Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dan Kendala dalam Pelaksanaannya

Pelayanan perizinan dalam mendirikan suatu usaha di Indonesia terus semakin diperbaiki dan dipermudah. Pemerintah telah melakukan upaya penyederhanaan layanan baik Perizinan maupun nonperizinan yaitu dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat PTSP. Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) atau dalam bahasa inggrisnya disebut the one-stop integrated service?

Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bukanlah kebijakan baru di dalam manajemen birokrasi. Pembentukan PTSP di daerah termasuk dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau. Dengan adanya PTSP, pemohon perizinan tidak perlu lagi mengurus berbagai surat dan dokumen di dinas berbeda dengan lokasi kantor yang berbeda pula.

Birokrasi pelayanan yang berbelit-belit membuat investor tidak mudah untuk membuka usaha di Indonesia. Pemerintah Pusat telah menghimbau kepada para gubernur untuk segera membangun PTSP untuk investor. Jika tidak, Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dihapus untuk daerah yang bersangkutan, termasuk mengurangi jumlah Dana Alokasi Umum (DAU).



Maksud dan Tujuan dibentuknya PTSP



Tujuan dibentuknya PTSP adalah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis. Masyarakat ataupun investor menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen.

Yang melatar belakangi diperlukannya PTSP cukup jelas, yakni menyelengarakan layanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efesien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan perizinan bebas dari pungli, transparan, dan lebih jelas mengenai informasi persyaratan, biaya dan waktunya yang dapat dilakukan dalam satu tempat.

Dasar Hukum


Praktek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat ini menggunakan dasar hukum:
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Tingkatan PTSP Daerah


Secara umum pelayanan di daerah disebutkan bahwa terdapat empat level pelayanan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini, yaitu :
  • Badan PTSP (BPTSP)
BPTSP berada di tingkat Provinsi yang statusnya dibawah Gubernur. BPTSP memiliki tugas, yaitu melaksanakan monitoring, pembinaan, evaluasi, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PTSP yang dilakukan di Kantor PTSP, Satlak Kecamatan dan Satlak Kelurahan, juga melakukan pelayanan dan Penandatanganan Perizinaan dan Non Perizinan.
  • Kantor PTSP (KPTSP)
Kantor PTSP berada di tingkat Kota dan Kabupaten. KPTSP ini bertugas melakukan pengendalian terhadap Satlak Kecamatan, serta melakukan pelayanan dan penandatanganan perizinan maupun non perizinan, juga dokumen-dokumen yang menjadi kewenangannya.
  • Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kecamatan
Tugas dari Satlak Kecamatan adalah melakukan pelayanan dan penandatanganan terhadap perizinan dan non-perizinan serta pengurusan dokumen lainnya di tingkat kecamatan sesuai kewenangannya.
  • Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kelurahan
Tugas Satlak Kelurahan adalah melakukan pelayanan dan penandatanganan terhadap perizinan dan non-perizinan serta pengurusan dokumen lainnya di tingkat desa/kelurahan sesuai kewenangannya.

Jenis Perizinan dan Non Perizinan Yang Dilayani di PTSP


PTSP memiliki kewenangan atas beberapa jenis perizinan dan non perizinan, terdapat sekit26 bidang sebagai berikut:
  1. Lingkungan hidup (LH)
  2. Pendidikan
  3. Perumahan
  4. Penataan ruang
  5. Pertanahan yang menjadi Kewenangan daerah
  6. Kesehatan
  7. Pekerjaan Umum
  8. Perindustrian
  9. Kehutanan
  10. Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan
  11. Sosial
  12. Ketenagakerjaan dan transmigrasi
  13. Pertanian dan ketahanan pangan
  14. Kehutanan
  15. Komunikasi dan informasi
  16. Perpustakaan
  17. Olahraga dan pemudaan
  18. Kebudayaan dan pariwisata
  19. Koperasi dan UKM
  20. Penanaman modal
  21. Perdagangan
  22. Pembangunan
  23. Energi dan sumber daya Mineral
  24. Perikanan dan Kelautan
  25. Peternakan
  26. Kesatuan bangsa dan Politik dalam negeri
Selain menawarkan layanan tersebut di atas, PTSP telah melayani berbagai macam investasi diantaranya Izin Penanaman Modal, Izin Usaha Perubahan, dan Izin usaha Perluasan.

Kendala PTSP di Daerah dan Solusinya


Kualitas PTSP sampai saat ini belum cukup memuaskan masyarakat. Dalam pelaksanaannya di daerah masih terdapat istilah ”satu pintu banyak meja”, ”satu pintu banyak jendela”, dan ”satu pintu banyak kunci”.

Satu pintu banyak meja dianalogikan seperti masuk dalam satu kantor, tetapi banyak dinas yang harus ditemui. Satu pintu banyak jendala diartikan sebagai satu kantor, tetapi berkas dan dokumen harus dibawa ke dinas terkait di luar. Sedangkan satu pintu banyak kunci berarti satu kantor perizinan, tetapi tanda tangan persetujuan perlu kewenangan instansi lain. Misalnya, pemerintah kabupaten/kota harus meminta rekomendasi dari pemerintah provinsi, bahkan hingga ke pemerintah pusat.

Kendala dan permasalahan lapangan PTSP di daerah dikarenakan hal berikut ini.

  1. Tidak semua kepala daerah/kepala dinas mau melimpahkan kewenangannya ke kepala PTSP. Alasannya dikarenakan beberapa izin terkait dinas spesifik, seperti kesehatan dan lingkungan, yang dianggap perlu rekomendasi dinas terkait. 
  2. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Idealnya PTSP memiliki staf teknis, seperti ahli penilaian amdal, kesehatan, sipil, dan transportasi. Namun, jumlah staf tersebut umumnya berada di dinas/instansi asalnya dan bukan di PTSP. 
  3. Status kelembagaan PTSP yang beragam. Ada yang berbentuk badan, dinas, dan kantor, dengan implikasi yang berbeda-beda. Jika berbentuk dinas dan badan biasanya mudah berkoordinasi dengan dinas/badan lain karena levelnya setara. Apabila dalam bentuk kantor menjadi sulit berkoordinasi karena level yang berbeda. Parahnya apabila PTSP masih bersifat ”unit” yang ditempelkan di kelembagaan lain. 
  4. Disharmoni regulasi PTSP dan ego sektoral. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No 20/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Terpadu di Daerah. Setelah itu terbit Perpres No 27/2009 tentang PTSP di Bidang Penanaman Modal. Kedua peraturan tersebut membingungkan pemerintah daerah mengingat banyak yang tumpang tindih dalam kedua peraturan itu.

Solusi terkait permasalahan PTSP di daerah tersebut harus diperlukannya upaya untuk meningkatkan kualitas PTSP. Kerjanya dimulai dengan harmonisasi regulasi yang mengatur PTSP sehingga dualisme regulasi dan pelaksanaannya tidak perlu terjadi, termasuk peraturan perundangan sektoral. Salah satunya memutuskan dualisme peran Kemendagri dan BKPM.

Langkah tersebut juga dibarengi dengan percepatan penyerahan kewenangan perizinan dari kepala daerah ke kepala PTSP sehingga 100 persen kewenangan berada di tangan PTSP. Ini akan berhasil jika dibarengi dengan penguatan dalam struktur kelembagaan di daerah, baik peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) maupun distribusi staf yang berkompeten disesuaikan dengan kebutuhan untuk PTSP.

Sudah seharusnya pemerintah memilih prioritas kebijakan yang tepat agar memang masyarakat merasakan benar kualitas pelayanan publik yang saat ini sedang ditunggu gebrakannya.

0 Response to "Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dan Kendala dalam Pelaksanaannya"

Posting Komentar