Poin Utama Hasil Rakor ULP: Diperlukan Sinergi antar Stakeholder dalam Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa


Pengadaan.web.id - Rencana pembentukan Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa kini bukanlah hanya wacana semata. Sinergi antar stakeholder baik LKPP dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukan ke arah yang positif. Melalui rapat koordinasi (rakor) Unit Layanan Pengadaan di Makassar pada tanggal 27 September 2016 yang digagas LKPP dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri menghasilkan beberapa poin penting hasil dari kesepakatan yang didasarkan pada kajian hukum dan manerjerial antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Beberapa poin tersebut antara lain:


  1. Diperlukan komitmen yang tinggi dari Pimpinan Daerah untuk mendukung pembentukan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa yang permanen, independen dan mandiri untuk mencapai pengadaan yang kredibel
  2. LKPP sedang mengusulkan untuk menyatukan seluruh fungsi pengadaan barang/jasa sehingga pembinaan untuk seluruh fungsi tersebut akan menjadi kewenangan ULP (sebagai centre of excellence). Selanjutnya, istilah Unit Layanan Pengadaan juga diusulkan untuk diganti menjadi Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan urusan. Pembentukan dan susunan organisasi diatur dalam Peraturan Daerah, sedangkan kedudukan dan tupoksi akan diatur masing-masing dalam Peraturan Kepala Daerah.
  4. Surat Rekomendasi LKPP digunakan sebagai rekomendasi dalam proses restrukturisasi kelembagaan ULP di daerah tetapi pengaturan perangkat daerah tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
  5. KPK, Kemendagri dan LKPP-RI sepakat mendukung bahwa lembaga pengadaan barang/jasa adalah permanen berdiri sendiri. Dengan demikian opsi melekat pada lembaga lain baik itu Badan serupa apalagi melekat pada Sekretariat tidak masuk sebagai rekomendasi.
  6. Salah satu cara untuk mewujudkan clean government dan good governance ialah memaksimalkan penggunaan teknologi informasi oleh Pemerintah.
  7. Kunci keberhasilan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, ialah komitmen, profesionalitas, integritas SDM Pengadaan, keterlibatan aktif pimpinan, dan inovasi.
  8. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya PP 18/2016, Kemendagri sedang menyusun Revisi Permendagri 99/2014. Adapun konsep revisi yang diusulkan, antara lain:
    a  Bentuk kelembagaan ULP yang permanen, independen dan mandiri.
    b. Kelembagaan tersebut mengakomodir 3 (tiga) fungsi, fungsi pembinaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pemilihan barang/jasa, pengelolaan teknologi informasi.
    c. Bentuk kelembagaan menjadi Badan/Biro (Tipe A, Tipe B dan Tipe C) masih didiskusikan antara Kemendagri, KemenPAN-RB dan LKPP.
    d. Menghindari kata "layanan" dalam penamaan lembaga. Oleh karena itu, diusulkan penggunaan nama "Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa".
    e. Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa diisi oleh personil yang penuh waktu.
  9. Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 46 PP 18/2016, ULP dapat dikategorikan sebagai lembaga yang dapat dibentuk tersendiri karena telah memenuhi 2 (dua) syarat, yakni:
          a. Diperintahkan pembentukannya dalam peraturan perundang-undangan (Perpres 54/2010)
          b. Dibentuk untuk mendukung pelaksanaan urusan Pemerintah (proses pengadaan barang/jasa).

Jika ULP sudah ditetapkan sebagai Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa, maka yang perlu diperhatikan adalah teknis dan mekanisme indikator skoring tipe kelembagaan. Mengingat fungsi dari ULP yang diperluas menjadi Badan/Biro ebagai pembina, pelaksana dan pengelola teknologi informasi pengadaan barang/jasa, untuk itu diperlukan kesepakatan dalam mengamini Surat Kepala LKPP-RI Nomor 154 Tahun 2016 tanggal 5 Agustus 2016, perihal Usulan Perubahan Permendagri Nomor 99 Tahun 2016 yang sudah memperluas indikator hingga proses penunjukan langsung, pengadaan langsung bahkan ePurchasing.  

Lebih jauh lagi, apabila ingin menggambarkan beban tugas Badan/Biro Pengadaan Barang/Jasa secara utuh, maka yang menjadi dasar indikator adalah Jumlah dan Nilai Paket Pekerjaan yang tertuang pada Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Hal ini sesuai dengan ruang lingkup dari pengadaan barang/jasa itu sendiri, yaitu dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga diperolehnya barang/jasa (Pasal 1 angka 1 Perpres 54/2010).

0 Response to "Poin Utama Hasil Rakor ULP: Diperlukan Sinergi antar Stakeholder dalam Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa"

Posting Komentar