Pembangunan jalan tol merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah dalam memudahkan masyarakat di Indonesia untuk bisa melakukan mobilitas mereka baik dalam hal ekonomi maupun sosial dengan baik dan cepat. Pembangunan dengan skala besar selain membutuhkan modal besar juga membutuhkan tanah untuk mendirikan bangunan tersebut. Jalan tol merupakan proyek yang digadang-gadang pemerintah dapat mengurai kemacetan sampai dapat menjadi sumber pemasukan kas negara.
Saat ini Indonesia sudah mengandalkan jalan tol sebagai jalur transportasi antar daerah. Sayangnya pembangunan jalan tol di Indonesia terbilang lambat dibandingkan dengan negera-negara tetangga. Hal tersebut dapat dikaitkan dengan pembebasan tanah di sejumlah daerah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol selalu tersendat. Dan salah satu penyebab terjadinya hal tersebut adalah kurang kooperatifnya Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia sangat dibutuhkan karena dapat mengurangi inefisiensi akibat kemacetan pada ruas utama, serta untuk meningkatkan pelayanan sistem distribusi barang dan jasa terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya, serta dapat mengembangkan wilayah tersebut menjadi sentra perekonomian. Selain itu, pembangunan jalan tol mampu mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif, namun dalam keadaan tertentu jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.
Banyak yang bertanya, bukankah jalan itu harusnya milik umum dan kenapa harus membayar untuk melewati jalan tol? Pengenaan kewajiban membayar tol bagi penggunanya dikarenakan uang yang dibayarkan oleh pengguna akan dimanfaatkan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol. Selain itu, pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dan waktu, dibandingkan apabila melewati jalan non tol. Sementara Badan Usaha yang mengoperasikan dan memilihara jalan tol akan mendapatkan pengembalian investasi melalui tarif tol yang dibayar pengguna jalan tol.
Penyelenggaraan jalan tol memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi yang pada akhirnya mampu menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Berdasarkan Undang-undang No. 38/2004 tentang Jalan, dinyatakan bahwa wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada pemerintah yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
Jalan tol memiliki peran yang sangat signifikan bagi perkembangan suatu daerah. Disamping itu, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan jalan nasional yang dapat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian. Pengadaan Jalan Tol sendiri dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah.
Pengusahaan jalan tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional dan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Swasta. Pemerintah melaksanakan pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol bagi kepentingan umum dengan menggunakan dana yang berasal dari pemerintah dan/atau badan usaha.
Investasi dengan pembangunan jalan tol baru akan menyediakan transportasi yang lebih efisien dan memacu investasi sektor lain yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan. Adapun tujuan dan manfaat strategis pembangunan jalan tol diantaranya adalah sebagai berikut:
Demikianlah penjelasan mengenai jalan tol, tujuan dan manfaat pembangunan jalan tol. Semoga bermanfaat.
Saat ini Indonesia sudah mengandalkan jalan tol sebagai jalur transportasi antar daerah. Sayangnya pembangunan jalan tol di Indonesia terbilang lambat dibandingkan dengan negera-negara tetangga. Hal tersebut dapat dikaitkan dengan pembebasan tanah di sejumlah daerah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol selalu tersendat. Dan salah satu penyebab terjadinya hal tersebut adalah kurang kooperatifnya Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia sangat dibutuhkan karena dapat mengurangi inefisiensi akibat kemacetan pada ruas utama, serta untuk meningkatkan pelayanan sistem distribusi barang dan jasa terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya, serta dapat mengembangkan wilayah tersebut menjadi sentra perekonomian. Selain itu, pembangunan jalan tol mampu mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Via vecteezy.com |
Pengertian Jalan Tol
Menurut PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif, namun dalam keadaan tertentu jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.
Banyak yang bertanya, bukankah jalan itu harusnya milik umum dan kenapa harus membayar untuk melewati jalan tol? Pengenaan kewajiban membayar tol bagi penggunanya dikarenakan uang yang dibayarkan oleh pengguna akan dimanfaatkan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol. Selain itu, pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dan waktu, dibandingkan apabila melewati jalan non tol. Sementara Badan Usaha yang mengoperasikan dan memilihara jalan tol akan mendapatkan pengembalian investasi melalui tarif tol yang dibayar pengguna jalan tol.
Tujuan dan Manfaat Pembangunan Jalan Tol
Penyelenggaraan jalan tol memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi yang pada akhirnya mampu menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Berdasarkan Undang-undang No. 38/2004 tentang Jalan, dinyatakan bahwa wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada pemerintah yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
Jalan tol memiliki peran yang sangat signifikan bagi perkembangan suatu daerah. Disamping itu, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan jalan nasional yang dapat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian. Pengadaan Jalan Tol sendiri dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah.
Pengusahaan jalan tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional dan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Swasta. Pemerintah melaksanakan pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol bagi kepentingan umum dengan menggunakan dana yang berasal dari pemerintah dan/atau badan usaha.
Investasi dengan pembangunan jalan tol baru akan menyediakan transportasi yang lebih efisien dan memacu investasi sektor lain yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan. Adapun tujuan dan manfaat strategis pembangunan jalan tol diantaranya adalah sebagai berikut:
- Membuka lapangan kerja dalam skala besar.
- Peningkatan penggunaan sumber daya dalam negeri, seperti industri semen, baja dan jasa konstruksi.
- Mendorong kembalinya fungsi intermediasi perbankan ke sektor investasi produktif demi terciptanya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkesinambungan.
- Meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah yang dilalui jalan tol sebagai pendorong meningkatnya Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan memperlancar kegiatan ekspor.
- Memacu kebangkitan sektor riil dengan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional.
Demikianlah penjelasan mengenai jalan tol, tujuan dan manfaat pembangunan jalan tol. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Jalan Tol, Tujuan dan Manfaat Pembangunannya"
Posting Komentar