Selain KPK, Berikut Ini Peran Aparat Polri dalam Penegakan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pengadaan.web.id - Upaya pemerintah untuk melaksanakan pembangunan nasional dan juga pelayanan publik dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya melalui pembangunan fisik atau pengadaan barang maupun non fisik (jasa). Disinilah peran Polri, KPK dan institusi terkait lainnya serta peran masyarakat dibutuhkan, yaitu mengawal proses pembangunan nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pembangunan, khususnya terkait pengadaan barang/jasa dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di antaranya: Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan Kepala LKPP No. 12 tahun 2015 tentang Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Perka LKPP No. 14 tahun 2015 tentang E-Purchasing, dan Perka LKPP No. 22 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah guna mencegah munculnya penyimpangan dalam proses pembangunan, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa celah yang bisa dilakukan oleh oknum dalam menjalankan aktivitas illegal yang dapat merugikan negara dan sekaligus berakibat menurunnya mutu dan jumlah pelayanan yang seharusnya diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari semua kasus korupsi yang ditangani KPK pada periode 2006, 77%-nya adalah terkait pengadaan barang dan jasa, pada periode 2007 kasus pengadaan barang dan jasa masih tetap mendominasi kasus korupsi yang ditangani KPK serta periode 2008 diindikasikan kebocoran pengadaan barang dan jasa berkisar  30% – 50%, dengan total nilai sekitar Rp. 240 triliun.

Polri sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, termasuk dalam pemeriksaan korupsi pengadaan barang/jasa, tentunya dituntut berperan aktif dalam menanggulangi masalah ini melalui cara-cara yang profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Melalui peran ini diharapkan tidak saja korupsi di sektor pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kontrak serta dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dikurangi secara signifikan, tetapi yang lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.

Oleh karena itu, melalui tulisan singkat ini, kami mencoba untuk menguraikan sejauhmana peran Polri dalam penegakan hukum terkait korupsi khususnya dalam proses pengadaan barang/jasa, sehingga melalui uraian ini dapat diperoleh pemahaman yang tepat terkait berbagai upaya penanggulangan kasus korupsi yang selama ini telah ditanggulangi oleh Polisi Republik Indonesia ini.

Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi



Di Indonesia, insitusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilibatkannya beberapa institusi dalam penanggulangan tindak pidana korupsi disebabkan korupsi sudah masuk dalam kategori extra ordinary crime, sehingga penanggulangannya pun tentunya harus extra ordinary (luar biasa) juga.

Terkait institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), landasan hukum yang menjadi dasar bagi institusi Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi adalah:

1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Sejatinya, KUHAP tidak mengatur secara khusus kewenangan Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, mengingat KUHAP hanya mengatur kewenangan penyelidikan dan penyidikan Polri secara umum terhadap semua tindak pidana yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali undang-undang menentukan sebaliknya. Namun demikian, ketentuan tersebut kiranya dapat menjadi dasar bagi Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah:

Dalam Pasal 1 angka 4 jo. angka 5, disebutkan penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan, sedangkan penyelidikan berdasarkan Pasal 1 angka 5 yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam Pasal 1 angka 1 jo. angka 2, disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 menyatakan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sekalipun dalam ketentuan di atas tidak secara eksplisit disebutkan pejabat Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi namun secara implisit terkandung makna bahwa polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

2. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sama halnya dengan ketentuan dalam KUHAP, dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak ada satu pasal pun yang secara tegas menyebutkan wewenang polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Ketentuan yang ada hanya menyatakan secara umum kewenangan polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 14 ayat (1) huruf f yang menyebutkan: “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf g menyatakan: Ketentuan undang-undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dengan mengacu pada kedua undang-undang di atas, nampak jelas bahwa dalam kasus korupsi, kedudukan aparat Polri adalah sebagai aparat penyelidik dan penyidik, untuk selanjutnya dari tindakan tersebut diserahkan kepada aparat kejaksaaan sebagai institusi Penuntut, yang mana dalam kasus korupsi pun kejaksaan dapat memainkan perananan sebagai penyelidik dan penyidik.

Penegakan Hukum dalam Sektor Pengadaan Barang/Jasa



Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak user/penerima untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu. Agar hakikat pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan baik, masing-masing pihak harus tunduk pada peraturan yang berlaku terkait proses pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa melibatkan beberapa pihak, yaitu Pihak pembeli atau pengguna yaitu pihak yang membutuhkan barang dan jasa serta pihak penyedia/rekanan barang dan jasa. Dalam praktiknya, pihak pengguna adalah pihak yang meminta atau memberi tugas kepada pihak penyedia untuk memasok atau membuat barang atau melaksanaan pekerjaan tertentu, sedangkan pihak penjual atau penyedia barang dan jasa adalah pihak yang melaksanakan pemasokan atau mewujudkan barang atau melaksanakan pekerjaan atau melaksanakan layanan jasa berdasarkan permintaan atau perintah resmi atau kontrak pekerjaan dari pihak pengguna.

Agar pengadaan barang dan jasa dapat menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas, maka prosesnya harus sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati antara para pihak yang tertuang dalam perjanjian dengan tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menyisakan permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana. Pada saat permasalahan pengadaan barang dan jasa memasuki ranah perdata, tentunya penyelesaian dapat diselesaikan secara mediasi, negosiasi atau melalui gugatan perdata ke pengadilan, namun sebaliknya apabila  permasalahan tersebut terindikasi mengandung unsur pidana, tentunya para pihak akan berhadapan dengan aparat penegak  hukum, baik Kepolisian, Kejaksanaan maupun KPK.

Modus operandi penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa sangatlah bervariasi mulai dari cara-cara sederhana hingga kompleks. Dari data serta pengamatan yang selama ini dihimpun, beberapa modus operandi yang biasa dilakukan oleh para oknum yang terlibat dalam penyimpangan pelaksanan pengadaan barang dan jasa bisa dibaca selengkapnya disini: Inilah 18 Modus Operandi Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Jika selama ini muncul kesan bahwa penyedia/rekanan tidak dapat dituntut secara pidana atas dasar melakukan tindak pidana korupsi, maka dalam konteks pelaksanaan pekerjaan rekanan/pelaku usaha juga dapat dituntut melakukan korupsi yang kebanyakan dalam bentuk suap/gratifikasi, tentunya tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini tidak berdiri sendiri tetapi melibatkan unsur pejabat pengelola pengadaan.

Terkait peran Polri dalam penegakan hukum pengadaan barang/jasa, beberapa wewenang yang diberikan kepada aparat Polri berdasarkan KUHAP dan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah:
  1. Menerima laporan dan/atau pengaduan terkait adanya kasus korupsi;
  2. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  3. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  4. Membawa atau menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan;
  8. Mengadakan penghentian penyidikan;
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Mengingat wewenang sebagaimana disebutkan di atas potensial untuk disalahgunaan serta dalam rangka menjungjung tinggi supremasi hukum serta hak asasi manusia, maka penyidik diwajibkan untuk membuat berita acara pelaksanaan tindakan sebagaimana disyaratkan oleh KUHAP, yaitu:
  1. Pemeriksaan tersangka;
  2. Penangkapan;
  3. Penahanan;
  4. Pengeledahan;
  5. Pemasukan rumah;
  6. Penyitaan benda;
  7. Pemeriksaan surat;
  8. Pemeriksaan ditempat kejadian;
  9. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
  10. Pelaksanaan tindakan lain sesuai ketentuan KUHAP.


Ketentuan dalam KUHAP dan KUHP terkait Peran Polri dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi


Perbuatan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, lajimnya dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan banyak pihak, mengingat aktivitas tersebut sejatinya merupakan hasil dari sebuah proses kongkalikong dengan disertai adanya keterlibatan instansi lain di dalamnya. Sebagai contoh, dalam korupsi pengadaan barang dan jasa, mustahil akan terjadi korupsi apabila hanya dilakukan oleh user saja tanpa adanya keterlibatan penyedia/rekanan.

Oleh karena itu, beberapa ketentuan dalam KUHP yang memiliki kaitan erat dengan tindak pidana korupsi, lebih banyak terkait dengan adanya kerjasama di antara para pelaku korupsi, di antaranya:
  • Pasal 55 ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  • Pasal 56, dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Ayat (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Ayat (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ketentuan dalam KUHAP yang terkait tindak pidana korupsi memiliki kesamaan dengan pemeriksanaan dalam kasus tindak pidana pada umumnya karena KUHAP lebih banyak mengatur mengenai tata cara atau prosedur pemeriksaan. Di samping itu, dalam KUHAP diatur tentang hak-hak dari saksi dan atau tersangka, seperti hak untuk didampingi oleh kuasa hukum, untuk mengajukan upaya hukum, serta hak-hak lain sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia yang mencerminkan asas praduga tak bersalah.

0 Response to "Selain KPK, Berikut Ini Peran Aparat Polri dalam Penegakan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"

Posting Komentar