Pengadaan.web.id - Guna mengatasi pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada tanggal 23 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
Ada sejumlah perubahan yang muncul dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.05/2015, yakni salah satunya terkait dengan penggunaan batasan penyelesaian pekerjaan 90 hari. Apakah ini lantas bertentangan dengan Perpres 54/2010 pasal 93, yang menyebutkan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima piluh) hari kalender, sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran?.
Jika dilihat dari perbandingan antara pasal 93 Perpres 54/2010 (50 hari) dan PMK 243/2015 (90 hari) maka secara tidak langsung PMK 243/2015 mengamini kesimpulan bahwa kata 50 hari bukanlah masa keterlambatan mutlak, melainkan pemberian 1x kesempatan. Jika berdasarkan penelitian PPK dengan mempertimbangkan segala aspek efektivitas dan efisiensi dapat diberikan kesempatan selanjutnya. Karena menurut PMK 243/2015, disisi pembayaran masa keterlambatan hanya sampai 90 hari, maka kesempatan kedua hanya maksimal 40 hari. Seperti digambarkan pada bisnis proses ini:
Pasti akan muncul pertanyaan kalau misalkan kesempatan pertama langsung diberikan 90 hari apakah menyalahi aturan? Secara administratif selama akuntabel tidak masalah. Namun harus dikembalikan lagi pada hasil penelitian PPK atas segala aspek apakah memang diperlukan perpanjangan kesempetan hingga 90 hari kalender. Tidak hanya soal kesediaan penyedia saja tapi juga soal motivasi, kapabilitas kompetensi dan pertimbangan lainnya.
Pemberian kesempatan terlambat bukan Hak Penyedia tetapi Hak PPK, sehingga PPK yang punya kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan berdasarkan berbagai pertimbangan teknis dan administratif. Angka 50 hari adalah angka maksimal sehingga bukan berarti pemberian 1 kali keterlambatan harus 50 hari. PPK harus betul-betul menghitung dan meneliti berapa hari penyedia diberikan kesempatan.
Perlu diingat bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila berdasarkan penelitian PPK, setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Dalam rangka mengambil keputusan untuk atau tidaknya diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan dengan menggunakan APBD tahun berikutnya ini, KPA dapat melakukan konsultasi untuk mendapatkan masukan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal lain yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan masa pekerjaan, penyedia dikenakan denda keterlambatan dan pastikan jaminan pelaksanaan pekerjaan masih berlaku sampai dengan pekerjaan selesai.
Adapun tata cara penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran yang kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya adalah sebagai berikut :
1. Dilakukan addendum Kontrak untuk mencantumkan sumber dana dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan.
2. Berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
3. Penyedia barang dan/atau jasa harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang ditandatangani diatas materai oleh Pimpinan Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud, menurut PMK paling sedikit memuat:
- Pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
- Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
- Pernyataan bawah penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
- Pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.
4. Berdasarkan penelitian KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.
5. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris Daerah cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan.
Kalau pencatatan akhir tahun atas sisa pekerjaan yg belum dibayarkan seperti apa?
BalasHapus