Salah satu upaya pemerintah dalam rangka memajukan pembangunan di daerah adalah dibentuknya otonomi daerah. Dengan membentuk otonomi daerah, maka Kepala Daerah mempunyai hak dan wewenang untuk merencanakan mau seperti apa pembangunan di daerahnya yang ingin dicapai. Melalui Bappeda atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, seorang Kepala Daerah dibantu untuk menentukan arah kebijakan dan implementasi di bidang perencanaan pembangunan daerah yang merata berdasarkan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.
Melihat begitu pentingnya peranan Bappeda tersebut sebagai badan yang turut aktif membantu Kepala Daerah dalam perencanaan pembanguan daerah, maka timbul pertanyaan bagi kita semua, sejauh mana proses pelaksanaan, tugas dan fungsi serta bagaimana peranan Bappeda terhadap pembangunan daerah? Baca selengkapnya pada penjelasan berikut ini.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) atau dalam bahasa inggris disebut sebagai Development Planning Agency at Sub-National Level adalah unsur pendukung pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pembentukan Bappeda berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 27 tahun 1980 tentang pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (sekarang daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota) di seluruh tanah air yang kemudian dilebur dengan PP RI No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bagian ke empat pasal 6 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bappeda merupakan lembaga non departemen yang langsung di bawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, Bappeda merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan keberadaannya sebagai unsur penunjang pemerintah dibidang perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) memiliki peran yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena lembaga inilah yang bertanggungjawab dalam hal pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Ibaratnya Bappeda ini merupakan sebuah ruang untuk mendulang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan-masukan sebagai wujud dari keseriusan masyarakat mengawal jalannya pembangunan. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, tidak terlepas dari peran serta pemangku kepentingan yaitu pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Komitmen bersama serta konsistensi dalam melaksanakan program kegiatan yang telah dirumuskan menjadi kunci utama dalam mencapai pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Bappeda Kabupaten/Kota menjadi salah satu perangkat daerah yang bertugas melaksanakan fungsi perencanaan dalam hal pembangunan daerah, wujud peranan Bappeda dalam melaksanakan pembangunan dalam hal perencanaan tentu saja dapat dilihat dari berbagai aspek. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan peranannya, Bappeda melaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan melaksanakan serangkaian proses yang berkaitan dengan pembangunan daerah, baik itu dari proses perencanaan,pelaksanaan hingga proses evaluasi.
Salah satu tolak ukur keberhasilan peranan Bappeda dalam pembangunan daerah adalah dilihat dari aspek pelaksanaan fungsi Bappeda itu sendiri,dimana dalam pelaksanaannya berbagai aktivitas yang berdampak pada perumusan perencanaan pembangunan yang merupakan faktor kunci dan awal keberhasilan dari pencapaian tujuan pembangunan dalam berbagai bidang.
Eksistensi Bappeda Kabupaten/Kota dalam pencapaian kinerjanya dapat diukur melalui program yang dicanangkan sebagai bagian dari keseluruhan proses pembangunan daerah dengan menyerasikan langkah dan kegiatan perencanaan program pembangunan yang dilakukan setiap tahun melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (RAPBD).
Bappeda Kabupaten/Kota selama ini telah mengupayakan perencanaan pembangunan agar dapat berlangung sesuai mekanisme yang telah diatur. Seyogyanya setiap perencanaan pembangunan berangkat dari hasil proses dan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Proses perumusan kebijakan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan merupakan salah satu bagian tahapan yang dapat dilihat dalam proses Musrenbang. Musrenbang yang dimaksud adalah forum konsultasi publik antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau biasa di singkat RKPD Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Proses Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Untuk menyusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah dalam bentuk RKPD, dilakukanlah penyerapan dan penjaringan aspirasi berupa forum Musrenbang. Sebelum pelaksanaan Musrenbang didahului dengan beberapa tahapan proses perumusan arah dan kebijakan yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan kesepakatan terhadap Rancangan awal RKPD.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Bappeda adalah Badan penyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di daerah baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun rencana tahunan.
Itulah ulasan mengenai apa itu Bappeda, dan bagaimana peranannya dalam pembangunan di sebuah kabupaten/kota. Semoga bermanfaat dan maju terus Indonesiaku!
Melihat begitu pentingnya peranan Bappeda tersebut sebagai badan yang turut aktif membantu Kepala Daerah dalam perencanaan pembanguan daerah, maka timbul pertanyaan bagi kita semua, sejauh mana proses pelaksanaan, tugas dan fungsi serta bagaimana peranan Bappeda terhadap pembangunan daerah? Baca selengkapnya pada penjelasan berikut ini.
Ilustrasi Kantor Bappeda |
Apa itu BAPPEDA dan Mana Dasar Hukumnya?
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) atau dalam bahasa inggris disebut sebagai Development Planning Agency at Sub-National Level adalah unsur pendukung pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pembentukan Bappeda berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 27 tahun 1980 tentang pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (sekarang daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota) di seluruh tanah air yang kemudian dilebur dengan PP RI No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Bagian ke empat pasal 6 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bappeda merupakan lembaga non departemen yang langsung di bawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, Bappeda merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan keberadaannya sebagai unsur penunjang pemerintah dibidang perencanaan pembangunan daerah.
Peranan Bappeda dalam Pembangunan di Kabupaten/Kota
Badan Perencanaan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) memiliki peran yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena lembaga inilah yang bertanggungjawab dalam hal pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Ibaratnya Bappeda ini merupakan sebuah ruang untuk mendulang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan-masukan sebagai wujud dari keseriusan masyarakat mengawal jalannya pembangunan. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, tidak terlepas dari peran serta pemangku kepentingan yaitu pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Komitmen bersama serta konsistensi dalam melaksanakan program kegiatan yang telah dirumuskan menjadi kunci utama dalam mencapai pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Bappeda Kabupaten/Kota menjadi salah satu perangkat daerah yang bertugas melaksanakan fungsi perencanaan dalam hal pembangunan daerah, wujud peranan Bappeda dalam melaksanakan pembangunan dalam hal perencanaan tentu saja dapat dilihat dari berbagai aspek. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan peranannya, Bappeda melaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan melaksanakan serangkaian proses yang berkaitan dengan pembangunan daerah, baik itu dari proses perencanaan,pelaksanaan hingga proses evaluasi.
Salah satu tolak ukur keberhasilan peranan Bappeda dalam pembangunan daerah adalah dilihat dari aspek pelaksanaan fungsi Bappeda itu sendiri,dimana dalam pelaksanaannya berbagai aktivitas yang berdampak pada perumusan perencanaan pembangunan yang merupakan faktor kunci dan awal keberhasilan dari pencapaian tujuan pembangunan dalam berbagai bidang.
Eksistensi Bappeda Kabupaten/Kota dalam pencapaian kinerjanya dapat diukur melalui program yang dicanangkan sebagai bagian dari keseluruhan proses pembangunan daerah dengan menyerasikan langkah dan kegiatan perencanaan program pembangunan yang dilakukan setiap tahun melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (RAPBD).
Proses Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappeda Kabupaten/Kota selama ini telah mengupayakan perencanaan pembangunan agar dapat berlangung sesuai mekanisme yang telah diatur. Seyogyanya setiap perencanaan pembangunan berangkat dari hasil proses dan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Proses perumusan kebijakan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan merupakan salah satu bagian tahapan yang dapat dilihat dalam proses Musrenbang. Musrenbang yang dimaksud adalah forum konsultasi publik antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau biasa di singkat RKPD Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Proses Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Untuk menyusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah dalam bentuk RKPD, dilakukanlah penyerapan dan penjaringan aspirasi berupa forum Musrenbang. Sebelum pelaksanaan Musrenbang didahului dengan beberapa tahapan proses perumusan arah dan kebijakan yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan kesepakatan terhadap Rancangan awal RKPD.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Bappeda adalah Badan penyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di daerah baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun rencana tahunan.
Itulah ulasan mengenai apa itu Bappeda, dan bagaimana peranannya dalam pembangunan di sebuah kabupaten/kota. Semoga bermanfaat dan maju terus Indonesiaku!
0 Response to "Pengertian Bappeda dan Peranannya dalam Proses Perumusan Kebijakan Pembangunan"
Posting Komentar