Pemprov DKI Jakarta serius memberantas praktik monopoli pemenang tender proyek melalui proses lelang terbuka melalui website LPSE Jakarta yang beralamat di www.lpse.jakarta.go.id. Apalagi anggaran proyek pengadaan barang/jasa di Jakarta adalah yang paling besar dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dengan sistem LPSE ini diharapkan tidak ada lagi monopoli pemenang tender. Tidak semua barang dapat dibeli melalui UKPBJ DKI, karena sebagian besar lelangnya masuk dalam e-katalog LKPP dan e-purchasing. Sistem Katalog Elektronik (e-Catalogue) ini merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Layanan yang tersedia dalam LPSE DKI Jakarta saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Saat ini SPSE versi terbaru yang digunakan LPSE Jakarta adalah SPSE 4.3. Di dalam sistem SPSE ini, user bisa mencari lelang paket, mengecek pemenang tender, melihat perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam, mendapatkan informasi alamat kantor LPSE DKI Jakarta.
Sistem LPSE DKI Jakarta ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
Pengguna (user) LPSE DKI Jakarta adalah peserta/pemakai website LPSE Jakarta yang wajib mempunyai User ID dan Password yang telah ter-registrasi di website LPSE. Selain itu, Pengguna juga merupakan semua pihak yang menggunakan website LPSE DKI Jakarta yang tidak terbatas pada PPK/Panitia Pengadaan, Penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam website LPSE.
Dan yang perlu diingat adalah waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website LPSE DKI Jakarta adalah waktu dari server LPSE setempat. Jadi jika Anda sebagai Penyedia yang mendaftar proyek melalui LPSE Jakarta, maka pastikan jadwal pendaftaran dan upload penawaran harus menyesuaikan dengan waktu server yang tertera pada website. Jika tidak, maka Anda bisa gagal mengikuti lelang karena dianggap tidak mengikuti jadwal yang telah disediakan.
Tampilan LPSE DKI Jakarta Versi 4.3 akses ke https://lpse.jakarta.go.id/ atau https://lpse.jakarta.go.id/eproc4 |
Dengan sistem LPSE ini diharapkan tidak ada lagi monopoli pemenang tender. Tidak semua barang dapat dibeli melalui UKPBJ DKI, karena sebagian besar lelangnya masuk dalam e-katalog LKPP dan e-purchasing. Sistem Katalog Elektronik (e-Catalogue) ini merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Layanan yang tersedia dalam LPSE DKI Jakarta saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Saat ini SPSE versi terbaru yang digunakan LPSE Jakarta adalah SPSE 4.3. Di dalam sistem SPSE ini, user bisa mencari lelang paket, mengecek pemenang tender, melihat perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam, mendapatkan informasi alamat kantor LPSE DKI Jakarta.
Sistem LPSE DKI Jakarta ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
Pengguna (user) LPSE DKI Jakarta adalah peserta/pemakai website LPSE Jakarta yang wajib mempunyai User ID dan Password yang telah ter-registrasi di website LPSE. Selain itu, Pengguna juga merupakan semua pihak yang menggunakan website LPSE DKI Jakarta yang tidak terbatas pada PPK/Panitia Pengadaan, Penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam website LPSE.
Dan yang perlu diingat adalah waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website LPSE DKI Jakarta adalah waktu dari server LPSE setempat. Jadi jika Anda sebagai Penyedia yang mendaftar proyek melalui LPSE Jakarta, maka pastikan jadwal pendaftaran dan upload penawaran harus menyesuaikan dengan waktu server yang tertera pada website. Jika tidak, maka Anda bisa gagal mengikuti lelang karena dianggap tidak mengikuti jadwal yang telah disediakan.
0 Response to "Ayo Ikut Tender di LPSE DKI Jakarta!"
Posting Komentar