Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Permen tersebut telah ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2019 dan diundangkan pada 25 Maret 2019. Dalam peraturan ini, pemerintah mengharapkan tata nilai pengadaan Jasa Konstruksi yang kompetitif sehingga mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu, Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.
Mengingat telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Maksud dan Tujuan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019
Menurut Permen PUPR ini, pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dikecualikan untuk:
Mengingat telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dikarenakan Peraturan Menteri ini hanya diperuntukan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dapat mengeluarkan Perkada. Dan sebagai acuan dalam penyusunannya, bisa menggunakan Permen ini.
Maksud dan Tujuan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019
- Sebagai acuan UKPBJ dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang meliputi cara menyusun dokumen pengadaan, mengevaluasi penawaran, dan mengevaluasi kualifikasi;
- Mendapatkan penyedia yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik, dengan harga penawaran yang wajar;
- Agar pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi di bidang pekerjaan umum dilaksanakan sesuai dengan Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Menurut Permen PUPR ini, pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dikecualikan untuk:
- Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi; dan
- Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus.
Selain dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi yang mana untuk mempermudah/menuntun Pokja ULP dalam pelaksanaan pelelangan/pemilihan langsung sesuai dengan yang tercantum dalam standar dokumen pengadaan, lewat Permen kali ini, Pemerintah Pusat juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih berkreasi menentukan arah pengadaan Jasa Konstruksi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daearh (APBD).
Berikut link unduh untuk Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2019.
Berikut link unduh untuk Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2019.
Terima kasih penjelasannya.
BalasHapus