Di dalam proses penyelesaian pekerjaan, tidak sedikit penyedia yang lambat dalam mengerjakan proyek pekerjaannya. Pekerjaan masih berjalan beberapa persen, akan tetapi prestasinya lambat atau tidak sesuai dengan rencana walaupun tanggal kontrak belum berakhir. Biasanya dalam proses pelaksanaan pekerjaan dibagi menjadi beberapa periode dan jika tidak memenuhi target yang telah ditentukan, PPK harus melayangkan Surat Peringatan Keterlambatan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan lebih disiplin dan penyelesaiannya bisa tepat waktu.
- Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana; maka bila terlambat melebihi 10% perlu diadakan SCM dan mungkin perlu diberi surat peringatan;
- Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana; maka bila terlambat melebihi 5% diperlukan adanya SCM dan mungkin perlu diberi surat peringatan atau pemutusan kontrak
- Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan, maka bila terlambat adakan SCM dan mungkin perlu diberi surat peringatan atau pemutusan kontrak
SURAT PERINGATAN ke... PEKERJAAN KONSTRUKSI
KOP SURAT
....... , tanggal............Sehubungan dengan kontrak pekerjaan............... antara PPK ..... dengan Penyedia............dengan kontrak / Surat Perjanjian Kerja No. .... tanggal.... dan addendum kontrak No. .... tanggal .....
1. Berdasarkan kontrak ....
(mengenai kontrak kritis)...
Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
c. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
2. Berdasarkan hasil rapat pembuktian (show cause meeting) dengan berita acara tanggal .... no...... dinyatakan bahwa telah terbukti adanya keterlambatan pekerjaan dengan prestasi...... % yang seharusnya sesuai rencana adalah ..... % dengan keterlambatan sebesar......% , dengan keterlambatan melebihi ambang yang diperbolehkan dari prestasi yang direncanakan yang harus dicapai ..... ( 10% atau 5% )*, sebagaimana dinyatakan dalam berita acara rapat pembuktian tersebut.
3. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan di berita acara rapat pembuktian, bahwa pihak kedua akan segera memenuhi prestasi pekerjaan sesuai kesepakatan yaitu s.d tanggal ..........harus telah mencapai prestasi pekerjaan sebesar .... % dan bilamana tidak meàncapai prestasi pekerjaan sesuai kesepakatan akan dilakukan show cause meeting lanjutan yang dapat berakibat adanya surat peringatan ke... atau pemutusan kontrak.
Demikian untuk diperhatikan.
Pejabat Pembuat Komitmen
Mohon informasi dasar aturannya
BalasHapusPermen PU No. 07/PRT/M/2011
Hapus