Pengadaan.web.id - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (disingkat LPJK) adalah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. LPJK sendiri terdiri dari dua kedudukan, yaitu LPJK Nasional dan LPJK Provinsi. Berikut dibawah ini tugas, fungsi dan wewenang LPJK.
Tugas Pokok LPJK
Saat ini tugas pokok lembaga adalah :
a. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
c. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;
d. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;dan
e. Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
Fungsi LPJK
Sesuai dengan kedudukannya, LPJK Nasional dan LPJK Provinsi memiliki fungsi yang berbeda. Berikut ini fungsi dari masing-masing LPJK yang berkedudukan di ibu kota negara, maupun LPJK yang berkedudukan di provinsi.
1. Lembaga Tingkat Nasional
a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Nasional.
b. menghimpun dan mengevaluasi program kerja Lembaga Tingkat Provinsi.
c. menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi.
d. menetapkan kebijakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi serta mendorong penyelenggaraannya terutama kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di seluruh Indonesia.
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainya.
f. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
g. menetapkan standar kemampuan badan usaha dan tenaga kerja jasa konstruksi.
h. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi besar serta tenaga ahli utama.
i. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
j. mengawasi pelaksanaan sistem sertifikasi pada Unit Sertifikasi pada LembagaTingkat Nasional dan Provinsi diseluruh Indonesia;
k. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja unit-unit sertifikasi.
l. menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi, dan pedoman tata cara pengikatan.
m. mendorongpenyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat.
o. menyelenggarakan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional.
p. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga kepada Menteri.
q. memberikan saran dan pendapat kepada Menteri tentang pengembangan jasa konstruksi.
2. Lembaga Tingkat Provinsi
a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Provinsi berdasarkan pedoman pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan oleh Lembaga Tingkat Nasional.
b. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi menengah dan kecil serta tenaga ahli madya, muda dan terampil diwilayahnya.
c. mengawasi pelaksanaan proses sertifikasi pada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan tenaga kerja yang telah memperoleh lisensi di wilayahnya.
d. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat diwilayahnya.
e. mengupayakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di wilayahnya untuk menyelenggarakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainnya di wilayahnya.
g. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi di wilayahnya.
h. melaporkan kinerja Unit Sertifikasi di wilayahnya kepada Lembaga Tingkat Nasional secara berkala.
i. melaksanakan pembinaan kepada unit sertifikasi provinsi yang belum memiliki lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga Tingkat Provinsi kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri dan Lembaga Tingkat Nasional.
k. memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur tentang pengembangan jasa konstruksi.
Wewenang LPJK
1. Lingkup Wewenang Lembaga Tingkat Nasional
a. membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Nasional.
b. memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja;
c. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
d. menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam melaksanakan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum;
e. memberikan sanksi kepada Unit Sertifikasi yang telah mendapatkan lisensi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan; dan
f. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
2. Lingkup Wewenang Lembaga Tingkat Provinsi
a. membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Provinsi.
b. memberi sanksi kepada penyedia jasa atas pelanggaran ketentuan Lembaga di wilayahnya.
Tugas Pokok LPJK
Saat ini tugas pokok lembaga adalah :
a. Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
c. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;
d. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;dan
e. Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
Fungsi LPJK
Sesuai dengan kedudukannya, LPJK Nasional dan LPJK Provinsi memiliki fungsi yang berbeda. Berikut ini fungsi dari masing-masing LPJK yang berkedudukan di ibu kota negara, maupun LPJK yang berkedudukan di provinsi.
1. Lembaga Tingkat Nasional
a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Nasional.
b. menghimpun dan mengevaluasi program kerja Lembaga Tingkat Provinsi.
c. menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi.
d. menetapkan kebijakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi serta mendorong penyelenggaraannya terutama kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di seluruh Indonesia.
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainya.
f. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
g. menetapkan standar kemampuan badan usaha dan tenaga kerja jasa konstruksi.
h. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi besar serta tenaga ahli utama.
i. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
j. mengawasi pelaksanaan sistem sertifikasi pada Unit Sertifikasi pada LembagaTingkat Nasional dan Provinsi diseluruh Indonesia;
k. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja unit-unit sertifikasi.
l. menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi, dan pedoman tata cara pengikatan.
m. mendorongpenyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat.
o. menyelenggarakan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional.
p. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga kepada Menteri.
q. memberikan saran dan pendapat kepada Menteri tentang pengembangan jasa konstruksi.
2. Lembaga Tingkat Provinsi
a. menyusun dan melaksanakan program kerja Lembaga Tingkat Provinsi berdasarkan pedoman pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan oleh Lembaga Tingkat Nasional.
b. melaksanakan registrasi untuk badan usaha kualifikasi menengah dan kecil serta tenaga ahli madya, muda dan terampil diwilayahnya.
c. mengawasi pelaksanaan proses sertifikasi pada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan tenaga kerja yang telah memperoleh lisensi di wilayahnya.
d. menyelenggarakan sistem informasi manajemen jasa konstruksi dan memberikan pelayanan informasi ke pengguna jasa, penyedia jasa serta masyarakat diwilayahnya.
e. mengupayakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi serta Institusi Penelitian dan Pengembangan di wilayahnya untuk menyelenggarakan program penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi serta mendorong pelaksanaanya pada institusi pendidikan dan pelatihan lainnya di wilayahnya.
g. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi di wilayahnya.
h. melaporkan kinerja Unit Sertifikasi di wilayahnya kepada Lembaga Tingkat Nasional secara berkala.
i. melaksanakan pembinaan kepada unit sertifikasi provinsi yang belum memiliki lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja tahunan dan hasil kegiatan Lembaga Tingkat Provinsi kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri dan Lembaga Tingkat Nasional.
k. memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur tentang pengembangan jasa konstruksi.
Wewenang LPJK
1. Lingkup Wewenang Lembaga Tingkat Nasional
a. membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Nasional.
b. memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja;
c. memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing;
d. menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam melaksanakan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum;
e. memberikan sanksi kepada Unit Sertifikasi yang telah mendapatkan lisensi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan; dan
f. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
2. Lingkup Wewenang Lembaga Tingkat Provinsi
a. membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Provinsi.
b. memberi sanksi kepada penyedia jasa atas pelanggaran ketentuan Lembaga di wilayahnya.
0 Response to "Tugas dan Fungsi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)"
Posting Komentar