Nilai Paket Pekerjaan yang Bisa Diikuti Badan Usaha Jasa Konstruksi


Kalangan konsultan menilai pemberlakuan penaikan plafon dalam paket lelang jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat bakal membuat persaingan kian ketat, terutama di kualifikasi kecil dan menengah. 

Langkah menaikkan plafon nilai pekerjaan konstruksi tersebut akan memberikan manfaat bagi pengusaha konstruksi skala kecil dan menengah yang mana peluang mengikuti lelang lebih lebar karena bisa menggarap paket pekerjaan yang nilainya lebih besar.

Segmentasi penaikan nilai paket pekerjaan tersebut akan memicu peralihan kualifikasi besar ke menengah karena paket untuk kualifikasi besar menyempit. Dengan perubahan nilai paket tersebut, diharapkan tata nilai pengadaan Jasa Konstruksi yang semakin kompetitif sehingga mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kontraktor kualifikasi kecil hanya bisa mengikuti lelang dengan nilai paket maksimal Rp 2,5 Miliar. Mulai tahun ini, plafon tersebut dinaikkan menjadi Rp 10 Miliar. Kontraktor kualifikasi menengah juga kini memiliki plafon lebih tinggi menjadi Rp 100 Miliar dari sebelumnya Rp 50 Miliar.

Sementara itu, kontraktor kualifikasi besar hanya bisa mengikuti lelang untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 100 Miliar.

Berikut lebih jelasnya mengenai nilai paket pekerjaan yang bisa diikuti oleh masing-masing subkualifikasi badan usaha jasa konstruksi.
  1. Kegiatan tender untuk nilai paket Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp. 10 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Pelaksana dengan subkualifikasi usaha kecil 1 (K1), usaha kecil 2 (K2), usaha kecil 3 (K3), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
  2. Kegiatan tender untuk nilai paket Jasa Konsultansi Konstruksi sampai dengan Rp. 1 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Konsultan dengan subkualifikasi usaha kecil 1 (K1), usaha kecil 2 (K2), usaha kecil 3 (K3), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
  3. Kegiatan tender untuk nilai paket Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp. 10-100 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Pelaksana dengan subkualifikasi usaha menengah 1 (M1) dan  usaha menengah 2 (M2), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
  4. Kegiatan tender untuk nilai paket Jasa Konsultansi Konstruksi sampai dengan RP. 1-2,5 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Konsultan dengan subkualifikasi  usaha menengah 1 (M1) dan  usaha menengah 2 (M2), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
  5. Kegiatan tender untuk nilai paket Pekerjaan Konstruksi diatas Rp. 100 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Pelaksana dengan subkualifikasi usaha besar 1 (B1) dan usaha besar 2 (B2), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
  6. Kegiatan tender untuk nilai paket Jasa Konsultansi Konstruksi diatas Rp. 2,5 Milyar, dapat diikuti oleh Badan Usaha Konsultan dengan subkualifikasi usaha besar (B), sepanjang memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditentukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
Penaikan plafon nilai paket pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR bakal mengalirkan anggaran pembangunan infrastruktur ke daerah.yang secara otomatis merangsang geliat pelaku usaha di daerah. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu, pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi akan lebih operasional dan efektif.

1 Response to "Nilai Paket Pekerjaan yang Bisa Diikuti Badan Usaha Jasa Konstruksi"

  1. mimin ada rujukan untuk nilai kontrak yang bisa di kerjakan K1 kalau 10M

    BalasHapus