Pemerintah menambah besaran tunjangan kinerja terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Putusan ini diharapkkan dapat meningkatkan mutu, prestasi dan produktivitas kerja ASN LKPP.
Seperti yang dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam lingkungan LKPP, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Berikut ini besaran tunjangan kinerja PNS LKPP yang diberikan mulai Agustus 2019.
Besaran tunjangan beragam dari tingkatan grade 1 hingga grade 17. Untuk grade 1, akan diberikan tunjangan Rp 2.531.250, tiap bulannya. Sementara itu untuk grade 17 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 33.240.000 setiap bulannya. Worth it tidak dengan kinerjanya?
Menurut Perpres ini, Pegawai di Lingkungan LKPP yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Dengan adanya Perpres tersebut, diharapakan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Selamat bekerja!
Seperti yang dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam lingkungan LKPP, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Berikut ini besaran tunjangan kinerja PNS LKPP yang diberikan mulai Agustus 2019.
Besaran tunjangan beragam dari tingkatan grade 1 hingga grade 17. Untuk grade 1, akan diberikan tunjangan Rp 2.531.250, tiap bulannya. Sementara itu untuk grade 17 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 33.240.000 setiap bulannya. Worth it tidak dengan kinerjanya?
Menurut Perpres ini, Pegawai di Lingkungan LKPP yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Dengan adanya Perpres tersebut, diharapakan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Selamat bekerja!
0 Response to "Berikut Tunjangan Kinerja Pegawai di LKPP Terbaru, Worth it kah?"
Posting Komentar