Pemerintah desa dibentuk untuk melayani masyarakat, sehingga pemerintah desa memiliki tugas untuk membawa pemerintahan kearah kemajuan yang lebih baik. Untuk memperlancar penyelenggaran pemerintah desa telah diundangkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur: (1) Kepala Desa dipilih secara langsung; (2) sekretaris desa dijabat oleh PNS; dan (3) perangkat desa lainnya diangkat oleh kepala desa dengan kedudukan (pelaksana teknis daerah dan unsur kewilayahan) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, peran perangkat desa dibantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangatlah vital guna membawa pemerintahan ke arah yang lebih baik dan lebih maju. Perangkat desa sebagai ujung tombak dalam pelayanan bagi warga pada pemerintahan di tingkat paling bawah harus mendapatkan kepedulian dari pemerintah daerah terkait dengan gaji dan renuminasi agar semangat bekerjanya juga terus meningkat. Alokasi penggajian atau renumerasi perangkat desa ini otomatis termasuk dalam DAU kabupaten/kota. Sangat wajar jika perangkat desa diangkat jadi PNS dengan sistem gaji diberikan oleh negara karena urusan lebih banyak berasal dari pemerintah atas.
Pengadaan atau pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang umumnya masyarakat ketahui adalah melalui serangkaian tahapan tes, seperti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Namun disamping proses pengangkatan tersebut, adapula pengangkatan PNS yang tidak melalui tahapan-tahapan tersebut. Salah satunya adalah pengangkatan PNS dengan alasan memantapkan kedudukan. Alasan ini digunakan dalam pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi PNS, karena dengan pengangkatan mereka menjadi PNS diharapkan kedudukan mereka akan bertambah baik, karena mereka telah memperoleh hak sebagai PNS. Dengan memperolehnya hak tersebut diharapkan mereka akan lebih memusatkan perhatian, pikiran dan tenaga dalam melaksanakan tugas pekerjaan Sekdes sebagai administrator pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan amanat dari Pasal 202 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Munculnya Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan agar penyelenggaraan admisnistrasi Pemerintahan Desa terlaksana lebih baik. Mengingat posisi Sekdes bisa dikatakan sebagai ‘otak’ dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Segala proses administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dan dikendalikan oleh Sekdes. Dengan kata lain bagian sekretariat desa adalah dapur penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dengan demikian wajar apabila ketentuan tersebut diberlakukan untuk Sekdes.
Pengisian jabatan Sekdes dengan status PNS tersebut merupakan salah satu program dari Departemen dagri Dalam Negeri (Depdagri) yang tertuang dalam RPP tentang pemantapan Desa dan Kelurahan. Kondisi administrasi Desa sangat amburadul, sehingga Pemerintah perlu memikirkan adanya Perangkat Desa yang bisa mengatur sistem administrasi Desa. Dan yang paling tepat adalah Sekdes itu sendiri. Guna mewujudkan Pemerintahan Daerah yang maju, profesional, serta tercapainya pelayanan publik yang baik, maka organisasi Pemerintah Desa harus diperkuat dulu.
Kelemahan kelembagaan desa dalam struktur pemerintahannya adalah status perangkatnya yang belum jelas. Perangkat desa menjabat dalam struktur birokrasi, umumnya diangkat dan diberhentikan atas dasar musyawarah. Mereka pada umunya bekerja atas dasar pengabdian kepada Desa dan masyarakat. Problematika yang muncul adalah jika seluruh Perangkat Desa diangkat sebagai PNS, maka akan dapat memberatkan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat. Oleh karena itu, yang diangkat PNS hanya Sekdes meskipun seringkali menimbulkan kecemburuan, ketidak-puasan dan bahkan konflik. Yang menjadi alasan utama mengapa hanya Sekdes yang diangkat menjadi PNS adalah karena Sekdes menjadi otak manajemen dan administrasi di kantor Pemerintah Desa.
Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, peran perangkat desa dibantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangatlah vital guna membawa pemerintahan ke arah yang lebih baik dan lebih maju. Perangkat desa sebagai ujung tombak dalam pelayanan bagi warga pada pemerintahan di tingkat paling bawah harus mendapatkan kepedulian dari pemerintah daerah terkait dengan gaji dan renuminasi agar semangat bekerjanya juga terus meningkat. Alokasi penggajian atau renumerasi perangkat desa ini otomatis termasuk dalam DAU kabupaten/kota. Sangat wajar jika perangkat desa diangkat jadi PNS dengan sistem gaji diberikan oleh negara karena urusan lebih banyak berasal dari pemerintah atas.
Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS
Pengadaan atau pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang umumnya masyarakat ketahui adalah melalui serangkaian tahapan tes, seperti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Namun disamping proses pengangkatan tersebut, adapula pengangkatan PNS yang tidak melalui tahapan-tahapan tersebut. Salah satunya adalah pengangkatan PNS dengan alasan memantapkan kedudukan. Alasan ini digunakan dalam pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi PNS, karena dengan pengangkatan mereka menjadi PNS diharapkan kedudukan mereka akan bertambah baik, karena mereka telah memperoleh hak sebagai PNS. Dengan memperolehnya hak tersebut diharapkan mereka akan lebih memusatkan perhatian, pikiran dan tenaga dalam melaksanakan tugas pekerjaan Sekdes sebagai administrator pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan amanat dari Pasal 202 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Munculnya Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan agar penyelenggaraan admisnistrasi Pemerintahan Desa terlaksana lebih baik. Mengingat posisi Sekdes bisa dikatakan sebagai ‘otak’ dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Segala proses administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dan dikendalikan oleh Sekdes. Dengan kata lain bagian sekretariat desa adalah dapur penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dengan demikian wajar apabila ketentuan tersebut diberlakukan untuk Sekdes.
Pengisian jabatan Sekdes dengan status PNS tersebut merupakan salah satu program dari Departemen dagri Dalam Negeri (Depdagri) yang tertuang dalam RPP tentang pemantapan Desa dan Kelurahan. Kondisi administrasi Desa sangat amburadul, sehingga Pemerintah perlu memikirkan adanya Perangkat Desa yang bisa mengatur sistem administrasi Desa. Dan yang paling tepat adalah Sekdes itu sendiri. Guna mewujudkan Pemerintahan Daerah yang maju, profesional, serta tercapainya pelayanan publik yang baik, maka organisasi Pemerintah Desa harus diperkuat dulu.
Kelemahan kelembagaan desa dalam struktur pemerintahannya adalah status perangkatnya yang belum jelas. Perangkat desa menjabat dalam struktur birokrasi, umumnya diangkat dan diberhentikan atas dasar musyawarah. Mereka pada umunya bekerja atas dasar pengabdian kepada Desa dan masyarakat. Problematika yang muncul adalah jika seluruh Perangkat Desa diangkat sebagai PNS, maka akan dapat memberatkan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat. Oleh karena itu, yang diangkat PNS hanya Sekdes meskipun seringkali menimbulkan kecemburuan, ketidak-puasan dan bahkan konflik. Yang menjadi alasan utama mengapa hanya Sekdes yang diangkat menjadi PNS adalah karena Sekdes menjadi otak manajemen dan administrasi di kantor Pemerintah Desa.
Mudah mudahan
BalasHapusMudah mudahan
BalasHapusSemoga Bukan Hoax
BalasHapusSemoga segera terealisasi🙏
BalasHapusSemoga realisasi sekdes non pns menjadi pns
BalasHapusSmoga sekdes diangkat pns dikabulkan oleh pemerintah pusat
BalasHapusamin ya allah