Beberapa tahun terakhir pemerintah melakukan terobosan baru melalui sejumlah program yang beberapa diantaranya menyentuh masyarakat pedesaan. BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah salah satu bagian dari program strategis tersebut, dimana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya di pedesaan.
BUMDes bisa dikatakan menjadi pilar perekonomian desa, sekaligus berfungsi menjadi lembaga komersial dan lembaga sosial. Program ini dijalankan sejak Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mulai diberlakukan.
Pendirian BUMDes pada dasarnya dilakukan untuk lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat pedesaan. Adapun pelaksanaannya melalui pengelolaan potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat, berdsarkan kondisi geografis, sosial dan ekonomi masyarakat di desa itu sendiri.
BUMDes adalah sebuah lembaga usaha yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki desa. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan pembiayaan dari penyertaan modal desa dan atau bekerjasama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
Baca juga: Gaji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BUMDes merupakan pilar ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersil (commercial institution).
Salah satu peran BUMDes yaitu berfungsi sebagai lembaga sosial dengan berpihak kepada kepentingan seluruh masyarakat. Tentu saja melalui kontribusinya selaku penyedia pelayanan sosial.
Hal ini berarti kegiatan BUMDes tidak hanya fokus pada standarisasi bisnis, melainkan juga mempertimbangkan potensi serta kemampuan secara ekonomi seluruh masyarakat desa setempat.
Oleh karena untuk kepentingan masyarakat desa maka pihak pemerintah memberi perhatian khusus, termasuk dengan menerbitkan Permedesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dan salah satunya diimplementasikan dengan mendirikan BUMDes.
Efektivitas pengelolaan dana tersebut sudah terbukti mulai pada tahun 2015 lalu, dimana program BUMDes ini memberi banyak kontribusi signifikan terhadap pembangunan desa.
Selain sebagai lembaga sosial, dari sisi komersial BUMDes menjelma menjadi lembaga yang membuka ruang yang luas bagi masyarakat desa untuk dapat meningkatkan penghasilan, sekaligus menyumbang pemberdayaan sumber daya manusia, dalam hal ini penyerapan tenaga kerja.
Dalam lingkup masyarakat pedesaan bisa dipastikan ada banyak pemuda potensial yang kemungkinan besar mendapatkan pekerjaan dengan didirikannya BUMDes. Dampaknya tidak hanya potensi penghasilan tetap namun juga secara tidak langsung menekan angka urbanisasi yang sejauh ini masih menjadi trend masyarakat pedesaan.
Melalui program BUMDes, hingga saat ini sudah banyak desa yang sukses dan berhasil menjadi desa mandiri.
Kita bisa ambil contoh Desa Minggirsari Blitar yang sempat beberapa kali terpilih menjadi BUMDes terbaik secara nasional. Ini karena desa tersebut mampu mengelola usaha dana simpan pinjam dan pengembangan usaha tani yang omset-nya mencapai ratusan juta per-bulan.
Ada juga BUMDes terbaik di Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul Yogyakarta yang sukses membangun usaha pengolahan sampah. Usaha tersebut masih terus dikembangkan berdampingan dengan jenis usaha lain yaitu pengolahan minyak jelantah menjadi sumber energi baru.
Jika BUMDes dikelola dan dikembangkan secara positif maka keinginan pemerintah untuk semakin mensejahterakan masyarakat di pedesaan tentunya mudah terealisasi. Hal ini karena sirkulasi aktivitas perekonomian masyarakat desa hanya akan berputar di desa itu sendiri. Dengan keberadaan BUMDes, kebutuhan dasar masyarakat desa sudah terpenuhi dan dengan sendirinya perputaran uang hanya terjadi di desa yang bersangkutan. Jika uang tidak kemana-mana maka pengelolaannya akan semakin mudah.
Dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2007:13). Prinsip-prinsip pembentukan dan pengelolaan BUMDes penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemkab, dan masyarakat. Terdapat 6 (enam) prinsip dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes yaitu:
Untuk memudahkan kamu mengklasifikasikan BUMDes yang akan dibangun, disini kami jelaskan beberapa jenis usaha yang bisa dijalankan dengan program BUMDes, yaitu sebagai berikut.
BUMDes jenis ini akan menjalankan program “bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada warganya. BUMDes ini tujuan utamanya adalah memberikan kebermanfaatan sosial kepada masyarakat, meskipun dalam perjalanannya tidak memperoleh laba yang besar. Contoh: usaha air minum Desa, dan usaha listrik Desa.
Bisa dikatakan BUMDes ini merupakan “bisnis uang”, yaitu dengan tugas pokok untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada para rentenir dan bank-bank konvensional. Contoh: lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa.
Sesuai dengan namanya BUMDes ini menjalankan bisnis penyewaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Misalnya BUMDes penyewaan traktor, perkakas pesta, dan gedung pertemuan.
BUMDes Brokering ini menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar. Harapannya dengan adanya BUMDes ini para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Selain itu BUMDes ini bisa saja menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Misalkan: jasa pembayaran listrik, desa mendirikan pasar desa sebagai tempat untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat.
BUMDes ini yang banyak dijalankan oleh desa-desa di Jawa. BUMDes menjalankan bisnis berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh: BUMDes yang menjual hasil pertanian, dan sarana produksi pertanian dll.
BUMDes ini berfungsi sebagai usaha bersama atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa. BUMDes Holding memiliki peran untuk mengatur dan mengelola unit-unit usaha yang berdiri sendiri-sendiri ini, dan disinergikan agar menjadi BUMDes yang lebih besar. Contoh: Pembentukan Desa Wisata yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, minuman, camilan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, dan penginapan.
Walaupun dikatakan berjalan dengan baik bukan berarti pengelolaan BUMDes berjalan tanpa hambatan. Hambatan dalam mendirikan BUMDes yang seringkali muncul adalah masalah pembayaran gaji karyawan. Bahkan banyak BUMDes yang sudah mempunyai usaha yang eksis dan rutinnya pendapatan yang masuk tiap bulannya, akan tetapi belum bisa untuk memenuhi gaji karyawan dan direksi BUMDes. Hal ini juga yang merupakan penyebab banyak desa tidak mempunyai BUMDes karena susahnya mencari pengurus yang mau bekerja secara sukarela. Yang akibatnya para pengurus bekerja secara sukarela tanpa diberikan gaji setiap bulannya.
Tidak ada peraturan yang mengakomodir mekanisme penggajian pengurus dan karyawan BUMDes. Akan tetapi jika ada pengalokasian gaji atas keuntungan dari hasil BUMDes, pastinya kinerja para pegawai BUMDes akan lebih baik dan semangat mereka akan lebih tinggi.
Selanjutnya adalah belum optimalnya program sosialisasi BUMDes. Padahal jika lebih dikelola dengan baik lagi, tentunya masyarakat sekitar dan masyarakat luar akan mengetahui keberadaan BUMDes dan tertarik untuk berkunjung yang kemudian mereka melakukan transaksi sesuai dengan kebutuhannya.
Hingga saat ini dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sebagian besar BUMDes di Indonesia masih sebatas berdiri dan belum memiliki aktivitas usaha yang menghasilkan. Hal ini dikarenakan berbagai faktor seperti kurangnya kualitas sumber daya manusia, minimnya relasi sehingga
sulit dalam memasarkan produk dan lain-lain. Tetapi disamping itu ada BUMDes yang pengelolaannya sudah baik.
Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya.
Jenis usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDes yang ada di daerah kamu diantaranya:
BUMDes bisa dikatakan menjadi pilar perekonomian desa, sekaligus berfungsi menjadi lembaga komersial dan lembaga sosial. Program ini dijalankan sejak Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mulai diberlakukan.
Pendirian BUMDes pada dasarnya dilakukan untuk lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat pedesaan. Adapun pelaksanaannya melalui pengelolaan potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat, berdsarkan kondisi geografis, sosial dan ekonomi masyarakat di desa itu sendiri.
Pengertian BUMDes
BUMDes adalah sebuah lembaga usaha yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki desa. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan pembiayaan dari penyertaan modal desa dan atau bekerjasama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
Baca juga: Gaji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BUMDes Berfungsi Sebagai Lembaga Sosial dan Komersial
BUMDes merupakan pilar ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersil (commercial institution).
Salah satu peran BUMDes yaitu berfungsi sebagai lembaga sosial dengan berpihak kepada kepentingan seluruh masyarakat. Tentu saja melalui kontribusinya selaku penyedia pelayanan sosial.
Hal ini berarti kegiatan BUMDes tidak hanya fokus pada standarisasi bisnis, melainkan juga mempertimbangkan potensi serta kemampuan secara ekonomi seluruh masyarakat desa setempat.
Oleh karena untuk kepentingan masyarakat desa maka pihak pemerintah memberi perhatian khusus, termasuk dengan menerbitkan Permedesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dan salah satunya diimplementasikan dengan mendirikan BUMDes.
Efektivitas pengelolaan dana tersebut sudah terbukti mulai pada tahun 2015 lalu, dimana program BUMDes ini memberi banyak kontribusi signifikan terhadap pembangunan desa.
Selain sebagai lembaga sosial, dari sisi komersial BUMDes menjelma menjadi lembaga yang membuka ruang yang luas bagi masyarakat desa untuk dapat meningkatkan penghasilan, sekaligus menyumbang pemberdayaan sumber daya manusia, dalam hal ini penyerapan tenaga kerja.
Dalam lingkup masyarakat pedesaan bisa dipastikan ada banyak pemuda potensial yang kemungkinan besar mendapatkan pekerjaan dengan didirikannya BUMDes. Dampaknya tidak hanya potensi penghasilan tetap namun juga secara tidak langsung menekan angka urbanisasi yang sejauh ini masih menjadi trend masyarakat pedesaan.
Berhasil Menjadi Desa Mandiri
Melalui program BUMDes, hingga saat ini sudah banyak desa yang sukses dan berhasil menjadi desa mandiri.
Kita bisa ambil contoh Desa Minggirsari Blitar yang sempat beberapa kali terpilih menjadi BUMDes terbaik secara nasional. Ini karena desa tersebut mampu mengelola usaha dana simpan pinjam dan pengembangan usaha tani yang omset-nya mencapai ratusan juta per-bulan.
Ada juga BUMDes terbaik di Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul Yogyakarta yang sukses membangun usaha pengolahan sampah. Usaha tersebut masih terus dikembangkan berdampingan dengan jenis usaha lain yaitu pengolahan minyak jelantah menjadi sumber energi baru.
Jika BUMDes dikelola dan dikembangkan secara positif maka keinginan pemerintah untuk semakin mensejahterakan masyarakat di pedesaan tentunya mudah terealisasi. Hal ini karena sirkulasi aktivitas perekonomian masyarakat desa hanya akan berputar di desa itu sendiri. Dengan keberadaan BUMDes, kebutuhan dasar masyarakat desa sudah terpenuhi dan dengan sendirinya perputaran uang hanya terjadi di desa yang bersangkutan. Jika uang tidak kemana-mana maka pengelolaannya akan semakin mudah.
Prinsip Dalam Pengelolaan BUMDes
Dalam buku panduan BUMDes yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2007:13). Prinsip-prinsip pembentukan dan pengelolaan BUMDes penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemkab, dan masyarakat. Terdapat 6 (enam) prinsip dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes yaitu:
- Kooperatif, maksudnya semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya
- Partisipatif, maksudnya semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela tanpa adanya paksaan. Semua yang terlibat harus ikut berpartisipasi dalam memberikan dukungan dan kontribusi yang nantinya dapat mendorong kemajuan dan perbaikan usaha BUMDes.
- Emansipatif, maksudnya semua pihak yang berkecimpung di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
- Transparan (keterbukaan), maksudnya segala aktivitas yang terdapat kaitannya dengan kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka sehingga tidak menimbulkan rasa kecurigaan, dan mampu memupuk rasa saling percaya satu dengan yang lainnya.
- Akuntabel, maksudnya seluruh aktivitas (transaksi) usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
- Sustainabel, maksudnya kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes
Untuk memudahkan kamu mengklasifikasikan BUMDes yang akan dibangun, disini kami jelaskan beberapa jenis usaha yang bisa dijalankan dengan program BUMDes, yaitu sebagai berikut.
- Serving (Pelayanan)
BUMDes jenis ini akan menjalankan program “bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada warganya. BUMDes ini tujuan utamanya adalah memberikan kebermanfaatan sosial kepada masyarakat, meskipun dalam perjalanannya tidak memperoleh laba yang besar. Contoh: usaha air minum Desa, dan usaha listrik Desa.
- Banking (Perbankan)
Bisa dikatakan BUMDes ini merupakan “bisnis uang”, yaitu dengan tugas pokok untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada para rentenir dan bank-bank konvensional. Contoh: lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa.
- Renting (Penyewaan)
Sesuai dengan namanya BUMDes ini menjalankan bisnis penyewaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Misalnya BUMDes penyewaan traktor, perkakas pesta, dan gedung pertemuan.
- Brokering (Perantara)
BUMDes Brokering ini menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar. Harapannya dengan adanya BUMDes ini para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Selain itu BUMDes ini bisa saja menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Misalkan: jasa pembayaran listrik, desa mendirikan pasar desa sebagai tempat untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat.
- Trading (Jual Beli)
BUMDes ini yang banyak dijalankan oleh desa-desa di Jawa. BUMDes menjalankan bisnis berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contoh: BUMDes yang menjual hasil pertanian, dan sarana produksi pertanian dll.
- Holding (Induk)
BUMDes ini berfungsi sebagai usaha bersama atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa. BUMDes Holding memiliki peran untuk mengatur dan mengelola unit-unit usaha yang berdiri sendiri-sendiri ini, dan disinergikan agar menjadi BUMDes yang lebih besar. Contoh: Pembentukan Desa Wisata yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, minuman, camilan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, dan penginapan.
Hambatan yang Biasanya Muncul Dalam Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Solusinya
Walaupun dikatakan berjalan dengan baik bukan berarti pengelolaan BUMDes berjalan tanpa hambatan. Hambatan dalam mendirikan BUMDes yang seringkali muncul adalah masalah pembayaran gaji karyawan. Bahkan banyak BUMDes yang sudah mempunyai usaha yang eksis dan rutinnya pendapatan yang masuk tiap bulannya, akan tetapi belum bisa untuk memenuhi gaji karyawan dan direksi BUMDes. Hal ini juga yang merupakan penyebab banyak desa tidak mempunyai BUMDes karena susahnya mencari pengurus yang mau bekerja secara sukarela. Yang akibatnya para pengurus bekerja secara sukarela tanpa diberikan gaji setiap bulannya.
Tidak ada peraturan yang mengakomodir mekanisme penggajian pengurus dan karyawan BUMDes. Akan tetapi jika ada pengalokasian gaji atas keuntungan dari hasil BUMDes, pastinya kinerja para pegawai BUMDes akan lebih baik dan semangat mereka akan lebih tinggi.
Selanjutnya adalah belum optimalnya program sosialisasi BUMDes. Padahal jika lebih dikelola dengan baik lagi, tentunya masyarakat sekitar dan masyarakat luar akan mengetahui keberadaan BUMDes dan tertarik untuk berkunjung yang kemudian mereka melakukan transaksi sesuai dengan kebutuhannya.
Success Story BUMDes Kreatif, Jenis Usaha BUMDes yang Bisa Dicontoh dan Dikembangkan untuk di Daearah kamu
Hingga saat ini dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sebagian besar BUMDes di Indonesia masih sebatas berdiri dan belum memiliki aktivitas usaha yang menghasilkan. Hal ini dikarenakan berbagai faktor seperti kurangnya kualitas sumber daya manusia, minimnya relasi sehingga
sulit dalam memasarkan produk dan lain-lain. Tetapi disamping itu ada BUMDes yang pengelolaannya sudah baik.
Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya.
Jenis usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDes yang ada di daerah kamu diantaranya:
- Simpan pinjam untuk kegiatan usahatani dan perdagangan,
- Pengelolaan kios usaha seperti kios pertanian dan kios perdagangan,
- Pengelolaan air bersih,
- Pengelolaan pasar, serta
- Peternakan.
Tahapan Pendirian dan Pembentukan BUMDes
Dalam pendirian dan pembentukan BUMDes diperlukan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan secara patrtisipatif oleh semua kelompok masyarakat desa. Tahapan-tahapan dalam pendirian BUMDes tersebut meliputi:
1. Sosialisasi Tentang BUMDes
Inisiatif sosialisasi kepada masyarakat Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa, BPD, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) baik secara langsung maupun bekerjasama dengan (i) Pendamping Desa yang berkedudukan di kecamatan, (ii) Pendamping Teknis yang berkedudukan di
kabupaten, dan (ii) Pendamping Pihak Ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan atau perusahaan).
Substansi dari tahapan sosialisasi ini adalah menjelaskan kepada masyarakat apa itu BUMDes, tujuan pendirian BUM Des, manfaat pendirian BUM Des dan lain sebagainya yang tujuan akhirnya meyakinkan masyarakat bahwa BUMDes akan memberikan manfaat kepada Desa.
2. Pelaksanaan Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Desa ni membahas mengenai hal –hal sebagai berikut:
Tahap terakhir adalah dibentuknya Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes yang disusun dan dibentuk oleh Kepala Desa dan BPD. Susunan nama pengurus yang telah dipilih dalam Musdes, dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam penyusunan surat keputusan Kepala Desa tentang Susunan Kepengurusan BUM Desa.
Demikianlah penjelasan mengenai BUMDes, Fungsi BUMDes, Prinsip dan klasifikasi jenis usaha BUMDes, hambatan dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes, success story dan tata cara pembentukan BUMDes. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk pembentukan BUMDes di desa kamu.
Dalam pendirian dan pembentukan BUMDes diperlukan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan secara patrtisipatif oleh semua kelompok masyarakat desa. Tahapan-tahapan dalam pendirian BUMDes tersebut meliputi:
1. Sosialisasi Tentang BUMDes
Inisiatif sosialisasi kepada masyarakat Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa, BPD, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) baik secara langsung maupun bekerjasama dengan (i) Pendamping Desa yang berkedudukan di kecamatan, (ii) Pendamping Teknis yang berkedudukan di
kabupaten, dan (ii) Pendamping Pihak Ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan atau perusahaan).
Substansi dari tahapan sosialisasi ini adalah menjelaskan kepada masyarakat apa itu BUMDes, tujuan pendirian BUM Des, manfaat pendirian BUM Des dan lain sebagainya yang tujuan akhirnya meyakinkan masyarakat bahwa BUMDes akan memberikan manfaat kepada Desa.
2. Pelaksanaan Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Desa ni membahas mengenai hal –hal sebagai berikut:
- Potensi apa yang dimiliki oleh Desa yang nantinya dapat dikembangkan melalui pengelolaan usaha/bisnis?
- Kebutuhan apa yang sangat diperlukan oleh sebagian besar warga Desa dan masyarakat luar Desa?
- Membuat rancangan alternatif tentang unit usaha dan klasifikasi jenis usaha. Unit usaha yang akan dikembangkan bisa berbadan hukum (PT dan LKM) maupun tidak berbadan hukum
- Membuat susunan kepengurusan (struktur organisasi dan nama pengurus).
- Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Tahap terakhir adalah dibentuknya Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes yang disusun dan dibentuk oleh Kepala Desa dan BPD. Susunan nama pengurus yang telah dipilih dalam Musdes, dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam penyusunan surat keputusan Kepala Desa tentang Susunan Kepengurusan BUM Desa.
Demikianlah penjelasan mengenai BUMDes, Fungsi BUMDes, Prinsip dan klasifikasi jenis usaha BUMDes, hambatan dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes, success story dan tata cara pembentukan BUMDes. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk pembentukan BUMDes di desa kamu.
0 Response to "Kenali Jenis Usaha BUMDes, Hambatan Pengelolaannya, dan Tahapan Pembentukan BUMDes"
Posting Komentar