Kepala BPPBJ: SKPD DKI Dapat Melakukan Lelang Sebelum Pembahasan APBD

Blessmiyanda, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta 

Pengadaan.web.id - Terkait dengan laporan DPRD DKI berhubungan dengan proyek lelang tahun anggaran 2017, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda ikut menanggapinya. Ia mengatakan bahwa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI dapat melakukan lelang program sebelum pembahasan APBD.

Hal ini sekaligus menjawab protes pimpinan DPRD terhadap percepatan lelang yang dilakukan oleh 6 SKPD DKI pada tahun anggaran 2017.

Blessmiyanda menjelaskan, Dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pelelangan mendahului KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Hal ini sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 73.

Dia mengatakan, konsep ini sebelumnya juga telah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera). Ada 13 paket lelang proyek yang sudah dilelang dengan nilai Rp 4,42 triliun.

"Sudah ada pemenang lelang untuk manajemen konstruksi Sky Hospital RSUD Tarakan," kata Blessmiyanda.

Dia menjelaskan, tanda tangan kontrak pelaksanaan program dengan pemenang dilakukan setelah penetapan APBD 2017.

"Sehingga kami memberi klausul kepada penyedia. Bila anggaran kami tidak tersedia atau mencukupi, maka pelelangan dibatalkan. Penyedia tidak akan menuntut dan tidak diberi ganti rugi," kata Blessmiyanda.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta SKPD menghentikan proses lelang. Pasalnya, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta belum membahas program yang sudah dilelang tersebut.

Menurut Taufik, lelang baru dapat dilaksanakan setelah paripurna APBD. Saat ini, lanjut dia, ada 6 SKPD DKI yang melakukan percepatan lelang.

Adapun lelang yang dimaksud Taufik adalah lelang pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun Polri di Pesing, Jakarta Barat, pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun Blok Nagrak Jakarta Utara, belanja modal pengadaan perangkat lunak (video analytics), dan lainnya.

0 Response to "Kepala BPPBJ: SKPD DKI Dapat Melakukan Lelang Sebelum Pembahasan APBD"

Posting Komentar