Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024 membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, adapun Persyaratan umum untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur Periode 2019–2024, sebagai berikut :
Zona II : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gresik
Zona III : Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk
Zona IV : Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo
Zona V : Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek
Zona VI : Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan
Zona VII : Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang dan Kota Probolinggo
Penyerahan dokumen persyaratan diterima mulai 15 April 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019 pada jam 08.00 - 16.00 WIB. Dan pengiriman dokumen via pos paling lambat tanggal 23 April 2019 Cap Pos.
Syarat dan lainnya terkait seleksi calon anggota KPU selengkapnya dapat diunduh berikut ini :
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, adapun Persyaratan umum untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur Periode 2019–2024, sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dengan pembagian Zona sebagai berikut :
Zona II : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Gresik
Zona III : Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk
Zona IV : Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo
Zona V : Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek
Zona VI : Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan
Zona VII : Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang dan Kota Probolinggo
Penyerahan dokumen persyaratan diterima mulai 15 April 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019 pada jam 08.00 - 16.00 WIB. Dan pengiriman dokumen via pos paling lambat tanggal 23 April 2019 Cap Pos.
Syarat dan lainnya terkait seleksi calon anggota KPU selengkapnya dapat diunduh berikut ini :
0 Response to "Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024"
Posting Komentar