Pengadaan.web.id - Sebelumnya telah dijelaskan mengenai latar belakang dibentuknya Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sekarang kami menguraikan mengenai tantangan dan peluang karir Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan. Jika melihat Perpres 54 Tahun 2010 salah satu kebijakan pengadaan barang dan jasa adalah peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa. Peningkatan Profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab ini salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menetapkan pengelola pengadaan sebagai jabatan fungsional.
Berdasarkan Peraturan pemerintah No. 16 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Namun apakah tantangan profesionalisme pengadaan ini bisa terjawab dengan penetapan Permenpan tersebut. Ini yang masih harus dibuktikan. Merujuk pasal 30 ayat 3 Permenpan tersebut ditetapkan formasi jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur sebagai berikut:
a. Di lingkungan LKPP paling kurang 15 (lima belas) paling banyak 20 (dua puluh);
b. Di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian:
Selain sebagai sebuah tantangan jabatan fungsional ini adalah peluang besar bagi peningkatan karier pejabat pengelola pengadaan. Tujuan dibentuknya jabatan fungsional adalah untuk meningkatkan produktifitas kerja, produktifitas unit kerja, peningkatan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah. Profesionalisme adalah salah satu aspek yang diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah yang efektif dan efisien. Pengembangan karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja adalah bentuk dukungan terhadap profesionalisme.
Melalui jabatan fungsional penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit berdasarkan unsur dan sub unsur kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang pejabat fungsional, sehingga antara karier dan prestasi akan senantiasa beriringan berdasarkan aktifitas seorang pengelola pengadaan.
Namun yang harus menjadi catatan apakah perhitungan angka kredit ditetapkan berdasarkan besaran paket pengadaan barang/jasa ataukah berdasarkan spesifikasi dan resiko dari barang/jasa yang diadakan. Selain berdasarkan besaran paket sebagaimana yang dipakai sekarang dalam penetapan standar biaya honorarium panitia pengadaan, penetapan angka kredit sebaiknya juga mempertimbangkan spesifikasi dan resiko terhadap barang dan jasa yang diadakan. Namun hal ini tentu butuh pengaturan yang lebih detail terkait resiko barang dan jasa tersebut.
Peluang dan harapan besar juga tercermin dari usulan LKPP terkait penghasilan yang akan diterima pejabat fungsional pengelola pengadaan dimana berada diantara 15 juta sampai dengan 32 juta. Jumlah yang cukup besar bila dibandingkan dengan honor yang diterima panitia pengadaan tahun 2013 yang berkisar antara 510 ribu sampai 5.560 ribu untuk paket pengadaan diatas 1 triliun.
Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan kinerja kerja, tunjangan profesi, tunjangan lembur, tunjangan risiko jabatan, tunjangan transportasi dan tunjangan lain-lain. Namun pengaturan tentang besaran penghasilan pejabat fungsional pengelola pengadaan ini masih harus menunggu pembahasan dan penetapan dari kementerian keuangan serta presiden.
Jabatan Fungsional Pejabat Pengelola Pengadaan
Dalam Permenpan 77 Tahun 2012 ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari :
Berdasarkan Peraturan pemerintah No. 16 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Namun apakah tantangan profesionalisme pengadaan ini bisa terjawab dengan penetapan Permenpan tersebut. Ini yang masih harus dibuktikan. Merujuk pasal 30 ayat 3 Permenpan tersebut ditetapkan formasi jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diatur sebagai berikut:
a. Di lingkungan LKPP paling kurang 15 (lima belas) paling banyak 20 (dua puluh);
b. Di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian:
- Setiap 1 (satu) satuan kerja paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang;
- Setiap 1 (satu) ULP diperlukan paling kurang 3 (tiga) orang, paling banyak 7 (tujuh) orang;
- Setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang;
- Setiap 1 (satu) ULP paling kurang 40 (empat puluh) orang, dan paling banyak 60 (enam puluh) orang.
- Setiap 1 (satu) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) paling banyak 2 (dua) orang; dan
- Setiap 1 (satu) ULP paling kurang 30 (tiga puluh) orang, paling banyak 50 (lima puluh) orang.
Selain sebagai sebuah tantangan jabatan fungsional ini adalah peluang besar bagi peningkatan karier pejabat pengelola pengadaan. Tujuan dibentuknya jabatan fungsional adalah untuk meningkatkan produktifitas kerja, produktifitas unit kerja, peningkatan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah. Profesionalisme adalah salah satu aspek yang diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah yang efektif dan efisien. Pengembangan karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja adalah bentuk dukungan terhadap profesionalisme.
Melalui jabatan fungsional penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit berdasarkan unsur dan sub unsur kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang pejabat fungsional, sehingga antara karier dan prestasi akan senantiasa beriringan berdasarkan aktifitas seorang pengelola pengadaan.
Namun yang harus menjadi catatan apakah perhitungan angka kredit ditetapkan berdasarkan besaran paket pengadaan barang/jasa ataukah berdasarkan spesifikasi dan resiko dari barang/jasa yang diadakan. Selain berdasarkan besaran paket sebagaimana yang dipakai sekarang dalam penetapan standar biaya honorarium panitia pengadaan, penetapan angka kredit sebaiknya juga mempertimbangkan spesifikasi dan resiko terhadap barang dan jasa yang diadakan. Namun hal ini tentu butuh pengaturan yang lebih detail terkait resiko barang dan jasa tersebut.
Peluang dan harapan besar juga tercermin dari usulan LKPP terkait penghasilan yang akan diterima pejabat fungsional pengelola pengadaan dimana berada diantara 15 juta sampai dengan 32 juta. Jumlah yang cukup besar bila dibandingkan dengan honor yang diterima panitia pengadaan tahun 2013 yang berkisar antara 510 ribu sampai 5.560 ribu untuk paket pengadaan diatas 1 triliun.
Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan kinerja kerja, tunjangan profesi, tunjangan lembur, tunjangan risiko jabatan, tunjangan transportasi dan tunjangan lain-lain. Namun pengaturan tentang besaran penghasilan pejabat fungsional pengelola pengadaan ini masih harus menunggu pembahasan dan penetapan dari kementerian keuangan serta presiden.
Jabatan Fungsional Pejabat Pengelola Pengadaan
Dalam Permenpan 77 Tahun 2012 ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari :
No
|
Jenjang Jabatan
|
Jenjang Pangkat
|
1
|
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama
|
Penata Muda, golongan ruang III/a;
|
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
| ||
2
|
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda
|
Penata, golongan ruang III/c;
|
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
| ||
3
|
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya
|
Pembina, golongan ruang IV/a
|
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
| ||
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
|
0 Response to "Tantangan dan Peluang Karir Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"
Posting Komentar