Ketahui Syarat Pendirian Koperasi Terbaru Harus Online!

Koperasi menjadi salah satu penguat dalam sistem perekonomian nasional. Jenis badan usaha ini banyak didirikan oleh masyarakat karena kemampuannya dalam menggerakan ekonomi masyarakat akar rumput (grass root) dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya. Tak heran jika semakin ke sini jumlah koperasi juga semakin banyak. 

Lalu, apa saja syarat untuk mendirikan koperasi dan bagaimana agar mendapatkan badan hukum koperasi? Namun sebelum masuk lebih jauh tentang syarat-syarat  mendirikan koperasi, kamu sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu koperasi dan apa asas yang menjadi landasan untuk pendiriannya.





Apa Itu Koperasi?

Koperasi adalah suatu unit bisnis yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya pada asas kekeluargaan sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Asas Koperasi


Asas koperasi merupakan bagian yang paling penting karena asas koperasi ini diibaratkan seperti rambu lalu lintas di jalan raya jika tidak ada rambu lalu lintas akan terjadi kekacauan dalam berkendara sama halnya jika tidak ada asas akan terjadi kekacauan dalam koperasi karena asas-asas diperlukan untuk memperlancar kerja koperasi itu sendiri. 

Adapun asas koperasi adalah menjunjung kekeluargaan dan gotong royong. Dengan begitu, pendirian koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dengan asas kekeluargaan, koperasi membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang dimulai dari kesejahteraan anggotanya.


Jenis Koperasi


UU Perkoperasian menyebutkan terdapat dua jenis bentuk koperasi, yaitu meliputi:
  1. Koperasi primer, yaitu koperasi yang dibentuk minimal oleh 20 orang.
  2. Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang dibentuk minimal tiga koperasi berbadan hukum.

Siapa Saja yang Bisa Mendirikan Koperasi?


Sesuai dengan penjelasan jenis-jenis koperasi di atas, artinya koperasi dapat didirikan oleh orang perorangan atau beberapa koperasi. 


Syarat-syarat Pembentukan Koperasi


Mendirikan koperasi bukanlah seperti mendirikan organisasi biasa. Tentunya syarat-syarat pembentukan koperasi berbeda dengan syarat pendirian sebuah organisasi/perusahaan. 

Namun, baik koperasi maupun perusahaan haruslah memiliki badan hukum yang jelas, supaya ada kepastian dalam pengelolaanya, juga ada kepastian hukum bagi anggota koperasi yang terdaftar.

Perlu kamu ketahui bahwa dalam mendirikan koperasi, kamu sebetulnya bisa meminta bantuan secara langsung dengan datang ke Dinas Koperasi dan UKM. Kamu akan mendapatkan bantuan pendidikan tentang bagaimana manajemen koperasi yang baik sehingga pendirian dan pengembangan koperasi akan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Adapun syarat-syarat untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:

1. Terdiri dari sejumlah anggota

Pendirian koperasi haruslah ada anggotanya, dengan minimal jumlah sekurang-kurangnya 20 orang. Mereka mempunyai kewajiban untuk:
  • Mampu untuk melakukan tindakan hukum
  • Menerima landasan idiil koperasi (Pancasila) sebagai asas dan sendi dasar koperasi
  • Sanggup dan bersedia menjalankan kewajiban dan haknya sebagai anggota koperasi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan koperasi terkait lainnya.


 2. Koperasi harus menyusun AD dan ART

Untuk memperlancar jalannya fungsi operasionalnya, koperasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan yang tercantum di dalam AD dan ART.

Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya hal-hal berikut ini:
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi.
3. Koperasi harus memiliki pengurus

Tak terkecuali koperasi juga harus mempunyai kepengurusan dalam struktur organisasinya. Adapun ketentuan pengurus dalam koperasi adalah sebagai berikut:
  • Pengurus koperasi memiliki tugas untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota
  • Pengurus koperasi dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang untuk menjalankan tugas dan pekerjaan sehari-hari terkait dengan fungsi perkoperasian.
  • Pengurus koperasi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kepada rapat anggota mengenai:
    • Hal-hal yang menyangkut tata kehidupan koperasi; dan
    • Semua laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Dan khusus untuk laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus koperasi menyampaikan laporan tersebut beserta dengan salinannya kepada pejabat terkait.
  • Setiap anggota pengurus koperasi harus memberi bantuan kepada Dinas Koperasi dan UMKM yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, setiap anggota koperasi harus menyampaikan keterangan atau penjelasan yang diminta oleh pejabat terkait dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi aset kekayaan koperasi.
  • Pengurus koperasi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam AD RT.
  • Pengurus koperasi wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus sesuai dengan ketentuan yang telah ada.
  • Pengurus koperasi memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan antar anggota dan melayaninya dengan baik.
4. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi di mana penjelasan tersebut akan diuraikan lebih detail di bawah ini:

Setelah diterbitkannya peraturan terbaru, yaitu Permenkumham No.14/2019, pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sejalan dengan akan diberlakukannya Online Single Submission (OSS). 

Berikut ini prosesdur untuk memperoleh pengesahan akta pendirian koperasi:

  • Untuk mendapatkan hak badan hukum, pemohon (para pendiri, kuasa para pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris) terlebih dahulu harus mengajukan nama koperasi kepada menteri melalui Direktur Jenderal, yaitu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
  • Setelah permohonan nama koperasi tersebut disetujui, pihak notaris akan menerbitkan akta pendirian koperasi. 
  • Kemudian pendiri atau penerima kuasa dari pendiri harus melakukan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi ke Direjen Kemenkumham melalui SABH. 
Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut harus segera diajukan sebelum 60 hari sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani. Karena apabila telah melewati waktu tersebut, maka permohonan pengesahan aka pendirian tidak dapat diajukan kepada Direktur Jenderal.

Sementara itu dokumen pendukung lain yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan pengesahan akat pendirian koperasi adalah sebagai berikut: 

  1. Minuta Akta Pendirian Koperasi;
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, dan Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, dengan jumlah paling sedikit adalah sebesar simpanan pokok dan dapat ditambah dengan simpanan wajib dan hibah;
  4. Rencana kerja koperasi (Pasal 12 ayat 3 Permenkumham 14/2019).
Seluruh dokumen tersebut termasuk, termasuk akta pendirian koperasi dan Berita Acara Koperasi, harus diunggah oleh pemohon ke SABH .

Setelah akta koperasi disahkan oleh menter, pemohon (notaris) bisa langsung mencetak sendiri surat keputusan menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, dengan mengunakan kertas F4(folio) berwarna putih dengan berat 80 (delapan pulluh) gram.


Bisa dikatakan mendirikan koperasi adalah susah-susah gampang. Kamu yang ingin mendirikan koperasi harus melewati beberapa tahap yang sesuai dengan prosedur mulai dari kelengkapan persyaratannya yang akan menjadi lampiran yang dicantumkan dalam pengesahan akte pendirian koperasi, sampai harus bersabar menunggu persetujuan koperasi mendapatkan status badan hukumnya.

0 Response to "Ketahui Syarat Pendirian Koperasi Terbaru Harus Online!"

Posting Komentar