Wacana Diperlukannya Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Sebuah Undang-undang


Pengadaan.web.id - Sebelum masuk ke pokok pembahasan tentang apakah diperlukannya sebuah Undang-Undang yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kita akan masuk dahulu mengenai apa itu undang-undang dan apa itu Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini telah mengatur pengadaan barang dan jasa. Pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011). Sedangkan Peraturan Presiden Adalah norma hukum yang bersifat abstrak, umum, dan terus-menerus yang ditetapkan oleh presiden.

Lemahnya perlindungan hukum bagi penyelenggara PBJP membuat kekhawatiran bagi Penguasa Anggaran (PA) dalam menjalankan proyek yang bakal dilelangkan. Karena sampai saat ini, tidak ada jaminan bagi penyelenggara untuk tidak diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan walaupun tidak ada ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi. Setiap saat pihak kepolisian dan kejaksaan bisa saja melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bagi penyelenggara PBJP. Apabila aparat penegak hukum selalu menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para penyedia dan PNS dalam hal ini pejabat pengelola pengadaan, ditakutkan bakal tidak ada PNS dan penyedia yang mau mengurusi program pemerintah soal ini.

Baca Juga: PNS/Penyedia yang Menyalahi Kontrak Proyek Lelang hanya Perlu Membayar Kerugian Negara, Bukan Dipidanakan

Melihat kenyataan tersebut di atas, lemahnya perlindungan hukum bagi penyelenggara PBJP dirasa perlua adanya sebuah undang-undang yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan PBJP, mengatur tentang prosedur penanganan masalah hukum secara terpadu, mengatur tentang siapa yang berwenang dalam penanganan laporan/ pengaduan tentang adanya indikasi pelanggaran prosedur dan indikasi tindak pidana.

Selain itu, wacana mengenai diperlukannya penyusunan Undang-Undang mengenai pengadaan barang dan jasa juga diamini oleh Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR. Ia menilai bahwa Perpres tentang PBJ masih mengandung kelemahan yang menyebabkan adanya potensi tindak pidana korupsi. Jika diatur didalam undang-undang, ia menilai akan lebih transparan dan akuntabel.

Lihat Juga: Anggota Komisi III DPR-RI Mengusulkan Pengadaan Barang dan Jasa Diatur Undang-Undang

Sehingga, dengan adanya undang-undang ini ada peraturan yang jelas mengenai pihak-pihak yang berwenang khusus dalam penanganan pelanggaran pidana, administrasi dan/atau perdata dalam penyelenggaraan PBJP. Dengan demikian dapat memberikan kepastian bagi penyelenggara PBJP. Tidak ada rasa takut untuk mengambil keputusan dalam menjalankan proyek pemerintahan.

Sedangkan untuk hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan pembentukan undang-undang pengadaan barang/jasa nantinya, hal yang paling krusial untuk diatur secara khusus dijelaskan berikut ini:

  1. Adanya penegasan tentang prosedur penanganan pelanggaran yang sifatnya pidana, hukum administrasi dan hukum pidana. Hal ini dimaksudkan agar terdapat kepastian mengenai jalur mana yang harus ditempuh oleh para pihak bila terjadi pelanggaran pada ketiga bagian hukum tersebut (perdata, administrasi dan pidana);
  2. Adanya penegasan tentang siapa yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan bilamana ada indikasi pelanggaran dalam Penyelenggaraan PBJ;
  3. Adanya penegasan tentang tahap mana yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan dalam penyelenggaraan PBJP; dan
  4. Adanya pengaturan yang jelas tentang koordinasi dan pembagian kewenangan antara lembaga terkait yang berwenang dalam penanganan pelanggaran atau pengawasan dalam penyelenggaraan PBJP, seperti: Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi (K/L/D/I) terkait lainnya.

Daftar Pustaka
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  • Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999);
  • Penyalahgunaan kewenangan/jabatan (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999);
  • Menyuap Pegawai negeri (Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001);
  • Pegawai negeri menerima suap (Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001);
  • Perlindungan Hukum Terhadap Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diposting  27 Oktober, 2015 pada http://dprk-subulussalam.go.id/

0 Response to "Wacana Diperlukannya Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Sebuah Undang-undang"

Posting Komentar