Panduan Penggunaan Fitur DUPAK Pada Portal PPSDM LKPP

Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengacu kepada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Sebagai Instansi Pembina, LKPP memiliki sejumlah tugas pembinaan, salah satunya yaitu mengembangkan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.


 
LKPP c.q Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan telah mengembangkan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (SIJABFUNG) yang dapat diakses melalui Portal PPSDM LKPP dengan alamat https://ppsdm.lkpp.go.id.

Dengan adanya SIJABFUNG, diharapkan dapat memudahkan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam mencatat seluruh kegiatan yang dilakukan serta menghitung Angka Kredit dalam rangka pengusulan Kenaikan Pangkat/Jabatan.

Semoga Buku Panduan ini dapat bermanfaat dalam memberikan informasi pengoperasian SIJABFUNG demi tercapainya profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang/Jasa.

Downlod:

BUKU PANDUAN FITUR DUPAK PADA PORTAL PPSDM

0 Response to "Panduan Penggunaan Fitur DUPAK Pada Portal PPSDM LKPP"

Posting Komentar