Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018

Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diadakan beberapa kali perubahan guna memperbaiki regulasi pengadaan itu sendiri, baik dari mulai perubahan definisi Pengadaan Barang/Jasa hingga penerapan UKPBJ sebagai pengganti ULP. Kali ini pengadaan.web.id akan membahas mengenai definisi Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres No 16 tahun 2018 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (15/03).

Menurut Perpres No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Perubahan definisi tersebut secara otomatis akan akan merubah kewenangan dan juga tugas para pejabat pengadaan, proses pembiayan pekerjaan hingga proses pelaksanaan pekerjaan.

Untuk lebih jelasnya perbedaan definisi Pengadaan Barang/Jasa setelah diberlakukannya Perpres No 16 tahun 2018 bisa dilihat pada matrik dibawah ini.


Dari perubahan definisi "Pengadaan Barang dan Jasa" setelah disahkannya Perpres no 16 Tahun 2018, dapat dilihat ada 3 perbedaan yaitu:

K/L/D/I menjadi K/L/PD

Latar belakang perubahan istilah SKPD menjadi Perangkat Daerah ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, penyebutan “Institusi” juga disederhanakan menjadi lembaga, sehingga tidak perlu disebutkan lagi kedalam penyebutan K/L. Hal ini dipertegas dengan penyebuttan RKA K/L dan tidak pernah disebut RKA K/L/I.

Pembiayaan oleh APBN/APBD

Penjelasan mengenai hal ini disinkronkan dengan ketentuan ruang lingkup Perpres 16/2018 yang menegaskan bahwa Perpres ini hanya berlaku untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Istilah “bersumber,” atau “dibebankan” juga sudah tidak digunakan lagi untuk menghindari kerancuan terhadap istilah penganggaran.

Proses Awal hingga Akhir Pengadaan Barang/Jasa

Perpres 54/2010 dan Perubahannya menegaskan bahwa pengadaan dimulai dari perencanaan kebutuhan dan diakhiri dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Pengertian ini lebih ditegaskan pada Perpres 16/2018, yang mempertajam bahwa pelaksanaan pengadaan itu dimulai dari identifikasi kebutuhan dan diakhiri dengan serah terima pekerjaan.

Semoga bermanfaat. Salam Jabat Erat Pengadaan!!!.

Sumber gambar matrik: Facebook Khalid Mustafa

1 Response to "Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018"

  1. Bapak/Ibu cuma nanya, apakah ada pembatasan masa jabatan PPK pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018,kalau menurut Perpres 70 Tahun 2012 pasal 7 ayat (2a) tidak ada batasan, tidak terikat tahun anggaran

    =Tks=

    BalasHapus