Sertifikat keahlian dan sertifikat keahlian (SKA/SKT) menjadi syarat untuk mengikuti proses tender. Namun sayangnya sertifikat-sertifkat ini dapat diperjualbelikan atau disewa pada saat akan megikuti lelang barang dan jasa. Padahal praktek pinjam-meminjam SKT/SKA perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia tersebut dapat dikenakan pasal pidana.
Pada dasarnya syarat sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis dalam proses tender barang dan jasa merupakan satu syarat yang baik dan sesuai dengan peraturan. Dikatakan demikian karena perusahaan yang akan mengikuti tender harus memiliki tenaga yang sudah memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis. Sementara banyak perusahaan tidak memiliki personil yang sudah memiliki sertifikat.
Namun, syarat itu mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi dan korupsi pada saat proses tender. Selain itu, untuk mendapatkan sertifikat keahlian tergolong sangat mahal dan terkesan hanya untuk syarat. Akibatnya banyak perusahaan yang hanya meminjam atau menyewa sertifikat.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Sertifikat SKA/SKT dan SBU Elektronik
"Pinjam Tenaga Ahli" merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan SKA/SKT orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.
Praktek "pinjam SKA/SKT" juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses lelang proyek. Misalnya, pekerjaan lelang sudah ada yang "punya" sehingga untuk memenuhi syarat minimal jumlah peserta ikut lelang dengan minimal tiga perusahaan, maka terdapat rekanan yang memasukan lebih dari satu penawaran namun dengan menggunakan "pinjam bendera dan pinjam tenaga ahli".
Anda harus hati-hati, karena "pinjam tenaga ahli" untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan "SKT/SKA tenaga ahli ".
Dengan demikian, para rekanan diharapkan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan para tenaga ahli yang dimiliki perusahaan, yang pada akhirnya akan berujung penjara karena melampirkan tenaga ahli fiktif.
Pada dasarnya kalangan pengusaha jasa konstruksi, Asosiasi pengusaha konstruksi nasional (ASPEKNAS), menyatakan keberatan dengan syarat surat keterangan keahlian personil (SKA dan SKTK) dalam mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Sebab, surat keterangan keahlian belum tentu menyatakan orang itu ahli, jadi lebih baik diganti dengan ijazah yang asli karena sudah menunjukkan keahlian seseorang.
Oleh sebab itu, sertifikat keahlian (surat keterangan ahli/SKA) dan sertifikat tenaga teknis yang menjadi persyaratan dalam mengikuti tender hendaknya dapat dihapuskan dan diganti dengan ijazah asli. Sebab ijazah tidak mudah untuk diperjualbelikan dan tidak dapat disewakan seperti sertifikat keahlian.
Pada dasarnya syarat sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis dalam proses tender barang dan jasa merupakan satu syarat yang baik dan sesuai dengan peraturan. Dikatakan demikian karena perusahaan yang akan mengikuti tender harus memiliki tenaga yang sudah memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat tenaga teknis. Sementara banyak perusahaan tidak memiliki personil yang sudah memiliki sertifikat.
Namun, syarat itu mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi dan korupsi pada saat proses tender. Selain itu, untuk mendapatkan sertifikat keahlian tergolong sangat mahal dan terkesan hanya untuk syarat. Akibatnya banyak perusahaan yang hanya meminjam atau menyewa sertifikat.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Sertifikat SKA/SKT dan SBU Elektronik
"Pinjam Tenaga Ahli" merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan SKA/SKT orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.
Praktek "pinjam SKA/SKT" juga bisa berbentuk menggunakaan badan usaha yang tidak bonafid namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses lelang proyek. Misalnya, pekerjaan lelang sudah ada yang "punya" sehingga untuk memenuhi syarat minimal jumlah peserta ikut lelang dengan minimal tiga perusahaan, maka terdapat rekanan yang memasukan lebih dari satu penawaran namun dengan menggunakan "pinjam bendera dan pinjam tenaga ahli".
Anda harus hati-hati, karena "pinjam tenaga ahli" untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan "SKT/SKA tenaga ahli ".
Dengan demikian, para rekanan diharapkan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan para tenaga ahli yang dimiliki perusahaan, yang pada akhirnya akan berujung penjara karena melampirkan tenaga ahli fiktif.
Oleh sebab itu, sertifikat keahlian (surat keterangan ahli/SKA) dan sertifikat tenaga teknis yang menjadi persyaratan dalam mengikuti tender hendaknya dapat dihapuskan dan diganti dengan ijazah asli. Sebab ijazah tidak mudah untuk diperjualbelikan dan tidak dapat disewakan seperti sertifikat keahlian.
proses penunjukan penyedia kan di Unit Layanan Pengadaan, ketika secara administratif mereka menetapkan pemenang, sejauh mana kewenangan dari PPK ketika sebelum tanda tangan kontrak kontrak memverifikasi dokumen dan meminta personil yang tercantum dalam dokumen lelang dihadirkan ketika rapat pra kontrak, seandainya PPK menolak penyedia tsb dengan alasan meragukan (seperti pinjam SKA/SKT) dan muncul gugatan kepada PPK, hal atau langkah apa yang harus dilakukan oleh PPK, mengingat kalua ada kejadian atau peristiwa hokum PPK seperti Pelari marathon yang berlari cuma sendiri, terima kasih atas penjelasannya
BalasHapusAlangkah eloknya kalau seseorang yg hendak menyampaikan pendapat tentang sesuatu hal ke ruang publik meng atas nama kan masyarakat atau institusi tertentu selayaknya mencantumkan identitas yg jelas, karena penggunaan nama institusi tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum yg dapat dipidanakan, terimakasih. Sutoyo Hutagalung
BalasHapusTidak dijelaskan pidananya pasal berapa?
BalasHapusIsnan mar
BalasHapusPenerbitan ska/skt oleh lembaga organisasi propesi jasa konstrukai yg dipermudah dan tidak menguji keahlian tenaga yang bersangkutan secara propesional sehingga yg punya sks/skt ini tidak tau tentang penggunaannya.
BalasHapusLingkaran setan yg dari saya lulus kuliah sampai searang susah diurai.
BalasHapusYg pasti terlalu banyak asosiasi dan lembaga. Take and give nya tidak ada baik untuk tenaga kerja dan perusahaan. Ex. Apakah asosiasi menyedikan atau memberitauukan kepada anggotanya untuk perkerjaan sesuai yg ada di Keahlian. Biayanya luar biasa mahal bisa 3 bulan gaji biaya.. apa itu pantas diteruskan atau di kaji ulang...?
Kaji ulang
HapusSekarang kejadian saya sendiri, ijazah saya dipakai di LPJK Gorontalo dan di Sumatera Barat tanpa sepengatahuan saya, gimana caranya saya ambil langkah hukum? Mohon bantuannya ke e-mail saya (t.wiy0703@gmail.com atau t3600h@gmail.com), saya tunggu bantuannya.
BalasHapusbagaimana Cek SKA dan SKT kita digunakan oleh perusahaan?
BalasHapusmohon petunjuknya ada satu perusahaan yang saya tidak kenal sama sekali, menggunakan SKA saya tanpa ijin dan menggunakan untuk menjalankan suatu proyek, perusahaan tersebut sampai membayar pph21 saya selama 8 bulan ditahun 2018, saya baru mengetahuinya setelah ada laporan dari pihak pajak penghasilan, bahwasannya saya ada kekurangan bayar pajak ditahun 2018, karena saya tidak melaporkan penerimaan dari PT yang saya tidak kenal tersebut. apakah harus saya laporkan ke pihak Polisi atau ada saran lain, mohon advicenya
BalasHapussama yang saya alami, bahkan sertifikat bisa diperpanjang terus sama yang pegang tanpa sepengetahuan pemilik data.
Hapusyang jadi pertanyaan kok yang bisa di acc tanpa dukumen asli di tujukin kalo nda ada kong kalikong main duit. tapi hak orang lain di gunakan.
Ijaza saya d pke org skrg sy jdi kuli bangunan kuliah 5 thun kga guna.. tugas pemerintah dgn bdn uaha yg terbitkn ska ap ya. Tidk ad solusi kta anarkis aj biar rame badan usaha yg terbit kn ska dgn yg terbitkn ijaza mnding bakar aj semua.. msa tra bisa dicek ijza dgn sk kta d pke d mna.! Amjing k tdk!?
BalasHapus