Sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang nantinya dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni.
Selanjutnya, kita akan menguliti setiap akronim dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
Baca juga: Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang Mendahului KUA-PPAS/Penetapan APBD
Prioritas adalah suatu upaya mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Prioritas merupakan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu di banding program yang lain. Tujuan prioritas adalah terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting dan paling luas jangkauanya, agar lokasi dan sumber daya dapat di manfaatkan secara ekonomis, efisien dan efektif, mengurangi tingkat resiko dan ketidakpastian serta tersusunya program atau kegiatan yang lebih realistis.
Plafon anggaran sementara adalah jumlah rupiah batas tertinggi yang dapat dianggarkan oleh tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah, termasuk didalamnya belanja pegawai sehingga penentual batas maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA SKPD.
Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara disusun dengan tahapan sebagai berikut :
- Menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
- Menentukan peprioritas program untuk masing-masing urusan;
- Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program;
- Prioritas pelaporan anggaran sementara memuat :
- Rancangan penerimaan pendapatan dan penerimaan pembiayaan;
- Prioritas belanja;
- Plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahab dan program;
- Rencana pembiayaan.
Penyusunan dan penyampaian KUA dan PPAS
Kepala daerah dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang di tetap Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pedoman penyusunan APBD memuat antara lain :
a. Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan PEMDA;
b. Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan
c. Teknis penyusunan APBD
d. Hal-hal khusus lainya
KUA dan PPAS disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Rancangan KUA dan PPAS disampaikan oleh Sekda kepada Kepala Daerah paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Selanjutnya Kepala Daerah mengajukan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pertengahan Bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
Pembahasan KUA dan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD dan paling lambat telah disepakati pada akhir bulan juni tahun anggaran berjalan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
Trims
BalasHapus