Jika sudah masuk ke dalam dunia pengadaan pasti kita tidak asing lagi dengan yang namanya Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam pelaksanaan proyek pemerintah maupun swasta seringkali dibutuhkan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar diperoleh estimasi biaya total yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Perbedaan RAB dengan HPS adalah RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga ditetapkan oleh Kepala Daerah dan hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
Dalam penyusunan RAB dengan pagu anggaran tertentu harga yang dipakai adalah harga dari BPS+PPn+PPh+keuntungan 15%+inflasi 7% lebih cocok untuk penyusunan harga atau anggaran (RKAP) untuk tahun anggaran mendatang bukan untuk tahun anggaran berjalan. Selain itu, besaran inflasi juga tergantung pada besaran inflasi yang ditentukan oleh lembaga keuangan negara yang artinya setiap tahun tidak sama.
Menyusun RAB sebelum mengerjakan proyek merupakan hal yang penting. Mengapa? RAB berfungsi sebagai acuan dasar pelaksanaan proyek, mulai dari pemilihan penyedia/ kontraktor yang sesuai, pembelian barang/jasa, sampai pengawasan lelang agar berjalan sesuai dengan rancangan dan kesepakatan awal/kontrak.
Tanpa adanya RAB, sangat mungkin terjadi pembengkakan biaya dikarenakan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan, upah pekerja yang tidak terkontrol, pengadaan peralatan yang tidak tepat, dan berbagai dampak negatif lainnya. Tidak mau kan hal itu terjadi? Maka membuat RAB merupakan solusi yang terbaik.
Dalam pembuatan RAB ada beberapa item rincian pekerjaan yang dimasukkan ke dalam tabel, baik pengadaan barang maupun jasa. Berikut di bawah ini komponen rincian yang harus ada dalam RAB:
Menyusun RAB memang susah-susah gampang.
Dalam penyusunan RAB dengan pagu anggaran tertentu harga yang dipakai adalah harga dari BPS+PPn+PPh+keuntungan 15%+inflasi 7% lebih cocok untuk penyusunan harga atau anggaran (RKAP) untuk tahun anggaran mendatang bukan untuk tahun anggaran berjalan. Selain itu, besaran inflasi juga tergantung pada besaran inflasi yang ditentukan oleh lembaga keuangan negara yang artinya setiap tahun tidak sama.
Fungsi Rencana Anggaran Bangunan (RAB)
Menyusun RAB sebelum mengerjakan proyek merupakan hal yang penting. Mengapa? RAB berfungsi sebagai acuan dasar pelaksanaan proyek, mulai dari pemilihan penyedia/ kontraktor yang sesuai, pembelian barang/jasa, sampai pengawasan lelang agar berjalan sesuai dengan rancangan dan kesepakatan awal/kontrak.
Tanpa adanya RAB, sangat mungkin terjadi pembengkakan biaya dikarenakan pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan, upah pekerja yang tidak terkontrol, pengadaan peralatan yang tidak tepat, dan berbagai dampak negatif lainnya. Tidak mau kan hal itu terjadi? Maka membuat RAB merupakan solusi yang terbaik.
Item Rincian yang Wajib Ada di dalam RAB
Dalam pembuatan RAB ada beberapa item rincian pekerjaan yang dimasukkan ke dalam tabel, baik pengadaan barang maupun jasa. Berikut di bawah ini komponen rincian yang harus ada dalam RAB:
- Uraian pekerjaan yang dibagi berdasarkan sub jenis pekerjaan. Contoh: pekerjaan persiapan, galian, dan urugan dan pekerjaan pondasi beton. Hal ini tergantung jenis pekerjaan, jika pengadaan barang maka akan lebih sederhana, sedangkan pekerjaan jasa konstruksi dari setiap bagian uraian pekerjaan memiliki rincian pekerjaan lainnya yang lebih detail.
- Volume pekerjaan yang memiliki arti satuan yang digunakan untuk pengukuran suatu item barang/objek. Volume pekerjaan umumnya dapat dihitung dalam satuan meter persegi (m2), meter kubik (m3), atau unit..
- Harga satuan pekerjaan yang dapat dipisah menjadi dua bagian, harga jasa atau harga jasa berikut materialnya. Setelah itu, kalikan volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
- Total upah pekerja yang didapatkan dari biaya per jam x estimasi waktu pekerjaan x total pekerja.
- Total material bahan bangunan.
- Total atau jumlah harga yang didapatkan dari penjumlahan total upah dengan total material atau perkalian volume dengan total upah.
Cara Menyusun RAB Pengadaan Barang/Jasa
Menyusun RAB memang susah-susah gampang.
Dikatakan gampang karena RAB sebenarnya hanya merupakan perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
Dikatakan susah karena ada jenis pekerjaan (misal konstruksi) yang mengharuskan untuk mendaftar item pekerjaan/sub jenis pekerjaan untuk disertakan di dalam RAB.
Oleh karena itu, dalam pembuatan RAB diperlukan ketelitian dalam pembuatannya.
Mengacu pada penjelasan mengenai komponen yang harus ada di dalam RAB, ada lima langkah yang harus Anda perhatikan dalam menyusun RAB.
Untuk pekerjaan konstruksi, gambar kerja detail atau biasa disebut detail engineering design (DED) dibutuhkan untuk beberapa keperluan proyek, termasuk dalam penyusunan RAB. Selain itu, DED ini nantinya juga bisa digunakan untuk mengurus keperluan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK).
Mengacu pada penjelasan mengenai komponen yang harus ada di dalam RAB, ada lima langkah yang harus Anda perhatikan dalam menyusun RAB.
1. Mempersiapkan Gambar Kerja Detail (DED)
Untuk pekerjaan konstruksi, gambar kerja detail atau biasa disebut detail engineering design (DED) dibutuhkan untuk beberapa keperluan proyek, termasuk dalam penyusunan RAB. Selain itu, DED ini nantinya juga bisa digunakan untuk mengurus keperluan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK).
Penggunaan gambar kerja pada RAB untuk proyek konstruksi diperlukan untuk menentukan berbagai jenis pekerjaan, spesifikasi dan ukuran material bangunan. Berbeda jika pelaksanaan proyek pengadaan barang, tidak dibutuhkan gambar kerja detail. Dengan mempersiapkan DED pada proyek konstruksi akan memudahkan untuk menghitung volume pekerjaan.
DED inilah yang menjadi rujukan dalam menentukan item-item pekerjaan yang akan dihitung dalam penyusunan RAB.
Setelah semua item yang diperlukan terlist dengan baik, maka langkah selanjutnya adalah menghitung volume pekerjaan.
DED inilah yang menjadi rujukan dalam menentukan item-item pekerjaan yang akan dihitung dalam penyusunan RAB.
2. Menghitung Volume Pekerjaan
Setelah semua item yang diperlukan terlist dengan baik, maka langkah selanjutnya adalah menghitung volume pekerjaan.
Penghitungan ini dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan, misalkan per m2, m3, atau per unit.
Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan harga satuan pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.
Untuk pekerjaan konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah dan material. Kita hanya butuh untuk memasukkan harga berdasarkan harga survei pasar yang berlaku di daerah.
Sebagai contoh, harga satuan pekerjaan per tahun 2020 untuk pekerjaan pengecatan cat dinding adalah Rp. 10.500,- per m2, pekerjaan rangka atap adalah Rp. 110.000,- per m2, dan pekerjaan pemasangan plafon adalah Rp. 26.000,- per m2.
3. Membuat dan Menentukan Harga Satuan Pekerjaan
Untuk pekerjaan konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah dan material. Kita hanya butuh untuk memasukkan harga berdasarkan harga survei pasar yang berlaku di daerah.
Sebagai contoh, harga satuan pekerjaan per tahun 2020 untuk pekerjaan pengecatan cat dinding adalah Rp. 10.500,- per m2, pekerjaan rangka atap adalah Rp. 110.000,- per m2, dan pekerjaan pemasangan plafon adalah Rp. 26.000,- per m2.
Namun, kita juga harus mengantisipasi adanya peningkatan harga apabila pekerjaan bangun atau renovasi belum dimulai.
Setelah volume dan harga satuan kerja sudah bisa ditemukan, maka langkah selanjutnya adalah mengalikan angka tersebut sehingga akan didapat jumlah biaya dari masing-masing pekerjaan (volume pekerjaan x harga satuan).
4. Menghitung Jumlah Biaya Pekerjaan
Setelah volume dan harga satuan kerja sudah bisa ditemukan, maka langkah selanjutnya adalah mengalikan angka tersebut sehingga akan didapat jumlah biaya dari masing-masing pekerjaan (volume pekerjaan x harga satuan).
Contohnya pekerjaan pembuatan pondasi batu kali, Anda bisa menghitung volumenya sebesar 10 m3 dengan harga satuan sebesar Rp. 400.000. Maka dari sini Anda bisa mengetahui bahwa biaya pekerjaan pembuatan pondasi batu kali adalah 10m3 x Rp. 400.000= Rp. 4.000.000.
Langkah terakhir dalam membuat RAB adalah menghitung jumlah total masing-masing sub pekerjaan, seperti pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, atau pekerjaan beton.
5. Menghitung Keseluruhan Jumlah Total Masing-masing Sub Pekerjaan
Langkah terakhir dalam membuat RAB adalah menghitung jumlah total masing-masing sub pekerjaan, seperti pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, atau pekerjaan beton.
Sub pekerjaan tersebut dapat diuraikan lagi secara lebih detail.
Setiap pekerjaan kemudian ditotalkan sehingga didapatkan jumlah total biaya pekerjaan yang kemudian dikurangai dengan biaya pajak.
Berikut di bawah ini contoh menyusun daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Atau Anda bisa mengunduhnya di sini.
Dengan membuat RAB, biaya pekerjaan proyek bangun atau renovasi proyek pemerintah maupun swasta akan menjadi lebih jelas dan terperinci. RAB juga dapat membantu untuk memilih bahan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang nantinya diharapkan.
Contoh RAB Lengkap
Berikut di bawah ini contoh menyusun daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Atau Anda bisa mengunduhnya di sini.
Dengan membuat RAB, biaya pekerjaan proyek bangun atau renovasi proyek pemerintah maupun swasta akan menjadi lebih jelas dan terperinci. RAB juga dapat membantu untuk memilih bahan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang nantinya diharapkan.
0 Response to "Rencana Anggaran Biaya (RAB): Definisi, Fungsi dan Cara Penyusunan "
Posting Komentar