Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan desentralisasi di sektor pengadaan berupa pengembangan e-katalog lokal. Ada tiga prasyarat bagi pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan e-katalog lokal. Pertama, harus diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang permanen dan sudah mandiri. Kedua, UKPBJ tersebut mendapatkan perlindungan political will yang kuat dari pimpinan daerahnya. Dan terakhir adalah mencari komoditasnya yang paling cocok yang sifatnya lokal.
E-katalog lokal merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi, harga, dan jumlah ketersediaan suatu barang/jasa dari berbagai penyedia, yang disusun, dikelola dan dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah daerah. Katalog lokal merupakan bagian dari sistem e-katalog LKPP yang memuat katalog nasional, sektoral dan lokal.
Lambat laun, katalog akan menggantikan tender sebagai primadona pengadaan karena keunggulannya yang lebih cepat, mudah dan akuntabel. Sedangkan, pengadaan menggunakan tender tergolong metode yang rumit, memakan waktu, tenaga, dan biaya.
Melalui penerapan e-katalog lokal, UKPBJ di daerah akan dilibatkan langsung dalam proses katalogisasi. Produk dan komoditas yang dikatalogkan meliputi produk-produk di daerah, termasuk produk-produk UMKM yang terstandar dan memenuhi persyaratan.
Sampai saat ini terdapat lima daerah yang siap mengembangkan e-katalog. Harapannya, kelima daerah ini dapat memacu tumbuh kembang iklim usaha dan memperkuat basis pasar pengadaan di daerah secara berkesinambungan.
Nantinya akan banyak komoditas lokal yang tercantum dalam sistem e-katalog lokal dan dapat dibeli oleh pemerintah daerah lainnya sehingga berdampak dalam peningkatkan perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan dengan upaya LKPP dalam membangun e-marketplace pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk itu, LKPP mendorong agar pengelolaan katalog lokal dilakukan dalam unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) yang didalamnya diisi oleh pengelola pengadaan yang profesional, kompeten serta berintegritas.
e-Katalog Lokal |
E-katalog lokal merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi, harga, dan jumlah ketersediaan suatu barang/jasa dari berbagai penyedia, yang disusun, dikelola dan dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah daerah. Katalog lokal merupakan bagian dari sistem e-katalog LKPP yang memuat katalog nasional, sektoral dan lokal.
Lambat laun, katalog akan menggantikan tender sebagai primadona pengadaan karena keunggulannya yang lebih cepat, mudah dan akuntabel. Sedangkan, pengadaan menggunakan tender tergolong metode yang rumit, memakan waktu, tenaga, dan biaya.
Melalui penerapan e-katalog lokal, UKPBJ di daerah akan dilibatkan langsung dalam proses katalogisasi. Produk dan komoditas yang dikatalogkan meliputi produk-produk di daerah, termasuk produk-produk UMKM yang terstandar dan memenuhi persyaratan.
Sampai saat ini terdapat lima daerah yang siap mengembangkan e-katalog. Harapannya, kelima daerah ini dapat memacu tumbuh kembang iklim usaha dan memperkuat basis pasar pengadaan di daerah secara berkesinambungan.
Nantinya akan banyak komoditas lokal yang tercantum dalam sistem e-katalog lokal dan dapat dibeli oleh pemerintah daerah lainnya sehingga berdampak dalam peningkatkan perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan dengan upaya LKPP dalam membangun e-marketplace pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk itu, LKPP mendorong agar pengelolaan katalog lokal dilakukan dalam unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) yang didalamnya diisi oleh pengelola pengadaan yang profesional, kompeten serta berintegritas.
0 Response to "UKPBJ Sebagai Syarat Utama Untuk e-Katalog Lokal"
Posting Komentar