Dengan adanya mekanisme pengelolaan dana desa ini, desa tak hanya sekadar mencatat keuangan sebatas jumlah pengeluaran dan pemasukan secara sederhana. Dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan desa dimaknai bahwa pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan dana desa juga harus dilakukan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Untuk memahami tentang mekanisme pengelolaan dana desa yang dijalankan oleh Perangkat Desa, simak pembahasan berikut ini!
Setiap tahunnya Dana Desa yang diterima oleh setiap desa tidaklah sama. Pengalokasian APBDes untuk Dana Desa tergantung dari kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut perhitungan pengalokasian yang tertuang dalam PP Nomor 22 tahun 2015 pasal 11 :
1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah desa.
2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan :
3. Tingkat kesulitan ditunjukan oleh indeks kemahalan konstruksi.
4. Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang.
5. Dana Desa setiap Kabupaten/Kota ditetapkan melalui peraturan presiden (Perpres) mengenai rincian APBN.
Mekanisme pengelolaan Dana Desa dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang dibuat oleh pemerintah desa. Tim ini melibatkan masyarakat secara umum yakni kepala desa sebagai pembina, carik desa, kepala urusan perencanaan, lembaga-lembaga yang ada di desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan diadakannya tim ini agar pembangunan desa dapat lebih terarah guna untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Tujuan adanya pembentukan tim sebelum adanya musyawarah perencanaan pembangunan adalah agar forum musyawarah lebih terarah dan tim tersebut dapat mempelajari mengenai RKP Desa tahun sebelumnya, program-program yang berjalan maupun yang tidak berjalan, serta PAGU indikatif desa. Sehingga diharapkan tim penyusun dapat menjadi penengah apabila terdapat usulan maupun keinginan program yang diminta oleh masyarakat. Kemudian tim penyusun menyelaraskan usulan tersebut dengan peraturan-peraturan yang berlaku maupun dari RPJMDesa.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Setiap tahunnya Dana Desa yang diterima oleh setiap desa tidaklah sama. Pengalokasian APBDes untuk Dana Desa tergantung dari kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut perhitungan pengalokasian yang tertuang dalam PP Nomor 22 tahun 2015 pasal 11 :
1. Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah desa.
2. Dana Desa dialokasikan berdasarkan :
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
3. Tingkat kesulitan ditunjukan oleh indeks kemahalan konstruksi.
4. Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang.
5. Dana Desa setiap Kabupaten/Kota ditetapkan melalui peraturan presiden (Perpres) mengenai rincian APBN.
Mekanisme pengelolaan Dana Desa dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang dibuat oleh pemerintah desa. Tim ini melibatkan masyarakat secara umum yakni kepala desa sebagai pembina, carik desa, kepala urusan perencanaan, lembaga-lembaga yang ada di desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan diadakannya tim ini agar pembangunan desa dapat lebih terarah guna untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Tujuan adanya pembentukan tim sebelum adanya musyawarah perencanaan pembangunan adalah agar forum musyawarah lebih terarah dan tim tersebut dapat mempelajari mengenai RKP Desa tahun sebelumnya, program-program yang berjalan maupun yang tidak berjalan, serta PAGU indikatif desa. Sehingga diharapkan tim penyusun dapat menjadi penengah apabila terdapat usulan maupun keinginan program yang diminta oleh masyarakat. Kemudian tim penyusun menyelaraskan usulan tersebut dengan peraturan-peraturan yang berlaku maupun dari RPJMDesa.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Perencanaan
Proses perencanaan harus dilakukan berdasarkan program, skala prioritas, agenda kegiatan dan terdapat outcome yang jelas dari masing-masing kegiatan. Sementara untuk alokasi pendapatan desa yakni Dana Desa seharusnya hanya fokus untuk pemerintahan dalam bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan kemasyarakatan. Pemerintah desa dalam menyusun program yang akan dilaksanakan harus dapat meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, pertanian, pengelolaan lingkungan hidup ekonomi masyarakat, serta perekonomian guna untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Proses perencanaan pembangunan ini tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa ini akan menentukan arah pembangunan desa dalam satu tahun kedepan. Dalam penyusunan RKP Desa ini harus berdasarkan fokus perencanaan pemerintah desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). RPJMDesa dan RKP Desa akan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan desa untuk penyusunan APBDesa yang diatur melalui Peraturan Desa. Selanjutnya disesuaikan dengan program pembangunan pemerintah kabupaten, pemerintah kota serta dari pemerintah provinsi. Mengingat pentingnya RKP Desa, dibutuhkan peran dari pemerintah desa untuk dapat merancang apa saja yang menjadi prioritas pembangunan setahun kedepan.
Tahapan perencanaan meliputi sebagai berikut ini :
1. Musdus (Musyawarah dusun)
Tahapan awal yang dilakukan pada saat perencanaan yakni Musdus. Musyawarah dusun dilakukan di setiap tingkatan dusun yang dihadiri oleh BPD, perwakilan RT, RW, dan tokoh-tokoh masyarakat yang terdapat dalam dusun tersebut. Selain itu, terdapat juga perwakilan dari pemerintah desa seperti lurah desa, carik desa, Kepala Urusan, dan kepala seksi. Musyawarah ini diadakan oleh panitia tim penyusun RKP Desa. Musyawarah ini untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan yang ada di desa sehingga nantinya dapat ditentukan prioritas kebutuhan masyarakat masing-masing Dusun.
2. Musyawarah Desa (Musdes)
Tahapan yang ke-2 yakni Musyawarah desa (Musdes) yang biasanya dilakukan sekitar bulan Juli. Forum musyawarah ini difasilitasi oleh BPD. Forum ini dihadiri oleh BPD, perwakilan RT, RW, dan tokoh-tokoh masyarakat sama halnya dengan musdus, akan tetapi terdapat tambahan yakni dari keterwakilan kaum difabel dan keluarga miskin yang ada di desa Pembahasan dalam forum ini lebih strategis karena membahas mengenai laporan dari hasil kajian dari keadaan yang ada di masing-masing dusun, arah kebijakan pembangunan desa, dan rencana prioritas kegiatan pada 4 bidang yakni penyelenggarakan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang)
Musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang) merupakan forum tertinggi yang ada di desa yang diselenggarakan oleh kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musrenbang ini dilakukan oleh pemerintah desa pada bulan September. RKP Desa inilah yang menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran dan Belanja pemerintah desa (APBDesa).
Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari APBDesa termasuk didalamnya terdapat Dana Desa dilaksanakan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa berhak untuk menunjuk siapa saja untuk menjadi PTPKD.
Dengan adanya PTPKD akan membuat manajemen desa terkait dengan efisensi keuangan desa dalam pernyataan konsep birokrasi “setiap pejabat berada dibawah pengendalian dan pengawasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin” dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, semua perangkat desa bisa diberdayakan agar program kerja yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengalokasian Dana Desa, penyaluran Dana Desa ini dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Dalam pelaksanaan keuangan di desa, ada beberapa prinsip yang wajib ditaati mengenai penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan melalui RKD.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran desa yang dilakukan oleh pemerintah desa dilaksanakan menggunakan RKD. Hal tersebut menjadikan sistem keuangan desa terpusat. Apabila ingin mencairkan dana dalam RKD wajib ditandatangani oleh Lurah dan Kaur Keuangan.
Pemerintah membagikan Dana Desa kepada setiap desa dilakukan secara bertahap menggunakan prinsip hati-hati agar sumber pendanaan yang besar tersebut tidak kontraproduktif.
Penatausahaan
Penatausahaan dilakukan oleh bendahara desa, bendahara desa wajib melakukan pencatatan setiap transaksi penerimaan dan pengeluran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Penatausahaan keuangan di desa bisa menggunakan sistem aplikasi yang bernama Ms. Excel dan Sistem Keuangan Desa (siskeudes).
Rekening kas desa (RKD) juga terhubung dengan sistem aplikasi yang digunakan di pemerintah desa yang bernama Siskeudes (sistem keuangan desa). Siskeudes ini dapat memperlihatkan penggunaan dana kegiatan dan asal dana tersebut. Dengan adanya siskeudes ini mempermudah bagian keuangan dalam menjalankan tugasnya.
Pelaporan
Dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah desa wajib memberikan laporannya kepada pemerintah diatasnya yakni Camat, maupun ke Bupati/Walikota. Disamping itu pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan kegiatannya wajib menyampaikan kepada masyarakat.
Pelaporan Dana Desa sebenarnya tidak terpisahkan dengan penyampaian informasi APBDesa, hanya saja terdapat laporan khusus yang membedakan dengan dana-dana yang lain. Laporan ini bernama laporan realisasi Dana Desa.
Menurut Permendagri 113 tahun 2014 dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa termasuk didalamnya Dana Desa, kepala desa wajib menyampaikan kepada Bupati/Walikota setiap periodik dan tahunan. Penyampaian laporan realisasi Dana Desa dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk semester satu dan paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk semester dua. Laporan realisasi Dana Desa dilaporkan kepada BPD.
Berdasarkan uraian diatas, Laporan realisasi Dana Desa dibuat oleh pemerintah desa setiap tahap, dikarenakan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya wajib melampirkan laporan realisasi Dana Desa tahap sebelumnya. Oleh karena itu, pelaporan yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada Bupati/Walikota hanya sebatas setiap tahapan. Pihak pemerintah desa juga menyampaikan laporan Dana Desa yang tercantum dalam APBDes kepada BPD setiap tahunnya.
Pertanggungjawaban
Konsekuensi dari penyelenggaraan pemerintahan dalam hal pengelolaan Dana Desa yaitu pertanggungjawaban kepada beberapa pihak yang berkaitan. Dalam hal ini, pemerintah wajib membuat laporan dari pengelolaan Dana Desa. Penyampaian laporan realisasi Dana Desa secara tertulis oleh Kepala Desa (pemerintah desa) kepada Bupati/Walikota. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat.
Itulah ulasan mengenai mekanisme pengelolaan dana desa sesuai dengan perundang-undangan maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku. Proses pengelolaan keuangan Dana Desa tidak bisa terlepas dari peran masyarakat mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pengawasan. Pemerintah Desa perlu melakukan sosialisasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui proses implementasi penggunaan Dana Desa. Semoga artikel ini bermanfaat dan maju terus desa di seluruh Indonesia!
Itulah ulasan mengenai mekanisme pengelolaan dana desa sesuai dengan perundang-undangan maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku. Proses pengelolaan keuangan Dana Desa tidak bisa terlepas dari peran masyarakat mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pengawasan. Pemerintah Desa perlu melakukan sosialisasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui proses implementasi penggunaan Dana Desa. Semoga artikel ini bermanfaat dan maju terus desa di seluruh Indonesia!
0 Response to "Mekanisme Pengelolaan Dana Desa"
Posting Komentar