Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan brosur di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pemerintah kota Makassar belum bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan belum tuntasnya audit BPKP yang dilakukan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Dedy Suwardi Surachman menegaskan, satu dari dua calon tersangka kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengadaan brosur senilai Rp2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial IM. Dia merupakan pejabat penting dilingkup Pemkot Makassar. Kemudian tersangka lainnya berinisial JP. JP adalah salah satu rekanan dari CV Makassar Grafika.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sry Surianti yang dikonfirmasi beralasan bahwa penahanan kedua tersangka terkendala karena hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa keuangan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sulsel belum tuntas.
"Kita tunggu dulu hasil audit. Bilamana sudah ada maka kita bakal mengambil langkah selanjutnya,"Ujar Sry.
Penyidik Kejaksaan diketahui sudah menemukan adanya unsur penyimpangan dalam proyek itu. Hasil audit fisik tim ahli Grafika, proyek pengadaan brosur untuk layanan masyarakat ditemukan ketidaksesuaian dengan perencanaan sebelumnya.
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut, dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta ditemukannya indikasi dugaan korupsi, penyimpangan dan kerugian negara pada proyek tersebut.
Ia menyebutkan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diduga sebesar Rp800 juta. Potensi itu berdasarkan hasil audit fisik dari ahli Grafika.
Hanya saja, Deddy belum bisa memastikan secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek itu. “Makanya hari ini rencananya, penyidik akan melakukan ekspose perkara di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar,” terang Deddy.
0 Response to "Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Brosur Diskominfo Makasar Terkendala Audit BPKP"
Posting Komentar