Pengadaan.web.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) akan bekerja sama menangani perkara tindak pidana korupsi khususnya dalam persekongkolan tender proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
KPPU dan KPK telah menyusun skema penanganan kasus operandi korupsi dalam sektor pengadaan barang/jasa, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan denda yang telah tertuang dalam nota kesepahaman bersama. Adapun pemeriksaan terhadap dugaan tersebut akan bersifat administratif dan pidana.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan kerja sama tersebut dilakukan karena mayoritas perkara persaingan usaha bersumber dari perkara tender. Proses investigasi yang disidangkan di KPPU hampir didominasi oleh persoalan pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
“Sepanjang KPPU berdiri, perkara persekongkolan tender mencapai 80% dari seluruh kasus yang telah disidangkan,” katanya usai Seminar Nasional Persaingan Usaha dan Korupsi di Jakarta, Rabu (14/12).
Baca juga: Sumut Juara dalam "Kongkalikong" Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia
Menurutnya, tindakan persaingan usaha tidak sehat berjalan beriringan dengan indikasi praktik korupsi. Oleh sebab itu, KPPU dan KPK menginsiasi investigasi bersama (joint investigation) terhadap perkara-perkara persekongkolan tender..
Syarkawi menambahkan, persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa diprediksi semakin meluas. Pasalnya, penentuan pemenang tender tidak hanya bersifat horizontal antar pelaku usaha, tetapi juga bersifat vertikal dari pemilik proyek.
Bahkan, tender vertikal ini tidak jarang difasilitasi oleh pejabat pengelola pengadaan yang sengaja memenangkan perusahaan tertentu dalam suatu tender. Pemenang lelang biasanya telah ditentukan pada awal proses perencanaan anggaran tender.
Persekongkolan vertikal ini, sebutnya, lebih merupakan kewenangan dari KPK karena menyangkut pejabat publik. Namun KPPU juga akan turut menindak secara administratif karena penyalahgunaan wewenang masuk dalam ketegori persaingan usaha tidak sehat.
“Persekongkolan vertikal ini sangat berbahaya lantaran ada indikasi kerugian negara yang besar,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan selama ini KPK belum banyak menangani kasus pengadaan barang dan jasa oleh Badan Usaha Milik Negara. Padahal persekongkolan tender oleh BUMN Karya berpotensi menyebabkan kerugian pada negara. Pasalnya, anggaran dalam BUMN merupakan bagian dari anggaran negara.
“Selama ini kami belum pernah membawa BUMN sebagai pihak yang dituntut,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Dia mengakui, KPK masih memiliki kendala dalam memproses praktik korupsi dalam tender yang difasilitasi oleh pejabat publik. Lembaganya, membutuhkan kerja sama dari KPPU untuk mendapatkan masukan apabila ada indikasi permainan pejabat publik atau pemerintah dalam tender horizontal.
Nantinya, lanjut dia, apabila terdapat mufakat janji antara BUMN dan pelaku usaha maka KPPU dapat menjatuhkan denda administratif. Sementara itu, KPK akan menuntut melalui ranah hukum acara pidana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Adapun skema awal kerja sama dengan KPPU yaitu berupa tukar menukar data informasi dan menyamakan persepsi hukum. Menurutnya, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersifat vertikal semakin menjamur. Dengan begitu, penindakan terhadap praktik korupsi dan persaingan usaha tidak sehat harus ditangani oleh antar lembaga.
Berikut ini beberapa kasus tender yang diputus oleh KPPU selama tahun 2016 antara lain: persekongkolan tender di pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop-Lampuyang,
- persekongkolan tender pemeliharaan Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, Sumatra Selatan; persekongkolan tender di pekerjaan Jalan Merek, Sumatra Utara;
- persekongkolan tender rehabilitasi jalan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar; dan
- persekongkolan tender jack up drilling rig services antara Husky-CNOOC Madura Limited dengan PT COSL Indo.
0 Response to "KPK & KPPU Jalin Kerjasama Awasi Tender Pengadaan Barang/Jasa 2017"
Posting Komentar