memastikan bahwa harga itu baik—termasuk dengan profitnya—biasanya kita akan undang dalam pertemuan adalah ahli-ahlinya,” ujar Sarah saat mendampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di kantor LKPP beberapa waktu yang lalu.
Disinggung soal penetapan standar profit, Sarah mengungkapkan, besaran margin profit bervariasi dan tergantung pada jenis komoditas. Sebab, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penentuan laba—seperti biaya, harga dasar, dan jumlah produksi—dari masing-masing produk juga sangat beragam. “Contohnya kalau kita bicara alat kesehatan dengan eskavator, tentunya akan berbeda kalau kita berhitung margin keuntungannya,” pungkas Sarah.
Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Sarah Sadiqa mengatakan, kemudahan pembaruan harga ini sangat diperlukan untuk memberikan akses kepada penyedia dalam menyesuaikan harga komoditas.
Menurutnya, pos penyesuaian harga ditetapkan dalam skala termin berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan LKPP. Hal ini nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kontrak katalog .
“Jadi memang untuk harga barang-barang seperti ini, update harga menjadi lebih dekat waktunya. Ada barang yang kontraknya satu tahun, tapi kalau barang-barang tertentu lebih dekat update-nya supaya meng-capture harga pasarnya,” ujarnya.
Sarah menjelaskan bahwa saat ini LKPP tengah mengembangkan business intelligence melalui kajian dan analissi pasar untuk mempermudah dalam menetapkan harga produk, termasuk dalam menentukan tingkat profitabilitas. Ini merupakan bentuk strategi LKPP dalam menaksir besaran harga berdasarkan informasi komponen-komponen biaya yang telah didapat (self-correction mechanism).
“Kalau secara standar tentunya ada yang harus kita ikuti, Pak, tapi untuk memastikan bahwa harga itu baik—termasuk dengan profitnya—biasanya kita akan undang dalam pertemuan adalah ahli-ahlinya,” ujar Sarah saat mendampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di kantor LKPP beberapa waktu yang lalu.
Disinggung soal penetapan standar profit, Sarah mengungkapkan, besaran margin profit bervariasi dan tergantung pada jenis komoditas. Sebab, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penentuan laba—seperti biaya, harga dasar, dan jumlah produksi—dari masing-masing produk juga sangat beragam. “Contohnya kalau kita bicara alat kesehatan dengan eskavator, tentunya akan berbeda kalau kita berhitung margin keuntungannya,” pungkas Sarah.
0 Response to "Pemutakhiran Harga di e-Katalog Bakal Dilakukan Berkala"
Posting Komentar