Berbicara terkait Material on Site (MOS) maka sangat erat kaitannya dengan pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi. Material on site (MOS) sendiri adalah biaya bahan ketika sampai di lapangan dengan satuan pembayaran adalah kilogram (Kg).
Dikarenakan pembayaran prestasi pekerjaan akan berakibat pada pengeluaran keuangan negara, maka rujukan regulasi/aturan yang menjadi landasan PA/KPA/PPK harus termaktub di dalam ikatan kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan masuk dalam kegiatan pelaksanaan kontrak dan pelaksanaannya di lapangan wajib hukumnya merujuk kepada ketentuan yang diatur didalam Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan mengikuti aturan/regulasi tertulis menghindari tindakan sengaja maupun lalai yang berakibat perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat 22 UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Selain itu pada pasal 86 ayat 2 UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait dengan kerugian negara menyebutkan bahwa proses pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ketentuan mengenai pelaksanaan kontrak diatur didalam pasal 52 Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru sebagai peraturan pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur terkait pembayaran pada pasal 53 sebagaimana berikut:
Bagian Keempat
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pasal 53
Mengacu kepada pokok pembahasan terkait Pembayaran MOS, maka ketentuan mengenai pembayaran untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang, yang mana kemudian menjadi landasan PA/KPA/PPK sesuai pendelegasian kewenangannya sebagai pihak melakukan ikatan kontrak terkait pembayaran prestasi kepada Penyedia saat mengajukan tagihan tentunya harus disertai dengan laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam kontrak, para pihak yang berkontrak memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan kontrak, salah satunya adalah membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
Berdasarkan ketentuan pada pasal 53 ayat (6) disebutkan
Setidaknya ada 3 poin utama bagian dari hasil pekerjaan yang perlu digarisbawahi yaitu
Sampai saat ini ketentuan kontrak yang bisa dijadukan acuan dalam menyusun rancangan/draft kontrak terkait Pekerjaan Konstruksi adalah Permen PUPR No 31 tahun 2015 tentang standar dan pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, yang mana disebutkan pada Syarat Syarat Umum Kontrak pada pasal 66 bahwa:
Peralatan dan/atau bahan yang menjadi BAGIAN PERMANEN dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam SSKK, peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b. Sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia Barang/Jasa;
c. Besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50% sampai dengan 70%). Besaran nilai pembayaran dicantumkan di dalam SSSKK;
Terkait penjelasan mengenai bagian dari hasil pekerjaan yang disebutkan didalam SSUK dan SSKK menjelaskan lebih rinci terkait kriteria-kriteria MOS antara lain:
Identifikasi mengenai bagian permanen dan pekerjaan utama merupakan kewenangan PPK yang kemudian dicantumkan didalam dokumen pengadaan, berdasarkan Permen PUPR No 31/ 2015 definisi Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Setidaknya klasul-klausul tersebut tersirat menjelaskan ketentuan yang bisa dikategorikan material on site tidak termasuk bahan dasar yang digunakan dalam membuat pekerjaan (raw material), seperti pasir pasang, pasir urug, batu gunung, batu kali, semen, dsb.
Dengan mengikuti aturan/regulasi tertulis menghindari tindakan sengaja maupun lalai yang berakibat perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat 22 UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Selain itu pada pasal 86 ayat 2 UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait dengan kerugian negara menyebutkan bahwa proses pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ketentuan mengenai pelaksanaan kontrak diatur didalam pasal 52 Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
- Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
- Penandatanganan Kontrak;
- Pemberian uang muka;
- Pembayaran prestasi pekerjaan;
- Perubahan Kontrak;
- Penyesuaian harga;
- Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
- Pemutusan Kontrak;
- Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/ atau
- Penanganan Keadaan Kahar.
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru sebagai peraturan pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur terkait pembayaran pada pasal 53 sebagaimana berikut:
Bagian Keempat
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pasal 53
- Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda.
- Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
- Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
- Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk: pembayaran bulanan, pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin;atau pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan
- Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah Penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan
- Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.
- Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Mengacu kepada pokok pembahasan terkait Pembayaran MOS, maka ketentuan mengenai pembayaran untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang, yang mana kemudian menjadi landasan PA/KPA/PPK sesuai pendelegasian kewenangannya sebagai pihak melakukan ikatan kontrak terkait pembayaran prestasi kepada Penyedia saat mengajukan tagihan tentunya harus disertai dengan laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam kontrak, para pihak yang berkontrak memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan kontrak, salah satunya adalah membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
Berdasarkan ketentuan pada pasal 53 ayat (6) disebutkan
Setidaknya ada 3 poin utama bagian dari hasil pekerjaan yang perlu digarisbawahi yaitu
- Peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang
- berada di lokasi pekerjaan dan
- telah dicantumkan dalam Kontrak.
Sampai saat ini ketentuan kontrak yang bisa dijadukan acuan dalam menyusun rancangan/draft kontrak terkait Pekerjaan Konstruksi adalah Permen PUPR No 31 tahun 2015 tentang standar dan pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, yang mana disebutkan pada Syarat Syarat Umum Kontrak pada pasal 66 bahwa:
Peralatan dan/atau bahan yang menjadi BAGIAN PERMANEN dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam SSKK, peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
- Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
- Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
- Disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
- Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan
- Keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
b. Sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia Barang/Jasa;
c. Besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50% sampai dengan 70%). Besaran nilai pembayaran dicantumkan di dalam SSSKK;
Terkait penjelasan mengenai bagian dari hasil pekerjaan yang disebutkan didalam SSUK dan SSKK menjelaskan lebih rinci terkait kriteria-kriteria MOS antara lain:
- Menjadi BAGIAN PERMANEN dari hasil pekerjaan
- Merupakan BAGIAN DARI PEKERJAAN UTAMA
Identifikasi mengenai bagian permanen dan pekerjaan utama merupakan kewenangan PPK yang kemudian dicantumkan didalam dokumen pengadaan, berdasarkan Permen PUPR No 31/ 2015 definisi Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
Setidaknya klasul-klausul tersebut tersirat menjelaskan ketentuan yang bisa dikategorikan material on site tidak termasuk bahan dasar yang digunakan dalam membuat pekerjaan (raw material), seperti pasir pasang, pasir urug, batu gunung, batu kali, semen, dsb.
0 Response to "Material on Site (MoS) Pada Pekerjaan Konstruksi"
Posting Komentar