Jasa Konstruksi adalah layanan jasa keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Pada lelang pengadaan barang maupun jasa konstruksi di dalam dokumennya selalu disebutkan tentang syarat klasifikasi dan kualifikasi badan usaha yang diperbolehkan mengikuti proses lelang.
Bagi mereka yang terbiasa dalam kegiatan di pemerintahan, maka istilah klasifikasi dan kualifikasi tersebut tidaklah asing.
Namun bagi mereka yang sedang orientasi dan baru memulai usaha di bidang tersebut, akan cukup membingungkan.
Klasifikasi badan usaha merupakan bagian dari proses registrasi badan usaha untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan/keterampilan/keahlian yang dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Apa itu Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha
Klasifikasi badan usaha merupakan bagian dari proses registrasi badan usaha untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan/keterampilan/keahlian yang dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Misalnya, badan usaha dengan SBU klasifikasi Bangunan Sipil dengan sub-klasifikasi jasa pelaksana kontruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya lainnya.
Sehingga tujuan untuk jenis ketrampilan atau keahlian badan usaha akan sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud, badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud, badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
Sedangkan, kualifikasi badan usaha merupakan bagian dari proses registrasi badan usaha penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha.
Kualifikasi dikelompokkan dalam: usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar, yang diperhitungkan dari: pengalaman; kualifikasi tenaga terampil/ahli yang dimiliki; memiliki dukungan keuangan yang sesuai.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini tabel perbedaan klasifikasi dan kualifikasi usaha:
Aspek | Klasifikasi Badan Usaha | Kualifikasi Badan Usaha |
---|---|---|
Pengertian | Bagian dari proses registrasi badan usaha untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan/keterampilan/keahlian, dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU). | Bagian dari proses registrasi badan usaha yang mengelompokkan usaha berdasarkan tingkat kompetensi dan kemampuan usaha. |
Contoh | Badan usaha dengan SBU klasifikasi Bangunan Sipil dengan sub-klasifikasi jasa pelaksana kontruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya lainnya. | Kualifikasi usaha kecil, menengah, dan besar, yang diperhitungkan berdasarkan pengalaman, tenaga ahli, dan dukungan keuangan. |
Fokus Penggolongan | Berdasarkan disiplin keilmuan, keterampilan, atau keahlian tertentu di bidang jasa konstruksi. | Berdasarkan tingkat kompetensi dan kemampuan usaha dalam menjalankan proyek, termasuk pengalaman dan kapasitas tenaga ahli. |
Tujuan Penggolongan | Untuk menetapkan jenis keahlian atau keterampilan badan usaha sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan. | Untuk menetapkan kemampuan badan usaha dalam mengerjakan proyek sesuai dengan skala (nilai) proyek, yaitu kecil, menengah, atau besar. |
Penerbit Sertifikasi | Diajukan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. | Diperoleh melalui proses registrasi dan evaluasi berdasarkan kemampuan finansial dan sumber daya yang dimiliki oleh badan usaha. |
Kelompok Usaha | Berdasarkan klasifikasi spesifik pekerjaan konstruksi, seperti bangunan sipil, mekanikal, elektrikal, dll. | Kualifikasi ini dibagi menjadi: a. Usaha Kecil (K): Proyek di bawah Rp 10 miliar. b. Usaha Menengah (M): Proyek hingga Rp 100 miliar. c. Usaha Besar (B): Proyek di atas Rp 100 miliar. |
Struktur Usaha Jasa Konstruksi
Struktur usaha dalam industri jasa konstruksi merupakan kerangka dasar yang menjelaskan bagaimana suatu badan usaha bergerak dan beroperasi dalam penyediaan layanan konstruksi.
Pemahaman yang tepat tentang struktur ini penting bagi pelaku usaha yang terlibat dalam proyek-proyek konstruksi, terutama dalam hal klasifikasi dan kualifikasi usaha.
Struktur usaha jasa konstruksi dapat dilihat dari dua aspek utama:
A. Jenis, Sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha
1. Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Usaha jasa konstruksi dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis, tergantung pada bentuk layanan yang ditawarkan.
Secara umum, jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa konsultasi konstruksi dan jasa pelaksanaan konstruksi:
a. Jasa Konsultasi Konstruksi
Meliputi layanan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen konstruksi. Penyedia jasa ini bertugas memberikan solusi teknis dan memastikan kelancaran pelaksanaan proyek konstruksi.
b. Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Meliputi kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik bangunan, infrastruktur, atau instalasi. Penyedia jasa ini bertanggung jawab untuk mewujudkan proyek sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.
2. Sifat Usaha Jasa Konstruksi
Usaha jasa konstruksi dapat bersifat umum (general contractor) atau spesialis (specialized contractor).
a. Kontraktor Umum (General Contractor)
Menangani proyek konstruksi dari berbagai aspek, mulai dari pondasi hingga finishing. Biasanya kontraktor umum memiliki kapasitas untuk menangani proyek-proyek besar dan kompleks.
b. Kontraktor Spesialis (Specialized Contractor)
Fokus pada pekerjaan tertentu dalam proyek konstruksi, seperti pekerjaan mekanikal, elektrikal, pemasangan baja, atau pengaspalan jalan.
3. Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Klasifikasi usaha jasa konstruksi mengacu pada penggolongan jenis pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan oleh sebuah badan usaha.
Klasifikasi ini ditetapkan berdasarkan disiplin ilmu atau keterampilan yang dimiliki oleh badan usaha.
Misalnya, klasifikasi bangunan sipil, bangunan gedung, instalasi mekanikal dan elektrikal, dan sebagainya.
Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dapat diklasifikasikan dalam satu atau lebih jenis pekerjaan konstruksi, sesuai dengan kompetensinya.
4. Layanan Usaha Jasa Konstruksi
Layanan usaha jasa konstruksi mencakup seluruh tahapan pembangunan proyek, mulai dari tahap pengkajian awal hingga perawatan pasca konstruksi.
Beberapa layanan utama yang diberikan oleh badan usaha jasa konstruksi meliputi:
a. Pengkajian dan Perencanaan
Layanan yang berfokus pada studi kelayakan proyek, pengumpulan data teknis, dan penyusunan rencana kerja.
b. Perancangan
Menyediakan gambar teknis dan spesifikasi detail mengenai proyek yang akan dibangun.
c. Pelaksanaan Konstruksi
Layanan pembangunan fisik proyek sesuai rencana kerja dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
d. Pengawasan dan Pengendalian
Layanan yang memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan jadwal, anggaran, dan kualitas yang telah ditentukan.
Manajemen Proyek: Mengkoordinasi semua aspek proyek konstruksi, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian biaya serta waktu proyek.
B. Bentuk dan Kualifikasi Usaha
1. Bentuk Usaha Jasa Konstruksi
Bentuk usaha jasa konstruksi mengacu pada skala dan legalitas usaha yang dimiliki oleh penyedia jasa konstruksi.
Pada umumnya, usaha jasa konstruksi berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
Bentuk badan usaha ini diatur oleh peraturan pemerintah terkait pendirian dan operasional usaha di bidang jasa konstruksi.
2. Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Kualifikasi usaha jasa konstruksi mengacu pada penggolongan usaha berdasarkan kapasitas dan kompetensi badan usaha dalam menangani proyek konstruksi.
Kualifikasi ini dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
a. Usaha Kecil (K)
Badan usaha yang memiliki kapasitas terbatas, biasanya menangani proyek dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Kualifikasi ini cocok untuk usaha konstruksi yang baru berkembang atau fokus pada proyek skala kecil.
b. Usaha Menengah (M)
Badan usaha yang memiliki kapasitas lebih besar dan mampu menangani proyek dengan nilai paling tinggi Rp 100 miliar.
Usaha menengah sering kali sudah memiliki pengalaman yang cukup dalam berbagai proyek konstruksi.
c. Usaha Besar (B)
Badan usaha yang memiliki kapasitas sangat besar dan menangani proyek dengan nilai di atas Rp 100 miliar.
Usaha besar sering kali memiliki tenaga ahli yang lebih banyak dan sumber daya yang memadai untuk menangani proyek-proyek besar dan kompleks.
Klasifikasi dan kualifikasi usaha ini penting untuk menentukan jenis pekerjaan dan lingkup proyek yang bisa ditangani oleh suatu badan usaha jasa konstruksi.
Hal ini juga menjadi acuan dalam proses lelang atau tender proyek, karena proyek dengan nilai tertentu hanya bisa ditawarkan kepada badan usaha dengan kualifikasi yang sesuai.
Bagi Anda dan tim yang ingin menjalankan usaha di bidang penyediaan jasa konstuksi bisa menentukan dari awal, apakah akan membuat usaha dengan kualifikasi Kecil (K), Menengah (M) atau Besar (B) tergantung kepada kemampuan modal yang dimiliki dan rencana strategis proyek pekerjaan ke depan.
0 Response to "Perbedaan Istilah Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi"
Posting Komentar