Pengadaan.web.id - Secara bertahap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diubah dari yang sebelumnya konvensional menjadi secara katalog elektronik atau e-katalog. Hal ini mengingat kebutuhan logistik yang diperlukan oleh KPU meliputi hampir keseluruhan wilayah Republik Indonesia yang bakal mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Prinsipnya, e-katalog ini agar proses dalam mendapatkan barang untuk kebutuhan pilkada dan pemilu lebih mudah dan efisien.
Manfaat e-katalog secara umum antara lain dapat mengurangi biaya proses pengadaan, tidak perlu lagi menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mengurangi resiko kegagalan lelang karena jumlah penyedia yang sudah tergabung di e-katalog sudah ada, terstandarnya spesifikasi teknis barang/jasa, mengurangi resiko hukum, dan memberikan rasa aman terhadap pengelola pengadaan, sehingga pengadaan barang/jasa menjadi efektif, efisien, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim menegaskan, sudah waktunya KPU mulai memasukkan perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada melalui e-katalog. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 juga mewajibkan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi melakukan e-Purchasing terhadap barang/jasa untuk dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan Kebutuhan.
Arif juga menjelaskan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 mengenai percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk itu seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah harus membuat rencana umum pengadaan barang/jasa.
Proses lelang pengadaan barang/jasa yang bersifat umum dan bernilai besar, harus sudah selesai proses lelangnya pada bulan Maret, kecuali yang bersifat khusus seperti di KPU yang harus sesuai tahapan pemilu atau pilkada.
"Pengadaan barang/jasa sudah saatnya memanfaatkan teknologi informasi, seperti e-katalog ini".
Ke depan distribusi juga akan menggunakan tracking, sehingga dengan tracking model scan ini dapat mempermudah melacak distribusi logistik di seluruh daerah,” tutur Arif saat memberikan pengarahan kebijakan pengadaan dan pendistribusian logistik pilkada melalui e-katalog di depan peserta Rapat Koordinasi (rakor) Pengelolaan Logistik Pemilihan 2017 Tingkat Nasional, kemarin.
Arif menambahkan, e-katalog ini juga mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada yang serentak. Kemudahan dari e-katalog untuk pemilu dan pilkada dilakukan serentak dan berulang adalah tidak ada lagi pra kualifikasi, karena prakualifikasi telah dilakukan oleh tim gabungan dari KPU, Inspektorat, dan LKPP, sehingga akan didapatkan penyedia barang/jasa yang benar-benar kredibel.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irawati, juga mendukung upaya KPU mewujudkan pengadaan melalui e-katalog ini. Selain mempermudah KPU dalam pengadaan logistik pemilu dan pilkada, e-katalog ini juga membantu KPU untuk tetap berintegritas.
“Kasus yang sering terjadi adalah kasus klasik, yaitu soal pengadaan barang dan jasa. Modus perkara korupsinya bisa penyuapan, dan juga penyalahgunaan anggaran. Harapan kita, modus perkara korupsi seperti ini bisa diminimalisir, agar kita mempunyai pembangunan yang maksimal,” ujar Irawati yang menjabat Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat di KPK.
Irawati juga mengungkapkan bahwa ke depan tidak hanya biaya eksplisit tindak pidana korupsinya saja yang harus diganti oleh pelaku, tetapi juga biaya implisit akan dihitung. Artinya, selain hasil tindak pidana korupsi, ditambah juga perdatanya. Sebagai contoh, apabila ada jembatan roboh akibat pembangunannya dikorupsi, kerugian tidak hanya dihitung biaya jembatan saja, tetapi juga dampak sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat robohnya jembatan tersebut.
0 Response to "E-katalog Fasilitasi Pengadaan Logistik Pilkada di KPU"
Posting Komentar