Pengelolaan anggaran negara adalah aspek krusial dalam administrasi pemerintahan yang bertujuan untuk memastikan penggunaan dana publik dilakukan secara efisien dan efektif. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diperlukan sistem yang terstruktur untuk merencanakan, melaksanakan, dan memantau penggunaan anggaran.
Dokumen pelaksanaan anggaran, seperti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), memainkan peran penting dalam sistem pengelolaan anggaran negara. DIPA berfungsi sebagai pedoman resmi untuk pelaksanaan anggaran, menetapkan alokasi dana, dan memberikan dasar untuk pencairan dana.
Dengan adanya DIPA, setiap pengeluaran negara dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara jelas, memastikan bahwa setiap alokasi dana sesuai dengan rencana dan tujuan anggaran yang telah ditetapkan.
Apa itu DIPA?
DIPA memiliki fungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA memiliki fungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan (Menkeu).
DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA memiliki fungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan (Menkeu).
DIPA berisi informasi mengenai program-program, kegiatan, jenis belanja (akun) baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat/tidak terikat.dan dana lainnya. Khusus untuk unit/instansi yang menggunakan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), maka dalam format DIPA juga harus memuat informasi mengenai saldo akhir, pejabat pengelola keuangan, dan ambang fleksibilitas anggaran.
Jenis DIPA
1. DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, terdiri dari :
- DIPA Induk yakni akumulasi dari DIPA per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
- DIPA Petikan yakni DIPA per Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
2. DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Format DIPA
Berikut adalah format umum DIPA, yang terdiri dari 4 halaman.
- SP DIPA : adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang ditandatangani oleh Dirjen PBn / Kepala Kanwil DJPBN (Surat pengesahan)
- Halaman IA : Informasi umum dari satker
- Halaman IB : Rincian fungsi,sub fungsi, program, indikator keluaran
- Halaman II : Kegiatan, sub kegiatan , MAK, alokasi dana dan volume
- Halaman III : Rencana penarikan dan penerimaan (pajak atau PNBP)
- Halaman IV : Catanan blokir dan belanja terikat
Cara Menyusun DIPA
Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan langkah penting dalam manajemen anggaran negara.
Proses penyusunan DIPA yang efektif dan akurat sangat krusial untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam penyusunan DIPA
1. Persiapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL)
Sebelum menyusun DIPA, satuan kerja (SATKER) harus menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL). RKA-KL adalah dokumen yang memuat rencana anggaran rinci untuk kementerian atau lembaga pemerintah selama tahun anggaran yang akan datang.
RKA-KL berisi informasi mengenai program, kegiatan, sub-kegiatan, jenis belanja, dan rincian lainnya yang diperlukan untuk menyusun DIPA. RKA-KL berfungsi sebagai dasar utama dalam penyusunan DIPA, memastikan bahwa semua alokasi dana sesuai dengan rencana dan kebutuhan.
2. Restore Data RKAKL
Langkah pertama dalam penyusunan DIPA adalah melakukan pemulihan data dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL).
Data ini akan digunakan sebagai basis untuk mengisi informasi dalam DIPA. Proses ini melibatkan pengambilan dan pembaharuan data yang diperlukan dari sistem pengelolaan anggaran.
3. Pengisian Data PHLN
Data mengenai Pendapatan dari Hasil Lain-Lain Negara (PHLN) harus diinput ke dalam sistem. PHLN mencakup berbagai jenis pendapatan yang bukan berasal dari APBN, seperti penerimaan dari luar negeri, hibah, atau sumber-sumber pendapatan lain.
Pengisian data ini penting untuk memastikan bahwa semua sumber pendapatan tercatat dengan benar dalam DIPA.
4. Pengisian Data Rencana Penarikan & Perkiraan Penerimaan
Dalam DIPA, perlu diisi data mengenai rencana penarikan dan perkiraan penerimaan, termasuk pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Data ini membantu dalam merencanakan alokasi dana dan memastikan bahwa pendapatan yang diterima akan digunakan sesuai dengan rencana anggaran.
5. Pengisian Pejabat Perbendaharaan dan Informasi Lain
Data mengenai pejabat pengelola keuangan dan informasi relevan lainnya juga harus diinput. Ini mencakup nama dan jabatan pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab, serta informasi tambahan yang diperlukan untuk mengelola dan memantau pelaksanaan anggaran.
6. Cetak DIPA
Setelah semua data terisi, langkah berikutnya adalah mencetak DIPA. Proses pencetakan ini menghasilkan dokumen resmi yang siap untuk diserahkan dan disahkan.
DIPA harus mencakup semua halaman dan informasi yang diperlukan sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
7. Kirim Data DIPA
Dokumen DIPA yang telah dicetak harus dikirimkan ke pihak-pihak terkait untuk proses verifikasi dan pengesahan. Ini biasanya melibatkan pengiriman dokumen ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Wilayah DJPBN untuk disetujui dan disahkan.
Cara Pengajuan Usul Revisi DIPA
Meskipun DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan dan pengeluaran anggaran, situasi di lapangan kadang memerlukan perubahan atau penyesuaian.
Oleh karena itu, proses revisi DIPA adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa anggaran yang ada tetap relevan dan dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan yang aktual.
1. Pengajuan Usul Revisi oleh PA/Kuasa PA
Usul revisi DIPA diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PA) atau Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) atau Kepala Kantor Wilayah DJPBN.
Usul ini dapat diajukan akibat adanya perubahan dalam Sumber Anggaran dan Perubahan Alokasi Anggaran (SAPSK) atau tanpa perubahan SAPSK.
Penting untuk mencantumkan penjelasan atau alasan di balik revisi yang diusulkan, sehingga pihak pengesah dapat memahami konteks perubahan yang diminta.
2. Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Dalam pengajuan revisi DIPA, terdapat beberapa dokumen penting yang harus disertakan, yaitu:
- Surat Pernyataan PA/KPA: Menyatakan bahwa usulan revisi tidak mengubah Sasaran Kinerja dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
- Konsep Revisi DIPA: Halaman I-IV dari DIPA yang telah ditandatangani oleh KPA.
- ADK Revisi DIPA: Aplikasi Data Kebutuhan revisi DIPA yang relevan.
- Surat Tugas dan Surat Pengantar Revisi: Dokumen yang menjelaskan tugas dan alasan revisi.
- RKA-KL (POK): Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga yang telah diperbarui.
- Data Pendukung Lainnya: Dokumen sesuai dengan peraturan yang mengatur tata cara perubahan DIPA.
3. Penyusunan Revisi DIPA Menggunakan Aplikasi DIPA
Penyusunan revisi DIPA harus dilakukan menggunakan aplikasi DIPA sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Aplikasi ini memudahkan pengisian dan pengelolaan data revisi, memastikan konsistensi dan akurasi informasi yang dimasukkan.
PA/Kuasa PA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data yang diajukan dalam aplikasi adalah benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.
4. Larangan Pencairan Dana Selama Proses Revisi
Selama proses pengajuan dan pengesahan revisi DIPA, PA/KPA tidak diperbolehkan melakukan pencairan dana yang direvisi.
Hal ini untuk mencegah terjadinya pagu minus dan memastikan bahwa semua perubahan anggaran terverifikasi dan disetujui sebelum dana digunakan.
5. Tata Cara Pengesahan Revisi DIPA
Setelah pengajuan usul revisi, proses berikutnya adalah pengesahan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah DJPBN.
Proses ini melibatkan pembahasan dan penelaahan usul revisi untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang aktual. Pengesahan revisi DIPA adalah langkah terakhir sebelum perubahan anggaran diterapkan.
Pengesahan Revisi DIPA
Diawali dengan proses pengajuan usul revisi DIPA oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah DJPBN, lalu dilanjutkan dengan proses pembahasan dan penelaahan yang dilakukan di kantor KANWIL DJPBN.
-----
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen fundamental dalam sistem keuangan negara yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dan pengeluaran anggaran pemerintah.
DIPA tidak hanya menyediakan rincian alokasi dana untuk berbagai program dan kegiatan, tetapi juga memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan kebijakan dan tujuan yang telah ditetapkan.
0 Response to "Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA): Jenis, Format dan Tata Cara Revisi DIPA"
Posting Komentar