Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa perseorangan atau badan usaha yang memiliki keahlian profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi dari awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan harus disesuaikan dengan bestek.
Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Lapangan biasa disebut "Pengawasan Preventive" yaitu meminimalkan kesalahan yang ada di lapangan sehingga dapat mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan tahap pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun teknologi.
Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Lapangan biasa disebut "Pengawasan Preventive" yaitu meminimalkan kesalahan yang ada di lapangan sehingga dapat mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Lingkup Tugas Pengawas Lapangan Pekerjaan Konstruksi
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas lapangan, pekerja dibagi menjadi tiga, yaitu.
1. Tahap Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-CurveS-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan.
2. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan material, program penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan dana.
Pembahasan: Kontraktor mengajukan contoh bahan dari beberapa produk sesuai ketentuan dalam RKS kepada Konsultan Pengawas Lapangan, Tim Pemeriksa Pekerjaan dan Pelaksana Kegiatan.
b. Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.
Pembahasan: Pemberi tugas/Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan – bahan atau barang – barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
c. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
d. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.
Pembahasan: dalam hal ini Konsultan Pengawas Lapangan harus mengecek, bahan bangunan/tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dan dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) dan Pelaksana Kegiatan.
e. Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
Pembahasan: Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut dokumen kontrak dalam keadaan baru dansemua hasil pekerjaan berkualitas baik, bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defectif (rusak).
f. Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan meliputi:
(2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan agar tidak menyimpang dari kontrak.
1. Tahap Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-CurveS-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan.
2. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan material, program penyediaan dan penggunaan informasi, program penyediaan dan penggunaan dana.
Pembahasan: Kontraktor mengajukan contoh bahan dari beberapa produk sesuai ketentuan dalam RKS kepada Konsultan Pengawas Lapangan, Tim Pemeriksa Pekerjaan dan Pelaksana Kegiatan.
b. Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.
Pembahasan: Pemberi tugas/Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan – bahan atau barang – barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban kontraktor untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen kontrak.
Selain itu, Pemberi Tugas atau Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan – pekerjaan, bahan – bahan atau barang – barang apa saja yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
c. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
d. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.
Pembahasan: dalam hal ini Konsultan Pengawas Lapangan harus mengecek, bahan bangunan/tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dan dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) dan Pelaksana Kegiatan.
e. Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
Pembahasan: Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut dokumen kontrak dalam keadaan baru dansemua hasil pekerjaan berkualitas baik, bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defectif (rusak).
f. Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan pekerjaan meliputi:
(1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
(2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan agar tidak menyimpang dari kontrak.
(3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
(4) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serta Serah Terima Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi.
(5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
(6)Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontrakror.
(7) Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
(8) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan dokumen yang terdiri dari:
3. Kegiatan pengawasan kontruksi
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Menerima dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
3. Kegiatan pengawasan kontruksi
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secaraberkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasilrapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguandan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat olehpelaksana konstruksi;
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai denganpelaksanaan di lapangan (As-Built Drawings)sebelum serah terima;
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serahterima I, mengawasi perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun laporan akhirpekerjaan pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuanpekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaankonstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaranangsuran pekerjaan konstruksi;
j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaanmenyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaanbangunan gedung;
k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
l. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Itulah ulasan mengenai jobdesc Pengawas Lapangan Konstruksi. Mudah-mudahan bisa bermanfaat, ya. Terima kasih sudah berkunjung.
Maaf mau bertanya dasar peraturannya dari manakah ? Terima Kasih
BalasHapus