Perbedaan Dokumen Penawaran dan HPS


Pengadaan.web.id - Masalah teknis dalam Pengadaa Barang dan Jasa (PBJ) acap kali membuat bingung dan galau bagi sebagian pejabat pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu yang sering kali dijumpai adalah perbedaan pemahaman tentang tata cara koreksi aritmatik. Di postingan sebelumnya, sudah kami paparkan mengenai Perbedaan Cara Evaluasi Penawaran Berdasarkan Jenis Kontrak Beserta Ilustrasinya, bisa dibaca disini. Pertanyaannya adalah bagaimanakan sebenarnya tata cara koreksi aritmatik jenis kontrak lump sum jika di dalam dokumen penawaran yang penyedia unggah tidak sama dengan HPS panitia lelang.

Sebelum pembahasan tata cara koreksi aritmatik, perlu dipahami terlebih dahulu jenis kontrak lump sum. Kontrak lump sum berbeda dengan kontrak harga satuan. Kontrak lump sum mengikat pada total/jumlah, sedangkan harga satuan mengikat kepada harga satuannya. Konsekuensi atas sifat kontrak ini merupakan persetujuan atau persepakatan antara para pihak.

Prinsip pertama dalam evaluasi aritmatik Kontrak Lumpsum:


  • Jika kontrak yang digunakan adalah kontrak lump sum maka yang berlaku adalah nilai yang tertulis dengan huruf. 
Dengan demikian penetapan urutan pemenang berdasarkan Nilai Penawaran. Hasil koreksi aritmatik tidak dapat merubah nilai penawaran, meskipun ternyata terdapat kesalahan hitungan aritmatik dalam daftar kuantitas dan harga yang jika dikoreksi menyebabkan perubahan nilai total yang terdapat dalam daftar kuantitas dan harga tersebut.


Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012 yang merupakan petunjuk teknis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang sudah dirubah terkhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, telah mengatur mekanisme koreksi aritmatik berdasarkan sifat dasar kontrak dan konsekuensi yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Koreksi aritmatik merupakan tahap persiapan evaluasi kewajaran harga. Untuk satu sampul (satu file) , ketika harga penawaran sudah dapat diketahui pada tahap awal, koreksi aritmatik dilakukan sebelum evaluasi administrasi. Sedangkan untuk dua sampul (dua file)  dan dua tahap, koreksi aritmatik dilakukan sebelum evaluasi biaya/harga. Dalam Perka LKPP tersebut, koreksi aritmatik jenis kontrak lumpsum diatur sebagai berikut:

  1. volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
  2. jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (apabila ada) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
  3. hasil koreksi aritmatik pada bagian Lump Sum tidak boleh mengubah nilai total harga penawaran pada bagian Lump Sum.

Ilustrasi dibawah ini yang diambil dari www.bppk.kemenkeu.go.id, akan membantu pemahaman koreksi aritmatik pada jenis kontrak lump sum. Tabel  berikut ini adalah daftar kuantitas dan harga pada dokumen pemilihan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen penawaran PT. A, PT. B, dan PT. C.

Dokumen HPS

Koreksi Aritmatik Dokumen Penawaran PT. A

Berikut ini merupakan dokumen penawaran PT. A, dengan terkoreksi pada item A yang seharusnya volume A sebanyak 20 namun PT. A memberikan volume sebanyak 15.


Langkah koreksi aritmatik yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Item antara dokumen pemilihan dan penawaran sudah sama, tidak ada koreksi yang dilakukan.
  2. Dilakukan penyesuaian terhadap volume pada dokumen penawaran sesuai dengan volume pada dokumen pemilihan, dari 15 menjadi 20.
  3. Perubahan volume ini tidak diikuti oleh perubahan jumlah/total, meskipun jika volume dikalikan dengan harga satuan semestinya berubah Konsekuaensinya penyedia tetap harus menyediakan 20.

Koreksi Aritmatik Dokumen Penawaran PT. B

Berikut ini merupakan dokumen penawaran PT. B, dengan terkoreksi pada Item B dan D.

Pada item B, terdapat perbedaan volume antara dokumen pemilihan dengan dokumen penawaran. Pada volume, penyedia tidak mengisikan volume (0), sedangkan daftar item dan harga satuan terisi. Langkah koreksi aritmatik yang dilakukan adalah sebagai berikut:


  1. Item antara dokumen pemilihan dan penawaran sudah sama, tidak ada koreksi yang dilakukan.
  2. Dilakukan penyesuaian terhadap volume pada dokumen penawaran sesuai dengan volume pada dokumen pemilihan, dari 0 menjadi 50.
  3. Perubahan volume ini tidak diikuti oleh perubahan jumlah/total, meskipun jika volume dikalikan dengan harga satuan semestinya berubah. Jumlah/total penawaran tetap 0. Konsekuensinya penyedia tetap harus menyediakan sejumlah 50 tanpa menuntut pembayaran.

Untuk item D, dokumen penawaran terdapat kesalahan matematik perkalian volume dengan harga satuan. Seharusnya, 30 x 30.000 = 900.000, tetapi tertulis 30 x 30.000 = 800.000. Langkah koreksi aritmatik yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Item dan volume antara dokumen pemilihan dan penawaran sudah sama, jadi tidak ada koreksi yang dilakukan
  2. Harga satuan 30.000 tidak dipertimbangkan karena yang diikat hanya jumlah/total penawaran. Konsekuensinya penyedia tidak boleh meminta pembayaran lebih dari 800.000.
Koreksi Aritmatik Dokumen Penawaran PT. C

Berikut ini merupakan dokumen penawaran PT. C, dengan terkoreksi pada item E.


Untuk item E, terdapat kelebihan volume sebesar 10 pada dokumen penawaran dibandingkan dengan dokumen pemilihan. Langkah aritmatik yang dilakukan adalah sebagai berikut:


  1. Item antara dokumen pemilihan dan penawaran sudah sama, tidak ada koreksi yang dilakukan.
  2. Volume antara dokumen pemilihan dan dokumen penawaran disesuaikan. Volumen dokumen penawaran diubah dari 50 menjadi 40. Kelebihan 10 item E tidak diambil dari penyedia.
  3. Harga satuan 9.000 tidak dipertimbangkan karena yang diikat adalah jumlah/total penawaran.
  4. Jumlah 450.000 tidak dilakukan perubahan meskipun terkesan ada kerugian sebesar 10 x 9.000 = 90.000. Tidak ada kerugian selama total penawaran masih dibawah HPS.

1 Response to "Perbedaan Dokumen Penawaran dan HPS"

  1. Izin share gan...
    Mau berbagi ilmu tentang dunia konstruksi

    Agan agan dapat lihat di
    www.sipilpoin.com

    Ditunggu kunjungan baliknya gan
    Thank

    BalasHapus