Penyedia Masuk ke dalam Daftar Hitam di Tengah Pekerjaan, Putus Kontrak ataukah Pekerjaan Lanjut Hingga Selesai?



Pengadaan.web.id - Bagaimana jika dalam sebuah pelaksanaan pekerjaan ternyata Penyedia mendapatkan sanksi daftar hitam atas pekerjaan di K/L/D/I lain yang telah selesai dikerjakannya, sedangkan pekerjaan yang dalam masa kontrak belum mencapai 100%. Berikut ini pertanyaan dan jawaban lebih detailnya.

Pertanyaan:
Kami saat ini sedang melaksanakan proses pembangunan fasilitas gedung pertemuan dan telah sepakat menandatangani kontrak dengan salah satu penyedia pekerjaan konstruksi. Setelah pekerjaan mencapai kemajuan 30%, ternyata penyedia tersebut dikenakan daftar hitam atau blacklist di salah satu kementerian karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan telah ditayangkan di portal Inaproc.lkpp.go.id. Apakah saya harus melakukan pemutusan kontrak ataukah pekerjaan dapat saya lanjutkan hingga selesai?.

Jawab:
Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Penjelasan Pasal 124 Ayat 1 disebutkan bahwa, “Pengenaan sanksi daftar hitam tidak berlaku surut (non retro-aktif). Penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.” Penetapan daftar hitam berdasarkan tanggal penetapan daftar hitam yang dikeluarkan oleh PA/KPA, bukan tanggal penayangan di portal pengadaan nasional (Inaproc.lkpp.go.id). Mengacu pada ketentuan tersebut, bila penandatanganan kontrak dilakukan sebelum tanggal penetapan daftar hitam, serta kinerja penyedia sampai saat ini tidak bermasalah dan masih sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Saudara dapat melanjutkan pelaksanaan pekerjaan hingga selesai sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

0 Response to "Penyedia Masuk ke dalam Daftar Hitam di Tengah Pekerjaan, Putus Kontrak ataukah Pekerjaan Lanjut Hingga Selesai?"

Posting Komentar