Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu semangat presiden mengenai Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa adalah penyederhanaan regulasi. Hal inilah yang menyebabkan jumlah pasal pada Perpres 16/2018 berkurang jauh dibandingkan dengan Perpres 54/2010 dan Perubahannya.
Namun, hal ini juga yang menyebabkan aturan turunan dari Perpres 16/2018 menjadi jauh lebih banyak dibandingkan dengan Perpres 54/2010 dan Perubahannya. Saat ini, telah disusun sejumlah peraturan dasar yang akan menjadi aturan turunan dari Perpres ini. Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi lebih longgar.
Silakan mengunduh 13 Perlem LKPP terkait Aturan Turunan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tersebut melalui tautan berikut ini:
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik. Kemudian diubah dengan Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2020.
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Informasi yang menarik. terima kasih udah mau share hal baik seperti ini.
BalasHapusSalam
Terima kasih
BalasHapus