Pengadaan obat pemerintah merupakan proses untuk menyediakan kebutuhan obat di Unit Pelayanan Kesehatan. Pengadaan obat dapat dilakukan melalui e-katalog yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah dan institusi swasta yang bekerjasama dengan BPJS sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Institusi pemerintah yang dimaksud adalah satuan kerja bidang kesehatan di pemerintah, dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, FKTP milik pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, dan FKRTL milik pemerintah. Sedangkan institusi swasta terdiri atas FKRTL milik swasta, FKTP milik swasta, dan apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Rujuk Balik (PRB).
Dalam melaksanakan proses pengadaan obat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya kriteria obat publik dan perbekalan kesehatan, persyaratan pemasok, penentuan waktu pengadaan dan kedatangan obat, penerimaan dan pemeriksaan obat dan pemantauan status pesanan.
Baca juga: Tips bagi Penyedia agar Produknya Lolos E-Katalog
Tujuan dari melakukan pengadaan obat adalah :
Dengan menggunakan E-Katalog maka proses pengadaan obat yang dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan hingga Rumah Sakit dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses perencanaan dan pengadaan obat program Jaminan Kesehatan dan obat program kesehatan lainnya.
Baca: E-Katalog, Solusi Proses Pengadaan Barang yang Bebas Praktik Manipulasi
Dalam melaksanakan proses pengadaan obat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya kriteria obat publik dan perbekalan kesehatan, persyaratan pemasok, penentuan waktu pengadaan dan kedatangan obat, penerimaan dan pemeriksaan obat dan pemantauan status pesanan.
Baca juga: Tips bagi Penyedia agar Produknya Lolos E-Katalog
Tujuan dari melakukan pengadaan obat adalah :
- Tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan
- Menjamin mutu sediaan obat
- Obat dapat diperoleh pada saat dibutuhkan
Proses Pengadaan Obat
Ketersediaan obat di Puskesmas dan Rumah Sakit akan terjamin jika selama proses pengadaan obat berjalan dengan lancar dan efektif. Untuk memperoleh obat dengan harga yang wajar dan kualitas yang sesuai dapat dilakukan dengan pembelian, sumbangan atau melalui pabrik. Dalam pengadaan obat terdapat tiga (3) siklus yang terdiri dari :
1. Perencanaan kebutuhan obat
Siklus proses pengadaan obat yang pertama ini sangat penting untuk dilakukan, karena berguna untuk menunjang ketersediaan obat dalam pelayanan sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan. Perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas ini diawali dengan proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan untuk menentukan jenis dan jumlah obat yang akan dibutuhkan di Puskesmas.
Proses perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas bertujuan untuk mendapatkan perkiraan jumlah dan jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan, meningkatkan efisiensi penggunaan obat dan meningkatkan penggunaan obat secara rasional.
Yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan obat adalah mekanisme substitusi jenis obat. Tidak semua obat yang dibutuhkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit bisa langsung tersedia di pasaran. Oleh karenanya, sangat penting untuk merencakanan mekanisme substitusi jenis obat tersebut.
2. Proses pemesanan dan perjanjian kontrak
Dalam proses pengadaan obat melibatkan pihak pemerintah dari pusat hingga daerah dengan pihak swasta. Dan pihak swasta yang paling berpengaruh dalam suksesnya proses tersebut adalah pihak distributor atau penyedia obat. Kemampuan pihak distributor dalam proses pengadaan obat merupakan ujung tombak terlaksananya seluruh proses pengadaan obat. Kerja sama dengan pihak distributor dimulai dari pengajuan pemesanan terhadap obat yang disiapkan oleh Pedangan Besar Farmasi (PBF) selaku distributor. Setelah melakukan pemesanan maka akan ada perjanjian kontrak bersama dengan pihak distributor.
3. Proses distribusi obat
Proses distribusi obat ke Puskesmas atau Rumah Sakit merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan obat dari instansi tersebut. Proses distribusi merupakan proses yang sangat penting dalam menunjang ketersediaan kebutuhan obat di Puskesmas atau Rumah Sakit. Pemerintah melalui Badan POM RI telah mengeluarkan aturan mengenai cara distribusi obat yang baik yang bisa Anda baca pada Juklak CDOB berikut ini.
Siklus proses pengadaan obat yang pertama ini sangat penting untuk dilakukan, karena berguna untuk menunjang ketersediaan obat dalam pelayanan sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan. Perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas ini diawali dengan proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan untuk menentukan jenis dan jumlah obat yang akan dibutuhkan di Puskesmas.
Proses perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas bertujuan untuk mendapatkan perkiraan jumlah dan jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan, meningkatkan efisiensi penggunaan obat dan meningkatkan penggunaan obat secara rasional.
Yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan obat adalah mekanisme substitusi jenis obat. Tidak semua obat yang dibutuhkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit bisa langsung tersedia di pasaran. Oleh karenanya, sangat penting untuk merencakanan mekanisme substitusi jenis obat tersebut.
2. Proses pemesanan dan perjanjian kontrak
Dalam proses pengadaan obat melibatkan pihak pemerintah dari pusat hingga daerah dengan pihak swasta. Dan pihak swasta yang paling berpengaruh dalam suksesnya proses tersebut adalah pihak distributor atau penyedia obat. Kemampuan pihak distributor dalam proses pengadaan obat merupakan ujung tombak terlaksananya seluruh proses pengadaan obat. Kerja sama dengan pihak distributor dimulai dari pengajuan pemesanan terhadap obat yang disiapkan oleh Pedangan Besar Farmasi (PBF) selaku distributor. Setelah melakukan pemesanan maka akan ada perjanjian kontrak bersama dengan pihak distributor.
3. Proses distribusi obat
Proses distribusi obat ke Puskesmas atau Rumah Sakit merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan obat dari instansi tersebut. Proses distribusi merupakan proses yang sangat penting dalam menunjang ketersediaan kebutuhan obat di Puskesmas atau Rumah Sakit. Pemerintah melalui Badan POM RI telah mengeluarkan aturan mengenai cara distribusi obat yang baik yang bisa Anda baca pada Juklak CDOB berikut ini.
Pengadaan Obat Lewat E-Katalog
Dengan menggunakan E-Katalog maka proses pengadaan obat yang dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan hingga Rumah Sakit dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses perencanaan dan pengadaan obat program Jaminan Kesehatan dan obat program kesehatan lainnya.
Baca: E-Katalog, Solusi Proses Pengadaan Barang yang Bebas Praktik Manipulasi
Penerapan Sistem E-Katalog bertujuan untuk :
- Meningkatkan transparansi/ keterbukaan dalam proses pengadaan barang/ jasa
- Meningkatkan persaingan yang sehat dalam rangka penyediaan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah yang baik
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan proses pengadaan barang/ jasa.
Tata Cara Pengadaan Obat Pemerintah Melalui E-Katalog
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan Dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik terdapat tata cara dalam melakukan pengadaan obat pemerintah yang akan dijabarkan sebagai berikut :
1. Perencanaan
Setiap institusi pemerintah dan institusi swasta wajib menyampaikan RKO kepada Menteri paling lambat bulan April pada tahun sebelumnya dengan menggunakan E-Monev Obat.
2. Pengadaan Obat
a. Pengadaan obat oleh institusi pemerintah dan institusi swasta untuk program Jaminan Kesehatan dilakukan melalui Epurchasing berdasarkan E-Katalog.
b. FKTP milik swasta dan Apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dapat melakukan pengadaan obat Program Rujuk Balik (PRB).
c. Industri farmasi wajib memenuhi pesanan obat dari institusi pemerintah dan institusi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
d. Pengadaan obat berdasarkan E-Katalog dapat dilakukan secara manual dalam hal:
- pengadaan obat melalui e-purchasing berdasarkan e-katalog mengalami kendala operasional dalam aplikasi; dan/atau
- institusi swasta yang telah menyampaikan RKO melalui E-Monev Obat, namun belum mendapatkan akun e-purchasing.
e. Pengadaan secara manual dilakukan secara langsung kepada industri farmasi yang tercantum dalam e-katalog.
f. Dalam hal terjadi kegagalan pengadaan obat dengan e-katalog sehingga berpotensi terjadinya kekosongan obat maka puskesmas dan rumah sakit dapat mengadakan obat dengan zat aktif yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah ulasan mengenai prosedur pengadaan obat lewat e-katalog. Semoga apa yang sudah disampaikan bermanfaat baik bagi institusi pemerintah/swasta maupun bagi industri farmasi.
Demikianlah ulasan mengenai prosedur pengadaan obat lewat e-katalog. Semoga apa yang sudah disampaikan bermanfaat baik bagi institusi pemerintah/swasta maupun bagi industri farmasi.
0 Response to "Cara Pengadaan Obat Lewat E-Katalog Sesuai Peraturan Terbaru"
Posting Komentar