Ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan swakelola oleh instansi pemerintah lain diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta turunannya. Diantaranya menjelaskan bahwa pelaksanaan dilakukan berdasarkan kontrak antara PPK dari pemilik anggaran dengan ketua tim pelaksana kegiatan penerima pekerjaan swakelola pada instansi pemerintah lain.
Dalam hal pengawasan pekerjaan, pelaksana swakelola wajib mencatat kemajuan fisik setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. Sedangkan pekerjaan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi progresnya setiap bulan. Pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk PPK pada K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
- Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
- Pembayaran secara bertahap dapat menggunakan mekanisme Uang Persediaan / Pembayaran Langsung.
- Sedangkan pembayaran sekaligus dapat menggunakan mekanisme pembayaran langsung.
- Pembayaran baik secara bertahap atau langsung harus didukung oleh bukti-bukti transaksi.
- Pembayaran ke instansi pemerintah lain tersebut tidak dikenakan PPN dan Pph namun untuk setiap transaksi yang terjadi bila kena PPN atau Pph maka dikenakan PPN atau Pph terhadap masing-masing transaksi.
Lebih lanjut untuk pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan.
0 Response to "Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain"
Posting Komentar