Korps Pegawai Republik Indonesia atau yang biasa disingkat (Korpri) dikenal oleh sebagian banyak orang dari seragam yang dipakai oleh para PNS guru dan pegawai K/L/PD. Tapi, ternyata tak cuman sebatas itu saja. Korpri adalah sebuah organisasi di Indonesia dengan anggota terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD dan anak perusahaan, serta perangkat Pemerintah Desa.
Bagi yang belum tahu, Korpri memiliki kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota, yaitu dinamakan kode etik Panca Prasetya KORPRI. Panca Prasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah dan masyarakat. Tujuan dari dibentuknya kode etik Panca Prasetya Korpri adalah agar para pegawai ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta di dalam mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.
Berdasarkan Undang-Undang Repubilk Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016. Menurut situs Setkab.go.id, perubahan nama tidak mengubah kedudukan dan kegiatan yang ada di dalam kedinasan Korpri. Perbedaan nyata yang terjadi di tubuh Korps Profesi ASN adalah dari sisi pendanaan. Jika dulu, kegiatan Korpri didanai APBN dan APBD. Sekarang Korps Profesi ASN diharapkan bisa mandiri dengan memberlakukan iuran.
Berikut adalah lafal/teks/naskah Panca Prasetya Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia).
Kami anggota korps pegawai republik indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berjanji:
Bagi yang belum tahu, Korpri memiliki kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota, yaitu dinamakan kode etik Panca Prasetya KORPRI. Panca Prasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah dan masyarakat. Tujuan dari dibentuknya kode etik Panca Prasetya Korpri adalah agar para pegawai ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta di dalam mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.
Berdasarkan Undang-Undang Repubilk Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016. Menurut situs Setkab.go.id, perubahan nama tidak mengubah kedudukan dan kegiatan yang ada di dalam kedinasan Korpri. Perbedaan nyata yang terjadi di tubuh Korps Profesi ASN adalah dari sisi pendanaan. Jika dulu, kegiatan Korpri didanai APBN dan APBD. Sekarang Korps Profesi ASN diharapkan bisa mandiri dengan memberlakukan iuran.
Berikut adalah lafal/teks/naskah Panca Prasetya Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia).
PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Kami anggota korps pegawai republik indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berjanji:
- Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945;
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan;
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan korps pegawai republik indonesia;
- Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
0 Response to "Janji/Sumpah Panca Prasetya KORPRI"
Posting Komentar