Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pengadaan alat fitness, di Gelanggang Olah Raga (GOR) Jakarta Barat. Indikasi dugaan korupsi adalah adanya penggelembungan nilai anggaran yang mengakibatkan negara dirugikan.
“Dua orang tersangka tersebut, adalah EB sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan rekanan berinisial CH,” kata Kajari Jakbar Reda Manthovani yang ditemui Pos kota, di Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Jumat (9/9).
Menurut Reda, mereka dijadikan tersangka, karena diduga telah melakukan penggelembungan biaya (mark up) HPS (Harga Perhitungan Sendiri). Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp3 miliar lebih.
PENGGELEDAHAN
Kajari Jakbar menjelaskan sampai kini sudah memeriksa 30 orang dari berbagai pihak terkait. Mereka, terdiri dari unsur pejabat, panitia pengadaan, rekanan, PPHP, Bendahara dari Dinas Olahraga DKI Jakarta.
Sehari sebelumnya, Kamis (8/9) tim penyidik menggeledah alat-alat Fitness, di Unit Pelaksana Teknis GOR Grogol, Jakbar. Penggeledahan dipimpin
Kasie Pidsus Kejari Jakbar Choirun Parapar dan Kasie Intel Kejari Jakbar Teguh Ananto. Sejumlah dokumen penting juga turut disita oleh tim penyidik.
Kasus ini berawal kontrak kesepakatan pembelian alat fitness senilai Rp4 miliar, namun yang terealisir sebesar Rp 3,8 miliar, 2013.
Pada praktiknya, yang hanya dibelanjakan senilai dibeli Rp 800 jutaan saja.
0 Response to "Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Alat Fitness GOR Jakbar"
Posting Komentar