Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya



Metode pemilihan penyedia merupakan salah satu dari proses pelaksanaan pengadaan yang ditetapkan pada tahapan perencanaan. 

Metode pemilihan penyedia menjadi tanggung jawab dari Pokja UKPBJ atau pejabat pengadaan dalam memutuskan metode apa yang akan dipakai guna mendapatkan barang/jasa yang diperlukan oleh K/L/PD. 


Jenis Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya



Terdapat perluasan jenis metode pemilihan penyedia Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dapat digunakan, yaitu sebagai berikut.


1. E-purchasing

E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

2. Pengadaan Langsung

Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Üntuk pengadaan lansung dilakukan:

a. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau 

b. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK.

Pemilihan dapat dilakukan setelah RUP diumumkan.

Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, maka pemilihan dapat dilaksanakan setelah: 

a. Penetapan Pagu Anggaran K/L; atau 
b. Persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ke dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Aturan turunannya akan lebih dipertajam di dalam Perka LKPP.

Keadaan tertentu yang bisa dijadikan dasar menggunakan metode penunjukan langsung adalah sebagai berikut.
  • Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaiannya harus segera/tidak bisa ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera.
  • Penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri Presiden/Wakil Presiden
  • Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelejen dan/atau perlindungan saksi
  • Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri.
  • Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan 1 penyedia karena satu pabrikan, pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Karakter-karakter dan kondisi di atas menjadi kriteria pantas tidaknya menggunan metode penunjukan langsung. Metode ini juga cukup sederhana dalam prosesnya, karena cukup menilai kemampuan perusahaan dan jika mampu bisa ditunjuk menjadi penyedia dan melalui proses negosiasi sebelumnya. Yang jelas untuk bisa menggunakan metode penunjukan langsung, tidak perlu memperhatikan nilai, tetapi harus memenuhi salah satu kriteria tersebut di atas.

4. Tender Cepat

Adapun Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal:

a. Spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, dan Tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu.

Adapun pemilihan melalui Tender Cepat dilakukan dengan ketentuan:

a. Peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
b. Peserta hanya memasukkan penawaran harga;
c. Evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan d. penetapan pemenang berdasarkan penawaran terendah.

5. Tender

Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi: a. Pelaksanaan Kualifikasi; b. Pengumuman dan/atau Undangan; c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan; d. Pemberian Penjelasan; e. Penyampaian Dokumen Penawaran; f. Evaluasi Dokumen Penawaran; g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan h. Sanggah



Jenis Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi



Adapun Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri atas:

1. Seleksi

Seleksi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2. Pengadaan Langsung

Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

3. Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.


Untuk jasa konsultansi, terdapat keadaan tertentu yang bisa djadikan dasar untuk menggunakan metode penunjukan langsung yaitu:

  • Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaiannya harus segera/tidak bisa ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera.   
  • Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri.
  • Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 penyedia jasa konsultansi
  • pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta
  • Pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi, dilakukan dengan: a.Kualitas dan Biaya; b. Kualitas; c. Pagu Anggaran; atau d. Biaya Terendah.

0 Response to "Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya"

Posting Komentar