Pengadaan.web.id - Agus Prabowo selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) mendorong para Kepala daerah Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan daerah yang permanen.
Baca Juga: Kepala LKPP Prihatin atas Banyaknya Kepala Daerah yang Tersandung Kasus Pengadaan Barang/Jasa
Menurut Agus, pihaknya melakukan itu dengan dasar hukum dari Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2014. Agus menjelaskan, pembentukan badan LKPP di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan perintah Perpres nomor 16 tahun 2018. Yang mana tujuan pembentukan badan itu agar seluruh Kepala daerah membentuk unit pelayanan pengadaan (ULP) yang permanen dan membentuk layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) untuk memfasilitasi ULP dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Agus menambahkan, dengan adanya pembentukan badan LKPP ada beberapa manfaat yang dihasilkannya, antara lain sebagai berikut.
- dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- dapat berperan dalam meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran daerah.
- dapat memberikan dukungan kepada seluruh SKPD dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
0 Response to "Kepala LKPP Dorong Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Daerah"
Posting Komentar