Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah disahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai peraturan turunan dari UU Pemda tersebut. Dengan adanya PP terbaru tersebut, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) kian ketat.
Dalam PP ini disebutkan, ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya, meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disampaikan pemda ke pemerintah pusat, dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan pemda kepada DPRD. Kemudian terdapat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.
Dalam Pasal 3 PP No. 13 Tahun 2019 disebutkan bahwa LPPD, LKPI. RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
Bunyi Pasal 11 ayat (1) PP tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah antara lain diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang dilakukan melalui menteri sekali dalam setahun. Dengan aturan Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada presiden melalui menteri. Sedangkan Bupati/Wali Kota wajib menyeampaikan LPPD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Selanjutnya berdasarkan LPPD yang diterima, kementerin/lembaga pemerintah non kementerian (K/L) melakukan EPPD, dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan.
Sementara LKPJ yang disampaikan ke DPRD, disusun berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri, dan disusun dengan sejumlah item seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya..
Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun. Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Dalam PP ini disebutkan, ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya, meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disampaikan pemda ke pemerintah pusat, dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan pemda kepada DPRD. Kemudian terdapat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.
- transparansi;
- akuntabilitas;
- akurasi; dan
- objektif.
Selanjutnya berdasarkan LPPD yang diterima, kementerin/lembaga pemerintah non kementerian (K/L) melakukan EPPD, dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan.
Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun. Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
0 Response to "PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"
Posting Komentar