Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP No. 12 Tahun 2019. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari PP No. 12 Tahun 2019 adalah Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan "Penghasilan Tambahan" bagi ASN Daerah.
Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari PP No. 12 Tahun 2019 adalah Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan "Penghasilan Tambahan" bagi ASN Daerah.
Gambaran pengelolaan keuangan daerah memberikan gambaran mengenai kemampuan anggaran daerah untuk membiayai belanja daerah. Kemampuan belanja daerah, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung akan menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang akan dilaksanakan pada 5 tahun mendatang.
Untuk merealisasikannya diperlukan dukungan resources financing (sumber daya pendanaan) dalam membangun daerah sejalan dengan implementasi desentralisasi. Oleh sebab itu harus disertai juga dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik oleh pemerintah daerah (good governance). Di dalam pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada prinsip-prinsip :
- Transparance (Transparansi), yaitu adanya keterbukaan dari pemerintah daerah dalam proses pembuatan kebijakan mengenai keuangan daerah, dan memberikan kebebasan memperoleh informasi kepada masyarakat berkaitan dengan penggunaan keuangan dalam pembangunan daerah.
- Efficient (Efisien), yaitu setiap pengeluaran anggaran daerah berdasarkan proporsi kebutuhan program dan kegiatan daerah guna menghasilkan output atau income tanpa mengurangi pelayanan yang optimal kepada publik.
- Effective (Efektif), yaitu dalam implementasi kebijakan keuangan harus tepat guna dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, serta realisasi anggaran sesuai dengan rencana pembangunan dan habis terpakai.
- Accountability (Akuntabilitas), yaitu kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah wajib dipertanggungjawabkan kepada semua elemen masyarakat. Secara institusional pertanggungjawaban dilakukan kepada Legislatif (DPRD) sebagai representatif dari masyarakat yang dapat menilai kinerja Eksekutif (PEMDA) dengan menggunakan kriteria dan tolok ukur yang bersifat komprehensif yang mencakup aspek kebijakan dan penggunaan anggaran.
- Participative (Partisipatif), yaitu adanya peran serta langsung atau tidak langsung dari publik dalam memberikan kajian, koreksi/kritikan, dan masukan yang konstruktif terhadap system pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel. Di samping itu, kebijakan pembangunan dalam anggaran daerah mengakomodasi aspirasi masyarakat serta memberi peran yang besar kepada masyarakat dalam wujud pemberdayaan masyarakat dalam membangun daerah melalui proyek-proyek pembangunan.
Dalam kebijakan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah di masa otonomi daerah membawa konsekuensi berbagai fluktuasi dalam keuangan daerah yang didalamnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun struktur APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi : (a) Pendapatan daerah; (b) Belanja Daerah; dan (c) Pembiayaan.
Dalam setiap penyusunan APBD, ketiga unsur itu harus ada. Keadaan suatu APBD tergantung pada kapasitas pendapatan yang daerah miliki.
Berikut selangkapnya PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
saya mau nanya apakah pejabat struktural sekarang menjadi fungsional bisa menjabat PPTK
BalasHapus