Pengadaan.web.id - Pemerintah bergerak cepat untuk memudahkan proses memulai usaha di Indonesia. Persyaratan pembuatan Perusahaan baik yang berbentuk PT maupun CV dibuat jadi lebih mudah. Selain modal dasar untuk membuka perusahaan diturunkan, pemerintah juga memberi kemudahan melalui cara mengurus SIUP dan TDP secara online dan simultan. Sesuai aturan terbaru sekarang mengurus SIUP dan TDP bisa selesai dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
Dengan tujuan agar proses memulai bisnis di Indonesia dipermudah, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan dan kebijakan baru. Mulai dari ketentuan modal dasar pembuatan PT yang bisa lebih kecil dari Rp 50 juta dan jumlahnya tergantung kesepakatan para pendirinya, penghapusan surat keterangan domisili usaha untuk perizinan usaha di Jakarta hingga kemudahan untuk mengurus SIUP dan TDP secara simultan dan online.
Dasar Hukum Pelayanan Pembuatan SIUP
Untuk SIUP dan TDP online, dasar hukumnya (khususnya untuk Pemda DKI Jakarat) adalah.- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
- Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Adanya Permendag 14/2016 ini diharapkan membawa angin segar bagi dunia usaha di Indonesia, terutama untuk dapat menarik lebih banyak investor datang ke Indonesia. Dalam Pasal I angka 2 Permendag 14/2016 ini sendiri disebutkan bahwa SIUP dan TDP dapat diterbitkan secara simultan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan SIUP dan TDP secara lengkap dan benar.
Definisi dan Jenis-jenis SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin dari pemerintah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan, perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang/jasa yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.SIUP terdiri dari : SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro. Berikut ini penjelasannya.
- SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Mikro dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.
Cara Mendaftar SIUP secara Online
Sebelum Anda melakukan pendaftaran langsung dengan menuju website dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), berikut ini kami jabarkan proses pendaftaran siup secara online yang harus dijalani:- Melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email perusahaan. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP terdekat supaya akunnya dapat diaktifkan. Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa (bila dikuasakan).
- Dengan berbekal akun yang diterima, pemohon melakukan input dan upload dokumen persyaratan untuk permohonan SIUP dan TDP nya ke dalam sistem pendaftaran. Problemnya adalah proses input dan upload ini tidak bisa terputus dan harus selesai dalam waktu 1 (satu) jam. Bila tidak selesai, maka harus dilakukan proses input dan upload ulang. Oleh karenanya, Anda harus melakukan scan terkait dokumen-dokumen yang akan diupload. Dokumen tersebut terdiri dari akta pendirian, SK Kemenhukham, SKDP, dan foto direktur perusahaan.
- Proses terakhir adalah pemohon akan mendapatkan informasi jadwal pengambilan dan 3 (tiga) jenis dokumen, diantaranya formulir pendaftaran SIUP dan surat tanda registrasi. Selain itu juga melalui website akan disampaikan estimasi waktu pengambilan SIUP dan TDP di PTSP. Ketiga dokumen diatas perlu ditandatangani, kemudian diserahkan secara fisik saat pengambilan SIUP dan TDP. Pastikan saat mau mengambil SIUP atau TDP, Anda membawa fotokopi akta notaris dan SK Kemenkumham, softcopy pas foto penanggungjawab perusahaan, dan surat pernyataan kedudukan badan usaha.
Saya juga mau buat SIUP tapi terkendala juga, mungkin karena kita tidak bisa arahan dalam sistem oss mohon petunjuk pak pemerintah..
BalasHapus