Pemerintah terus melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat. Dalam upaya tersebut, Pemerintah dan Kementerian terkait menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi terkait sebagai payung hukum yang mengaturnya. Salah satunya adalah Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dengan menggunakan mekanisme tersebut, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan seleksi daftar proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan pelaksanaan proyek. Dengan diberikannya fasilitas-fasilitas tersebut, diharapkan proyek-proyek strategis dapat direalisasikan lebih cepat.
Daftar Proyek Strategis Nasional
Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia, berikut ini daftar proyek strategis nasional yang dianggap perlu untuk dilakukan upaya percepatan pelaksanaannya.
- Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol
- Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional/Strategis Nasional Non-Tol
- Proyek Pembangunan Prasarana dan Sarana Kereta Api Antar Kota
- Proyek Pembangunan Prasarana dan Sarana Kereta Api Dalam Kota
- Proyek Revitalisasi Bandar Udara
- Proyek Pembangunan Bandar Udara Baru
- Proyek Bandar Udara Strategis Lainnya
- Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pengembangan Kapasitas
- Program Satu Juta Rumah
- Program Pembangunan Kilang Minyak
- Proyek Pipa Gas / Terminal LPG
- Proyek Infrastruktur Energi Asal Sampah
- Proyek Penyediaan Air Minum
- Proyek Penyediaan Infrastruktur Sistem Air Limbah Komunal
- Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir
- Proyek Bendungan dan Jaringan Irigasi
- Program Peningkatan Jangkauan Broadband
- Proyek Infrastruktur IPTEK Strategis Lainnya
- Pembangunan Kawasan Industri Prioritas / Kawasan Ekonomi Khusus
- Pariwisata
- Proyek Pembangunan Smelter
- Proyek Perikanan dan Kelautan
- Infrastruktur Pendidikan
- Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Program Industri Pesawat
- Sektor Pemerataan Ekonomi
Mekanisme Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota mempermudah pelayanan perizinan dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya.
Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yaitu:
- Penetapan Lokasi;
- Izin Lingkungan;
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (khusus proyek yang dikerjakan pada kawasan hutan)
- Izin Mendirikan Bangunan.
Badan Usaha selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan izin prinsip untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat.
Kemudian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menerbitkan izin prinsip paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Dalam hal izin prinsip telah diberikan, Badan Usaha mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada PTSP Pusat, yaitu: a. Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; c. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; d. Izin Mendirikan Bangunan; dan/atau e. Fasilitas fiskal dan non fiskal.
Selanjutnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan perizinan dan nonperizinan, yang telah didelegasikan atau dilimpahkan oleh menteri atau kepala lembaga kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
Waktu penyelesaian perizinan dan non-perizinan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk: a. Izin Lingkungan yang diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja; b. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; c. Non-perizinan untuk fasilitas perpajakan (Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai) paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja; atau d. yang diatur waktunya dalam undang-undang dan/atau peraturan pemerintah.
Proses pengurusan permohonan perpanjangan perizinan dan nonperizinan tidak boleh mempengaruhi jalannya pelaksanaan pembangunan. Badan Usaha mengajukan kepada PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan perpanjangan perizinan dan nonperizinan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Apakah pembangunan permukiman transmigrasi adalah termasuk prog strategis nasional dalam rangka pemerataan ekonomi
BalasHapus